Info Lowongan CPNS Kota Depok - Formasi, Persyaratan, Penerimaan, Pendaftaran.
Kota Depok adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota Depok terletak tepat di selatan Jakarta, yakni antara Jakarta-Bogor. Kata Depok sendiri berasal dari kata dalam bahasa Sunda yang berarti pertapaan atau tempat bertapa. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa kata Depok merupakan sebuah akronim dari De Eerste Protestants Onderdaan Kerk yang artinya adalah Gereja Kristen Rakyat Pertama.
Depok dahulu adalah kota kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang kemudian mendapat status kota administratif pada tahun 1982. Sejak 20 April 1999, Depok ditetapkan menjadi kotamadya (sekarang: kota) yang terpisah dari Kabupaten Bogor. Kota Depok terdiri atas 11 kecamatan, yang dibagi menjadi 63 kelurahan.
Depok merupakan kota penyangga Jakarta. Ketika menjadi kota administratif pada tahun 1982, penduduknya hanya 240.000 jiwa, dan ketika menjadi kotamadya pada tahun 1999 penduduknya 1,2 juta jiwa. Universitas Indonesia (kecuali Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan sebagian Program Pasca Sarjana) berada di wilayah Kota Depok.
Sejak bulan Juni 2012, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail telah menetapkan program One Day No Car, yaitu program satu hari tanpa mobil bagi pejabat pemerintahan Kotamadya Depok. Program ini dilakukan setiap hari Selasa. [
Dengan semakin pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang semakin mendesak agar Kota Administratif Depok diangkat menjadi Kotamadya dengan harapan pelayanan menjadi maksimum. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Bogor bersama–sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tesebut, dan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1999, tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999, dan diresmikan tanggal 27 April 1999 berbarengan dengan Pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok yang dipercayakan kepada Drs. H. Badrul Kamal yang pada waktu itu menjabat sebagai Walikota Kota Administratif Depok.
Momentum peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan pelantikan penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dapat dijadikan suatu landasan yang bersejarah dan tepat untuk dijadikan Hari Jadi Kota Depok.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1999, wilayah Kota Depok meliputi wilayah Administratif Kota Depok, terdiri dari 30 (tiga) kecamatan sebagaimana tersebut di atas ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu:
- Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 1 (satu) kelurahan dan 12 (dua belas) desa, yaitu: Kelurahan Cilangkap, Desa Pasir Gunung Selatan, Desa Tugu, Desa Mekarsari, Desa Cisalak Pasar, Desa Curug, Desa Hajarmukti, Desa Sukatani, Desa Sukamaju Baru, Desa Cijajar, Desa Cimpaeun, Desa Leuwinanggung.
- Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 (empat belas) desa, yaitu: Desa Sawangan, Desa Sawangan Baru, Desa Cinangka, Desa Kedaung, Desa Serua, Desa Pondok Petir, Desa Curug, Desa Bojong Sari, Desa Bojong Sari Baru, Desa Duren Seribu, Desa Duren Mekar, Desa Pengasinan Desa Bedahan, Desa Pasir Putih.
- Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 (delapan) desa, yaitu: Desa Limo, Desa Meruyung, Desa Cinere, Desa Gandul, Desa Pangkalan Jati, Desa Pangkalan Jati Baru, Desa Krukut, Desa Grogol.
- Dan ditambah 5 (lima) desa dari Kecamatan Bojong Gede, yaitu: Desa Cipayung, Desa Cipayung Jaya, Desa Ratu Jaya, Desa Pondok Terong, Desa Pondok Jaya.
www.depok.go.id |
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok)
Formasi Tahun Anggaran 2014 - 2015
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok)
Formasi Tahun Anggaran 2014 - 2015
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kota Depok – Pemkot Depok akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS Kota Depok 2014
NO. | JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG | ALOKASI |
Jumlah | 110 | |||
Tenaga Pendidik | 20 | |||
1 | Guru Bahasa Indonesia Pertama | S1 Pendidikan Bahasa Indonesia | III/a | 3 |
2 | Guru Bahasa Inggris Pertama | S1 Pendidikan Bahasa Inggris | III/a | 1 |
3 | Guru Biologi Pertama | S1 Pendidikan Biologi | III/a | 2 |
4 | Guru Ekonomi Pertama | S1 Pendidikan Ekonomi | III/a | 2 |
5 | Guru Fisika Pertama | S1 Pendidikan Fisika | III/a | 3 |
6 | Guru Geografi Pertama | S1 Pendidikan Geografi | III/a | 1 |
7 | Guru Kimia Pertama | S1 Pendidikan Kimia | III/a | 2 |
8 | Guru Matematika Pertama | S1 Pendidikan Matematika | III/a | 3 |
9 | Guru Sosiologi Pertama | S1 Pendidikan Sosiologi | III/a | 3 |
Tenaga Kesehatan | 20 | |||
1 | Dokter Pertama | Dokter Umum | III/b | 2 |
2 | Apoteker Pertama | Apoteker | III/b | 3 |
3 | Asisten Apoteker Pelaksana | DIII Apoteker | II/c | 4 |
4 | Sanitarian Pertama | S1 Ilmu Kesehatan Lingkungan | III/a | 1 |
5 | Perawat Pelaksana | DIII Perawat | II/c | 4 |
6 | Bidan Pelaksana | DIII Kebidanan | II/c | 4 |
7 | Analis Laboratorium | D.III Analis Kesehatan | II/c | 2 |
Tenaga Teknis | 70 | |||
1 | Analis Angkutan Darat | DIV Transportasi Darat | III/a | 1 |
2 | Analis Jaringan Jalan | S1 Planologi | III/a | 2 |
3 | Analis Kebijakan Pertama | S1 Semua Jurusan | III/a | 2 |
4 | Analis Keuangan | S1 Akuntansi | III/a | 4 |
5 | Analis Pengaduan Masyarakat | S1 Hubungan Internasional | III/a | 1 |
6 | Analis Perhubungan dan Telekomunikasi | S1 Teknik Elektro Telekomunikasi | III/a | 1 |
7 | Analis Peta Wilayah | S1 Geodesi | III/a | 1 |
8 | Analis Produk Hukum | S1 Hukum | III/a | 2 |
9 | Analis Sengketa Peradilan | S1 Hukum | III/a | 1 |
10 | Auditor Pertama | S1 Semua Jurusan | III/a | 1 |
11 | Arsiparis Pertama | S1 Arsip | III/a | 1 |
12 | Arsiparis Pelaksana | DIII Arsip | II/c | 5 |
13 | Mediator Hubungan Industrial | S1 Hukum | III/a | 1 |
14 | Pekerja Sosial Pertama | S1 Sosiologi | III/a | 1 |
15 | Pemeriksa Bangunan | S1 Teknik Sipil | III/a | 4 |
16 | Pemeriksa Bangunan | DIII Teknik Sipil | II/c | 2 |
17 | Pengadministrasi Keuangan | DIII Akuntansi | II/c | 11 |
18 | Pengadministrasi Umum | DIII Administrasi Perkantoran | II/c | 5 |
19 | Pengawas Ketenagakerjaan | S1 Hukum | III/a | 1 |
20 | Pengawas Tata Bangunan | S1 Arsitektur | III/a | 3 |
21 | Penyidik | S1 Hukum | III/a | 1 |
22 | Perencana Pertama | S1 Semua Jurusan | III/a | 4 |
23 | Pranata Komputer Pertama | S1 Teknik Komputer | III/a | 3 |
24 | Pranata Komputer Pelaksana | DIII Ilmu Komputer/Informatika | II/c | 5 |
25 | Psikolog | S2 Psikolog (Profesi) | III/b | 1 |
26 | Pustakawan Pertama | S1 Ilmu Perpustakaan | III/a | 1 |
27 | Pustakawan Pelaksana | DIII Ilmu Perpustakaan | II/c | 1 |
28 | Teknisi Peralatan dan Mesin | DIII Teknik Mesin | II/c | 1 |
29 | Teknisi Alat Elektro dan Alat Telekomunikasi | DIII Teknik Elektro | II/c | 3 |
I. Syarat Pendaftaran CPNS Kota Depok
A. Umum
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi dihitung sampai dengan 1 Desember 2014 :
- a. 32 (tiga puluh dua) tahun untuk pelamar lulusan DIII dan S1/DIV;
- b. 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar lulusan S1 Profesi (Dokter Pertama dan Apoteker Pertama) dan S2.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
- Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Khusus
- Mempunyai KTP yang masih berlaku (bukan Resi atau KIPEM).
- Lulusan S2, S1/DIV dan DIII dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK Minimal 2.75 dan untuk Lulusan Perguruan Tinggi Swasta IPK Minimal 3.00 dalam skala 4.
- Untuk Lulusan S2, S1/DIV dan DIII Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri.
- Untuk Tenaga Pendidik harus melampirkan Sertifikat Akta IV.
- Untuk Dokter Pertama wajib melampirkan ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang masih berlaku dan bukan STR Internship.
- Untuk Apoteker Pertama wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
- Untuk Asisten Apoteker Pelaksana wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang masih berlaku.
- Untuk Analis Laboratorium wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Analis Laboratorium yang masih berlaku.
- Untuk Sanitarian Pertama wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) yang masih berlaku.
- Untuk Perawat Pelaksana wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat/Surat Ijin Perawat (SIP) yang masih berlaku.
- Untuk Bidan Pelaksana wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku.
- Untuk Ijazah sementara / Surat Keterangan lulus / bukti yudisium TIDAK BERLAKU.
II. Ketentuan Pendaftaran :
1. Pelamar melakukan registrasi online pada tanggal 16 September s.d. 1 Oktober 2014 di Portal Nasional CPNS 2014 dengan alamat http://panselnas.menpan.go.id dan selanjutnya pilih Pemerintah Kota Depok pada kolom instansi yang akan dilamar.
2. Setelah melakukan registrasi online, Pelamar akan mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke alamat email masing-masing.
3. Pelamar yang telah mendapatkan username dan password mengisi formulir pendaftaran di Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional dengan alamat http://sscn.bkn.go.id.
4. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online, wajib mengirimkan dokumen lamaran yang dipersyaratkan melalui Pos dan diterima paling lambat tanggal 1 Oktober 2014 (Stempel Pos) melalui Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Kantor Pos (Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pos terdekat).
5. Bagi Pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan tidak akan diproses atau dinyatakan gugur.
6. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai 6000 dengan mencantumkan :
- Nama lengkap (semua gelar ditulis dibelakang nama)
- Tempat / Tanggal Lahir
- Pendidikan terakhir
- Jenis kelamin
- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, Rt/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kab, Propinsi dan Kode Pos)
- No. Telp yang mudah dihubungi
- Jenis Formasi
- Nama Jabatan
Surat lamaran dilampiri berkas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Dan dibaliknya ditulis nama pelamar.
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
3. Hasil cetak (print out) nomor registrasi online.
4. Fotocopy Ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Legalisir Cap basah).
5. Menyertakan amplop balasan yang berukuran 23 x 11 cm dibubuhi/cap Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Loket Kantor Pos, dengan menuliskan nama dan alamat lengkap serta No. telpon yang mudah dihubungi (contoh penulisan terlampir), bagi yang tidak menyertakan amplop balasan dan alamat yang jelas, tidak akan dibalas.
6. Berkas lamaran dimasukan ke dalam Map sesuai dengan warna Jenis formasi (contoh penulisan terlampir) dan dimasukkan kedalam amplop coklat ukuran 35 x 24,5 cm ditujukan kepada :
Yth. WALIKOTA DEPOK
PO. BOX 999 Depok 16400
Dengan menggunakan Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Kantor Pos. Pada ujung kiri atas amplop lamaran ditulis "Perihal : Lamaran CPNS, Jenis Formasi, Nama Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan" (contoh penulisan terlampir).
Warna Map Jenis Formasi :
- Tenaga Pendidik = Hijau
- Tenaga Kesehatan = Kuning
- Tenaga Teknis = Biru
7. Lamaran yang memenuhi syarat akan diberikan balasan disertai dengan tanda peserta ujian / nomor tes.
1. Pelamar melakukan registrasi online pada tanggal 16 September s.d. 1 Oktober 2014 di Portal Nasional CPNS 2014 dengan alamat http://panselnas.menpan.go.id dan selanjutnya pilih Pemerintah Kota Depok pada kolom instansi yang akan dilamar.
2. Setelah melakukan registrasi online, Pelamar akan mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke alamat email masing-masing.
3. Pelamar yang telah mendapatkan username dan password mengisi formulir pendaftaran di Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional dengan alamat http://sscn.bkn.go.id.
4. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online, wajib mengirimkan dokumen lamaran yang dipersyaratkan melalui Pos dan diterima paling lambat tanggal 1 Oktober 2014 (Stempel Pos) melalui Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Kantor Pos (Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pos terdekat).
5. Bagi Pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan tidak akan diproses atau dinyatakan gugur.
6. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai 6000 dengan mencantumkan :
- Nama lengkap (semua gelar ditulis dibelakang nama)
- Tempat / Tanggal Lahir
- Pendidikan terakhir
- Jenis kelamin
- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, Rt/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kab, Propinsi dan Kode Pos)
- No. Telp yang mudah dihubungi
- Jenis Formasi
- Nama Jabatan
Surat lamaran dilampiri berkas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Dan dibaliknya ditulis nama pelamar.
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
3. Hasil cetak (print out) nomor registrasi online.
4. Fotocopy Ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Legalisir Cap basah).
5. Menyertakan amplop balasan yang berukuran 23 x 11 cm dibubuhi/cap Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Loket Kantor Pos, dengan menuliskan nama dan alamat lengkap serta No. telpon yang mudah dihubungi (contoh penulisan terlampir), bagi yang tidak menyertakan amplop balasan dan alamat yang jelas, tidak akan dibalas.
6. Berkas lamaran dimasukan ke dalam Map sesuai dengan warna Jenis formasi (contoh penulisan terlampir) dan dimasukkan kedalam amplop coklat ukuran 35 x 24,5 cm ditujukan kepada :
Yth. WALIKOTA DEPOK
PO. BOX 999 Depok 16400
Dengan menggunakan Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Kantor Pos. Pada ujung kiri atas amplop lamaran ditulis "Perihal : Lamaran CPNS, Jenis Formasi, Nama Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan" (contoh penulisan terlampir).
Warna Map Jenis Formasi :
- Tenaga Pendidik = Hijau
- Tenaga Kesehatan = Kuning
- Tenaga Teknis = Biru
7. Lamaran yang memenuhi syarat akan diberikan balasan disertai dengan tanda peserta ujian / nomor tes.
III. Pelaksanaan Seleksi
1. Seleksi terdiri dari 3 (Tiga) tahap :
a. Tahap I : Seleksi Administrasi
- Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (Seleksi Tahap I), akan mengikuti seleksi Tahap II berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD).
b. Tahap II : Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- TKD akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang akan ditentukan kemudian melalui website BKD : http://bkd.depok.go.id.
- Bagi Peserta TKD wajib membawa Kartu Peserta dan KTP Asli.
- Ujian TKD menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Materi Tes Kompetensi Dasar yang meliputi :
> Tes Wawasan Kebangsaan
> Tes Intelegensia Umum
> Tes Karakteristik Pribadi
- Keputusan kelulusan Tes (Tahap II) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN dan RB dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Tahap III : Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- TKB dilakukan apabila dipandang perlu.
- TKB dilakukan terhadap peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap II.
2. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya. Ketentuan ini berlaku mengikat kepada seluruh peserta tes CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2014.
3. Pengumuman lulus seleksi dapat dilihat di website BKD : http://bkd.depok.go.id (tidak ada pemberitahuan lewat surat).
a. Tahap I : Seleksi Administrasi
- Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (Seleksi Tahap I), akan mengikuti seleksi Tahap II berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD).
b. Tahap II : Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- TKD akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang akan ditentukan kemudian melalui website BKD : http://bkd.depok.go.id.
- Bagi Peserta TKD wajib membawa Kartu Peserta dan KTP Asli.
- Ujian TKD menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Materi Tes Kompetensi Dasar yang meliputi :
> Tes Wawasan Kebangsaan
> Tes Intelegensia Umum
> Tes Karakteristik Pribadi
- Keputusan kelulusan Tes (Tahap II) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN dan RB dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Tahap III : Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- TKB dilakukan apabila dipandang perlu.
- TKB dilakukan terhadap peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap II.
2. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya. Ketentuan ini berlaku mengikat kepada seluruh peserta tes CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2014.
3. Pengumuman lulus seleksi dapat dilihat di website BKD : http://bkd.depok.go.id (tidak ada pemberitahuan lewat surat).
IV. Lain-lain
- Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik Panitia (tidak dikembalikan).
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam tes.
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun.
- Setiap Pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan maka kelulusannya dibatalkan dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi dan sudah melakukan pemberkasan tetapi mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), yang disetorkan kepada kas daerah Kota Depok dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani peserta diatas materai 6000.
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Sumber