Latest Post
Showing posts with label Lowongan CPNS. Show all posts
Showing posts with label Lowongan CPNS. Show all posts

Lowongan CPNS DKI Jakarta

Written By Unknown on Friday, September 5, 2014 | 4:51 AM

Inilaf Formasi Persyaratan Pendaftaran CPNS DKI. Lowongan Kerja CPNS DKI Jakarta - Daerah Khusus Ibukota Jakarta - DKI Jakarta adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942), dan Djakarta (1942-1972). Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan seperti J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.

Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.

Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok.

Dasar hukum bagi DKI Jakarta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini menggantikan UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta serta UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang keduanya tidak berlaku lagi.

Jakarta berstatus setingkat provinsi dan dipimpin oleh seorang gubernur. Berbeda dengan provinsi lainnya, Jakarta hanya memiliki pembagian di bawahnya berupa kota administratif dan kabupaten administratif, yang berarti tidak memiliki perwakilan rakyat tersendiri.

CPNS DKI Jakarta
www.jakarta.go.id
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PemProv DKI Jakarta)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – PemProv DKI Jakarta akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS DKI Jakarta 2014

FORMASI JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG ALOKASI
Jumlah 1133
RUMPUN PENDIDIKAN 350
1 Guru Kelas S 1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar III/a 308
2 Guru Agama Islam S 1 Pendidikan Guru Agama Islam III/a 42
RUMPUN KESEHATAN 10
1 Asisten apoteker D III Farmasi II/c
2 Perawat D III Keperawatan II/c
RUMPUN TEKNIS 372
1 Juru Ukur DIII Teknik Sipil II/c
2 Pemeriksa Tata Bangunan dan Perumahan DIII Teknik Sipil II/c 6
3 Analis Bencana S1 Teknik Sipil III/a 5
4 Analis Desain Taman S1 Arsitektur Lanskap III/a 2
5 Analis Angkutan Laut S1/D IV Teknik Transportasi Laut/ Darat III/a 1
6 Analis Angkutan Darat S1/D IV Teknik Transportasi Darat III/a 4
7 Analis Lingkungan Hidup S1 Teknik Lingkungan III/a 2
8 Analis Industri S1 Teknik Industri III/a 6
9 Analis Perumahan S1 Teknik Sipil III/a 2
10 Analis Kelistrikan S1 Teknik Elektronika III/a 5
11 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah S1 Semua Jurusan III/a 4
12 Instruktur S1 Teknik Elektronika III/a 4
13 Penera S1 Teknik Mesin III/a 4
14 Pengantar Kerja S1 Ilmu Hukum III/a 3
15 Pemeriksa Industri S1 Teknik Industri III/a 3
16 Pemeriksa Bangunan S1 Hukum III/a 3
17 Pengawas Pengujian Kendaraan Bermotor S1/D IV Teknik Transportasi Darat III/a 1
18 Preparator S1 Antropologi/Arkeologi III/a 3
19 Teknis Jalan dan Jembatan S1 TekniK Sipil III/a 6
20 Teknik Pengairan S1 Teknik Sipil Pengairan III/a 5
21 Analis Perumahan S1 Teknik Sipil III/a 2
22 Analis Industri S1 Teknik Industri III/a 4
23 Pengelola Sistem Jaringan S1 Sistem Informasi IT III/a 24
24 Teknik Pengairan S1 Teknik Sipil Pengairan III/a 2
25 Pemroses Izin dan Non Perizinan S1 Teknik Arsitektur/ Teknik Sipil III/a 267

PERSYARATAN UMUM
  • Warga Negara Republik Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
  • Memiliki dan memenuhi kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan D
  • Bebas dari pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.
PERSYARATAN KHUSUS
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (bukan resi atau KIPEM);
  • Memiliki ijazah/ijazah S2 Profesi (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku) yang diperoleh dari :Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Luar Negeri minimal 2,70 (dua koma tujuh puluh), dan lulusan dari Perguruan Tinggi Swasta minimal 3,00 (tiga koma nol);
  • Perguruan Tinggi Negeri;
  • Perguruan Tinggi Swastadengan program studi minimal terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
  • Perguruan Tinggi Luar Negeri (PT-LN) yang diakui oleh Kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Luar Negeri minimal 2,70 (dua koma tujuh puluh), dan lulusan dari Perguruan Tinggi Swasta minimal 3,00 (tiga koma nol);
  • Menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan melampirkan salah satu sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014 (khusus pelamar berpendidikan S2 Profesi dan S1), dengan ketentuan sebagai berikut :
    • EPT dengan nilai minimum 400 (empat ratus);
    • TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400 (empat ratus);
    • IELTS dengan dengan nilai minimum 500 (lima ratus);dan
    • TOEIC dengan nilai minimum 600 (enam ratus).
  • Ketentuan usia adalah sebagai berikut :
    • S2 Profesi, memiliki usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 35 tahun per 1 September 2014;
    • S1, memiliki usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 33 tahun per 1 September 2014;
    • DIII, memiliki usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 28 tahun per 1 September 2014.
TATA CARA PENDAFTARAN/ LAMARAN
  • Pelamar wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Provinsi DKI Jakarta;
  • Setiap pelamar harus melakukan Registrasi Online dengan mengisi formulir pendaftaran melalui portal nasional Panitia Seleksi Nasional CPNS (PANSELNAS) (http://panselnas.menpan.go.id) dengan memilih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada pilihan instansi yang dilamar;
  • Pelamar yang telah selesai mengisi formulir akan mendapatkan user id dan password yang dikirimkan ke alamat email masing-masing, paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah selesai mendaftar; dan
  • Pelamar yang telah mendapatkan user id dan password, diwajibkan mengisi kembali formulir pendaftaran yang berisi data diri lengkap pelamar melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) (http://sscn.bkn.go.id);
  • Pada saat pengisian data pribadi pelamar, agar dilakukan secara teliti dan telah sesuai dengan data yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan data yang mengakibatkan gugurnya pelamar di tahapan Seleksi Administrasi;
  • Pelamar dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan, yang kualifikasi pendidikannya sama dan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar;
  • Bila pengisian data pribadi telah selesai dan disimpan, maka pelamar dapat mencetak Kartu Tanda Bukti Pendaftaran pada menu yang tersedia;
  • Selanjutnya peserta wajib mengirimkan berkas lamaran kepada panitia yang berisi:
  • hasil cetakan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran yang telah ditempel pas foto berwarna terbaru ukuran closeup (4x6) pada bagian kiri atas;
  • lampiran berkas :
    • pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
    • fotoki KTP yang masih berlaku (bukan resi/KIPEM);
    • fotoki ijazah dan ijazah profesi (khusus S2 Profesi) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (asli dengan stempel basah bukan stempel fotokopi ataupun hasil scan);
    • fotoki sertifikat/daftar hasil akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Surat Keterangan status akreditasi yang dimiliki yang dikeluarkan oleh Kampus Perguruan Tinggi yang bersangkutan dengan masa berlaku sampai dengan saat kelulusan (khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mencantumkan status akreditasinya pada ijazah);
    • fotoki transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (asli dengan stempel basah bukan stempel fotoki ataupun hasil scan); dan
    • fotoki sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014 (khusus S2 Profesi dan S1).
  • Seluruh berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut :
    • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
    • Hasil cetakan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran;
    • Fotokopi KTP;
    • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir ;
    • Fotokopi sertifikat/daftar hasil akreditasi dari BAN-PT atau Surat Keterangan status akreditasi dari kampus (khusus PTS yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazahnya);
    • Fotokopi transkrip nilai/daftar nilai yang telah dilegalisir; dan
    • Fotokopi Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (khusus S2 Profesi dan S1).
  • Ketentuan warna map snelhecter bagi pelamar adalah sebagai berikut :
    • Rumpun Pendidikan dengan map warna Merah;
    • Rumpun Kesehatan dengan map warna Hijau;
    • Rumpun Teknis dengan map warna Biru;
    • Rumpun Administrasi dengan map warna Kuning; dan
    • Rumpun Ekonomi dengan map warna Coklat.
  • Panitia tidak menerima berkas selain yang disampaikan melalui POBOX, dan data lamaran dikirimkan melalui PO BOX sesuai dengan Rumpun :
    • PO BOX 4841 JKP 10048 untuk Rumpun Kesehatan;
    • PO BOX 4842 JKP 10048 untuk Rumpun Pendidikan;
    • PO BOX 4843 JKP 10048 untuk Rumpun Teknis;
    • PO BOX 4844 JKP 10048 untuk Rumpun Administrasi; dan
    • PO BOX 4845 JKP 10048 untuk Rumpun Ekonomi.
12. Pada sebelah kiri atas amplop coklat ditulis Rumpun Jabatan dan pada sebelah kanan bawah amplop coklat ditulis alamat pengiriman.

PROSES SELEKSI

Seleksi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

SELEKSI ADMINISTRASI
  • Berkas lamaran yang tidak lengkap dan atau tidak sesuai ketentuan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
  • Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di web resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI (http://bkddki.jakarta.go.id) dan diminta mendownload Kartu Ujian melalui user id masing-masing pada sistem SSCN BKN (http://sscn.bkn.go.id) yang harus dibawa pada saat mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD).
  • TES KOMPETENSI DASAR (TKD). Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
    • Hanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan membawa Kartu Ujian serta bukti identitas diri asli berupa KTP (sesuai dengan data saat pendaftaran online) yang dapat mengikuti ujian TKD.
    • Ujian TKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
    • Materi ujian TKD terdiri dari : Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi yang dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
  • TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
    • Semua peserta yang dinyatakan lulus ujian TKD dapat mengikuti ujian TKB.
    • Ujian TKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
    • Materi ujian TKB berupa Tes Psikologi.
TEMPAT PELAKSANAAN
  • Lokasi Ujian TKD : Lokasi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi tempat dan ruangan akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman kelulusan seleksi administrasi.
  • Lokasi Ujian TKB : Lokasi ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang meliputi tempat dan ruangan akan diinformasikan setelah pengumuman kelulusan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD).
KETENTUAN LAIN - LAIN
  • Panitia tidak memproses setiap lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh panitia;
  • Berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik panitia;
  • Pelamar tidak dipungut biaya apapun;
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
  • Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku;
  • Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
  • Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  • Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi dan sudah melakukan pemberkasan tetapi mengundurkan diri atau tidak mengikuti proses selanjutnya diwajibkan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani peserta di atas materai Rp. 6.000-,;
  • Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat melalui web http://panselnas.menpan.go.id, http://sscn.bkn.go.id, dan http://bkddki.jakarta.go.id;
  • Pengumuman akhir kelulusan pelamar CPNS Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diumumkan melalui website http://bkddki.jakarta.go.id.

Lowongan CPNS Badan Narkotika Nasional

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | 1:56 AM

Lowongan CPNS BNN (Formasi, Persyaratan dan Pendaftaran) - Badan Narkotika Nasional - BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.

Tugas Badan Narkotika Nasional :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi Badan Narkotika Nasional :
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.


Badan Narkotika Nasional
www.bnn.go.id

Badan Narkotika Nasional akan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil guna mengisi lowongan formasi CPNS BNN Tahun 2014.

Formasi CPNS BNN 2014
  1. Dokter Pertama
  2. Analis Program / Perencanaan
  3. Penata Laporan Keuangan
  4. Penyuluh Narkoba
  5. Psikolog Klinis Pertama
  6. Konselor
  7. Perawat Pelasana
  8. Auditor Pertama
  9. Teknisi Elektromedis Pelaksana
  10. Penata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
  11. Radiografer Pelaksana
  12. Asisten Apoteker Pelaksana
  13. Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  14. Analis Kepegawaian Pertama
  15. Instruktur Vokasional
Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia
  • Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada Instansi lain
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
Persyaratan khusus:
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  • Pendidikan D3 : IPK minimal 2.50
  • Pendidikan S-1 : IPK minimal 2.75
Pengajuan Lamaran

Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada website :
Catatan:
  • Pendaftaran mulai tanggal 20 Agustus s.d. 3 September 2014.
  • Setiap pelamar dapat mendaftar dengan pilihan tiga formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  • Panitia pengadaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi CPNS walaupun telah lulus Tes, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/tidak sah.
  • Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Badan Narkotika Nasional dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  • Seluruh tahapan seleksi CPNS BNN TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
  • BNN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BNN atau Panitia.
  • Sumber

Lowongan CPNS Kementerian Perdagangan

Written By Unknown on Wednesday, August 20, 2014 | 5:17 AM

Lowongan CPNS Kemendag 2014 - Persyaratan CPNS Kemendag - Penerimaan CPNS Kemendag - Kementerian Perdagangan RI - Kemendag adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (Menperdag) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Gita Wirjawan.

Fungsi Kementerian Perdagangan
  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Organisasi Kementerian Perdagangan
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
  4. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
  5. Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional
  6. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
  7. Badan Pengembangan Ekspor Nasional kini menjadi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
  8. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan kini menjadi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
Kontak Kemendag - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M. I. Ridwan Rais, No. 5, Jakarta Pusat 10110, 
Telepon (021) 3841961/62
E-Mail : contact.us@kemendag.go.id

Info Pendaftaran CPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2014


Kementerian Perdagangan
www.kemendag.go.id

Formasi CPNS Kemendag 2014

Lowongan CPNS Kemendag 2014

Lowongan CPNS Kemendag 2014

Lowongan CPNS Kemendag 2014

Lowongan CPNS Kemendag 2014

Persyaratan Umum CPNS Kemendag :
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap NKRI
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 31 Januari 2014
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI
  • Tidak berkedudukan sebagai ANggota atau Pengurus Partai Politik
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan
  • Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan
Catatan:
  • Tes CPNS Kemendag akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara.
  • Informasi Pendaftaran dan Syarat CPNS Kementerian Perdagangan 2014 dapat anda lihat di situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) : www.ppatk.go.id. Akan tetapi Informasi tersebut hanya akan tersedia setelah lowongan penerimaan CPNS 2014 Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi dibuka.
  • Sumber
Pendaftaran CPNS Kemendag

Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas :
http://panselnas.menpan.go.id (untuk mendapatkan email konfirmasi, no registrasi, user dan password)
Lalu dilanjutkan ke laman : www.rekrutmen.kemendag.go.id (siapkan user dan password yang didapatkan dari portal panselnas)

Lowongan CPNS Bakorkamla

Penerimaan CPNS Bakorkamla - Pendaftaran CPNS Bakorkamla - Persyaratan CPNS Bakorkamla - Badan Koordinasi Keamanan Laut - BAKORKAMLA adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.

Badan Koordinasi Keamanan Laut pada awalnya telah dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

Adanya perubahan tata pemerintahan dan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, Badan Koordinasi Keamanan Laut memerlukan pengaturan kembali dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut. Pemikiran tentang perlunya pengaturan kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagai penganti Badan yang telah dibentuk sebelumnya (1972), pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.

Melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada tanggal 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut ( BAKORKAMLA ) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari :

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota :

  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Menteri Pertahanan;
  4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Menteri Keuangan;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  8. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  9. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  11. Kepala Badan Intelijen Negara;
  12. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA merangkap Anggota

Lowongan Kerja CPNS Bakorkamla


Bakorkamla
www.bakorkamla.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Badan Koordinasi Keamanan Laut – Bakorkamla akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi yang dibutuhkan CPNS Bakorkamla 2014


Persyaratan Umum CPNS Bakorkamla:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada tanggal 1 Desember 2014 berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima tahun); Lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun bagi yang bekerj apad ainstansi lain atau lembaga swasta yang berbadan hukum
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  • Tidak terlibat dengan obat-obat terlarang baik sebagai pengguna atau pengedar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh WIlayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengajuan Lamaran CPNS Bakorkamla

Calon peserta melakukan pendaftaran awal di laman :

http://panselnas.menpan.go.id, kemudian dilanjutkan ke http://sscn.bkn.go.id dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, tanggalk lahir, dan pilih instansi serta alamat email
Setelah mendapatkan user dan password melalui Portal Nasional, maka calon peserta melakukan registrasi ke website penerimaan CPNS di:

www.bakorkamla.go.id atau ecpns.bakorkamla.go.id

Catatan
  • Tes CPNS akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Pelamar/Peserta seleksi tidak dipungut biaya;
  • Transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh Peserta seleksi;
  • Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Sumber

Lowongan CPNS Kementan / Deptan

Written By Unknown on Monday, August 18, 2014 | 5:35 PM

Lowongan CPNS Deptan (Kementan) - Kementerian Pertanian (Kementan) atau Departemen Pertanian (Deptan) adalah salah satu Kementerian di Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian. Sejak 22 Oktober 2009, Menteri Pertanian dijabat oleh Suswono

Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub.

Sejak tanggal 19 Agustus 1945, urusan pertanian, perdagangan, dan perindustrian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan. Menteri Kemakmuran yang pertama adalah Ir. Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo

Setelah proklamasi kemerdekaan terbentuknya kabinet-kabinet yaitu :

  1. Penjajahan Belanda, 1800 – 1942
  2. Pendudukan Jepang, 1942 – 1945
  3. Awal Kemerdekaan, 1945 – 1959
  4. Ekonomi Terpimpin, 1960 – 1965
  5. Era Transisi, 1966 – 1968
  6. Pelita I, 1968 – 1973
  7. Pelita II, 1973 – 1978
  8. Pelita III, 1978 – 1983
  9. Pelita IV, 1983 – 1988
  10. Pelita V, 1988 – 1993
  11. Pelita VI, 1993 – 1998
  12. Pelita VII, 1998
  13. Pemerintahan Transisi, 1998 – 1999
  14. Kabinet Persatuan, 1999 – 2001
  15. Kabinet Gotong Royong, 2001 – 2004
  16. Kabinet Indonesia Bersatu I, 2004 – 2009
  17. Kabinet Indonesia Bersatu II, 2009 – Sekarang


Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian


Kementan
www.kementan.go.id

PENGUMUMAN
Nomor : 2055/A2/Kp.210/08/2014
Tentang
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut:

I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN

A. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
B. PERSYARATAN KHUSUS :
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan (Rincian Formasi menyusul).
  2. Memiliki Ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian/Peternakan (tidak termasuk perikanan dan kehutanan).
  3. Memiliki Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta, untuk ijazah perguruan tinggi swasta program studi harus terakreditasi minimal B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka pada saatnya wajib melampirkan Surat Keputusan BAN PT (bukan sertifikat BAN-PT) dan pada saat lulus masih berlaku. (Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU).
  4. Memiliki Nilai rata-rata/Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal sebagai berikut:
    • a. Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SMK Pertanian/ Peternakan = 6,0.
    • b. Nilai IPK minimal untuk D3 = 2,50.
    • c. Nilai IPK minimal untuk S1/D4 = 2,50.
    • d. Nilai IPK minimal untuk S2 = 3,00.
  5. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 JANUARI 2015 (maksimal kelahiran tanggal 1 Januari 1980).
  6. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Kejiwaan sehingga layak menjadi CPNS secara kejiwaan dari dokter Psikiatri RS Pemerintah (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).
  7. Memiliki Sertifikat TOEFL minimal nilai 400 untuk D4, S1 dan S2 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).
C. PERSYARATAN REGISTRASI LAMARAN :
  • Proses registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi Panselnas yang ditentukan merupakan tahapan paling penting. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan dengan baik seluruh data dan dokumen yang diperlukan. Ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar dengan dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama (seleksi pertama).
  • Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus tidak berhak melakukan registrasi lamaran dan apabila tetap melakukan registrasi lamaran maka bukti registrasi dinyatakan tidak berlaku.
  • Persyaratan melakukan registrasi lamaran secara online adalah sebagai berikut:
    • 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku (Selain KTP, kartu pengenal lain tidak berlaku);
    • 2) Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar;
D. TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014:
1. Tahap Kesatu :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui sistem CAT (Computer Assisted Test).
2) Ruang lingkup seleksi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
b. Tes Intelegensia Umum (TIU).
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3) Syarat-syarat mengikuti:
a. Memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai persyaratan.
b. Mimiliki KTP.
c. Lulus seleksi administrasi.
2. Tahap Kedua (akan dilaksanakan apabila diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan):
1) Tes Kompetensi Bidang (TKB).

2) Ruang lingkup seleksi:
a. Tes Potensi Akademik (TPA) Bidang Pertanian Umum melalui sistem CAT.
b. Wawancara Khusus.
3) Syarat-syarat mengikuti:
a. Lulus TKD.
b. Lulus rangking per jabatan dan unit kerja.

E. KETENTUAN UMUM :
  • Tes CPNS Deptan akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • 1) Barang siapa dengan sengaja mengisi data tidak sesuai fakta/ melakukan manipulasi data maka:
    • a. Akan berakibat pelamar menjadi gugur dari kepesertaan seleksi CPNS Kementerian Pertanian.
    • b. Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
  • 2) Bagi pelamar yang telah mencetak Kartu Test harap menempelkan pas foto terakhir dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan sebanyak 2 (dua) rangkap.
  • 3) Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
  • 4) Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas : http:/panselnas.menpan.go.id
  • Sumber

Daftar Pemda di Jatim Yang Buka Pendaftaran CPNS 2014

Written By Unknown on Tuesday, July 15, 2014 | 3:56 AM

Pendaftaran CPNS Jatim 2014 - Sebanyak sepuluh (10 ) pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS 2014. Dengan demikian dari total 39 kabupaten/kota di Jatim, hanya terdapat 29 daerah yang mendapatkan alokasi formasi CPNS 2014.

"Tidak semua daerah yang mendapatkan formasi CPNS. Di Jatim juga begitu, ada 10 yang tidak mendapatkan alokasi," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada wartawan, Senin (14/7).

Dijelaskannya, daerah-daerah yang sudah mendapatkan formasi diharuskan merinci kembali setiap jabatannya. Misalnya formasi tenaga kesehatan, dibutuhkan lulusan apa saja, apakah kebidanan, dokter, dan lain-lain.

"Nantinya rincian jabatan tersebut akan diumumkan dalam pendaftaran CPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Herman.

CPNS Jatim 2014
www.jatimprov.go.id
Inilah daftar Pemerintah Kabupaten / Kota di Jawa Timur yang akan membuka Lowongan CPNS 2014
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  2. Pemerintah Kab. Gresik : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Mojokerto : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Sidoarjo
  5. Pemerintah Kab. Jombang
  6. Pemerintah Kab. Sampang
  7. Pemerintah Kab. Pamekasan
  8. Pemerintah Kab. Sumenep
  9. Pemerintah Kab. Bangkalan
  10. Pemerintah Kab. Bondowoso
  11. Pemerintah Kab. Situbondo
  12. Pemerintah Kab. Banyuwangi
  13. Pemerintah Kab. Jember : Tidak Buka
  14. Pemerintah Kab. Malang
  15. Pemerintah Kab. Pasuruan
  16. Pemerintah Kab. Probolinggo
  17. Pemerintah Kab. Lumajang
  18. Pemerintah Kab. Kediri
  19. Pemerintah Kab. Tulungagung
  20. Pemerintah Kab. Nganjuk : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kab. Trenggalek
  22. Pemerintah Kab. Blitar
  23. Pemerintah Kab. Madiun
  24. Pemerintah Kab. Ngawi : Tidak Buka
  25. Pemerintah Kab. Magetan
  26. Pemerintah Kab. Ponorogo
  27. Pemerintah Kab. Pacitan : Tidak Buka
  28. Pemerintah Kab. Bojonegoro
  29. Pemerintah Kab. Tuban
  30. Pemerintah Kab. Lamongan
  31. Pemerintah Kota Surabaya
  32. Pemerintah Kota Mojokerto : Tidak Buka
  33. Pemerintah Kota Malang
  34. Pemerintah Kota Pasuruan
  35. Pemerintah Kota Probolinggo : Tidak Buka
  36. Pemerintah Kota Blitar
  37. Pemerintah Kota Kediri : Tidak Buka
  38. Pemerintah Kota Madiun
  39. Pemerintah Kota Batu : Tidak Buka

Daftar Pemda di Bali, NTB dan NTT Yang Buka Pendaftaran CPNS 2014

Lowongan CPNS Bali, NTB, NTT 2014 - Toal ada 40 (empat pupuh) pemerintah daerah di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tengga Timur (NTT) mendapatkan alokasi formasi CPNS 2014. Dengan demikian berarti akan ada 40 Pemda yang akan membuka pendaftaran CPNS 2014 di Bali, NTB dan NTT.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dari ketiga provinsi tersebut ada yang wilayah yang tidak mendapatkan formasi.

Pemda di Bali yang mendapat alokasi formasi CPNS 2014 adalah Pemprov Bali, Pemkab Buleleng, Pemkab Jembarana, Pemkab Klungkung, Pemkab Gianyar, Pemkab Karangasem, Pemkab Bangli, Pemkab Badung, Pemkab Tabanan, dan Pemkot Denpasar.

Sedangkan pemda di NTB yang mendapat alokasi formasi adalah Pemprov NTB, Pemkab Lombok Barat, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Timur, Pemkab Bima, Pemkab Sumbawa, Pemkab Dompu, Pemkab Sumbaw Barat, Pmkot Mataram, Pemkot Bima.

"Dari 11 pemda di NTB, tahun ini hanya satu yang tidak mendapat alokasi tambahan formasi, yakni Pemkab Lombok Utara," ungkap Herman di Jakarta, Sabtu (12/7).

Sementara pemda di NTT yang mendapat alokasi formasi CPNS Pemprov NTT, Pemkab Kupang, Pemkab Belu, Pemkab Timor Tengah Utara, Pemkab Timor Tengah Selatan, Pemkab Sikka, Pemkab Flores Timur, Pemkab Ende, Pemkab Ngada, Pemkab Manggarai, Pemkab Sumba Timur, Pemkab Sumba Barat, Pemkab Rote Ndao, Pemkab Manggarai Timur, Pemkab Sumbawa Barat, Pemkab Malaka, dan Pemkot Kupang.

"NTT terdiri dari 23 pemda dan tiga di antaranya tidak mendapatkan alokasi tambahan formasi CPNS, yakni Kab Alor, Kab Lembata, dan Kab Sumba Tengah," pungkasnya.

Bali Prov
www.baliprov.go.id
Inilah daftar Pemerintah Kabupaten / Kota di Bali, NTT dan NTB yang akan membuka Lowongan CPNS 2014

Pemerintah Provinsi Bali
  1. Pemerintah Provinsi Bali
  2. Pemerintah Kab. Buleleng
  3. Pemerintah Kab. Jembrana
  4. Pemerintah Kab. Klungkung
  5. Pemerintah Kab. Gianyar
  6. Pemerintah Kab. Karangasem
  7. Pemerintah Kab. Bangli
  8. Pemerintah Kab. Badung
  9. Pemerintah Kab. Tabanan
  10. Pemerintah Kota Denpasar
Pemerintah Provinsi NTB
  1. Pemerintah Provinsi NTB
  2. Pemerintah Kab. Lombok Barat
  3. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
  4. Pemerintah Kab. Lombok Timur
  5. Pemerintah Kab. Bima
  6. Pemerintah Kab. Sumbawa
  7. Pemerintah Kab. Dompu
  8. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
  9. Pemerintah Kab. Lombok Utara : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kota Mataram
  11. Pemerintah Kota Bima
Pemerintah Provinsi NTT
  1. Pemerintah Provinsi NTT
  2. Pemerintah Kab. Kupang
  3. Pemerintah Kab. Belu
  4. Pemerintah Kab. Timor Ttengah Utara
  5. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
  6. Pemerintah Kab. Alor : Tidak Buka
  7. Pemerintah Kab. Sikka
  8. Pemerintah Kab. Flores Timur
  9. Pemerintah Kab. Ende
  10. Pemerintah Kab. Ngada
  11. Pemerintah Kab. Manggarai
  12. Pemerintah Kab. Sumba Timur
  13. Pemerintah Kab. Sumba Barat
  14. Pemerintah Kab. Lembata : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Rote ndao
  16. Pemerintah Kab. Manggarai Barat
  17. Pemerintah Kab. Manggarai Timur
  18. Pemerintah Kab. Sumba Barat daya
  19. Pemerintah Kab. Nagekeo
  20. Pemerintah Kab. Sumba tengah : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kab. Sabu Raijua
  22. Pemerintah Kab. Malaka
  23. Pemerintah Kota Kupang

Daftar Lowongan CPNS Daerah Tahun 2014

Written By Unknown on Saturday, June 28, 2014 | 7:19 AM

Lowongan CPNS Daerah 2014 - Seleksi Penerimaan dan Rekrutmen ASN / CPNS 2014 sebanyak 100.000 Formasi. Formasi CPNS 2014 terdiri atas 65.000 CPNS dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana dibuka oleh 482 instansi. Lowongan CPNS Instansi Pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan di Pemerintah Daerah terdiri dari 28 Pemerintah Provinsi dan 383 Pemerintah Kabupaten / Kota. Sebanyak 25.000 formasi untuk Instansi Pemerintah Pusat. Sedangkan 40.000 formasi untuk Pemerintah Daerah. Sementara untuk PPPK terdiri dari 10.000 ribu untuk Pemerintah Pusat dan 25.000 untuk Pemerintah Daerah.

Pengumuman Daftar Pemerintah Daerah Yang akan membuka Lowongan CPNS 2014


Pemerintah Aceh
  1. Pemerintah Aceh : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Aceh besar
  3. Pemerintah Kab. Pidie
  4. Pemerintah Kab. Aceh Utara : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Aceh Timur
  6. Pemerintah Kab. Aceh Selatan
  7. Pemerintah Kab. Aceh Barat
  8. Pemerintah Kab. Aceh tengah : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Aceh tenggara
  10. Pemerintah Kab. Simeulue
  11. Pemerintah Kab. Bireuen
  12. Pemerintah Kab. Aceh singkil
  13. Pemerintah Kab. Aceh Barat daya
  14. Pemerintah Kab. Gayo lues
  15. Pemerintah Kab. Aceh tamiang
  16. Pemerintah Kab. Nagan raya
  17. Pemerintah Kab. Aceh jaya : Tidak Buka
  18. Pemerintah Kab. Bener meriah
  19. Pemerintah Kab. Pidie jaya
  20. Pemerintah Kota Sabang : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kota Banda Aceh
  22. Pemerintah Kota Langsa : Tidak Buka
  23. Pemerintah Kota Lhokseumawe : Tidak Buka
  24. Pemerintah Kota Subulussalam : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi sumatera Utara
  1. Pemerintah Provinsi sumatera Utara : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Deli serdang
  3. Pemerintah Kab. Karo
  4. Pemerintah Kab. Langkat : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Tapanuli tengah
  6. Pemerintah Kab. Simalungun
  7. Pemerintah Kab. Labuhanbatu
  8. Pemerintah Kab. Dairi
  9. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
  10. Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Asahan
  12. Pemerintah Kab. Nias
  13. Pemerintah Kab. Toba samosir
  14. Pemerintah Kab. Mandailing natal : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Nias Selatan
  16. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
  17. Pemerintah Kab. Pakpak Barat
  18. Pemerintah Kab. Samosir
  19. Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
  20. Pemerintah Kab. Padang Lawas
  21. Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
  22. Pemerintah Kab. Batubara : Tidak Buka
  23. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
  24. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
  25. Pemerintah Kab. Nias Barat
  26. Pemerintah Kab. Nias Utara
  27. Pemerintah Kota Medan : Tidak Buka
  28. Pemerintah Kota Tebing Tinggi
  29. Pemerintah Kota Binjai
  30. Pemerintah Kota Pematang Siantar : Tidak Buka
  31. Pemerintah Kota Tanjung Balai
  32. Pemerintah Kota Sibolga
  33. Pemerintah Kota Padangsidimpuan : Tidak Buka
  34. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
Pemerintah Provinsi Riau
  1. Pemerintah Provinsi Riau
  2. Pemerintah Kab. Kampar : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Bengkalis
  4. Pemerintah Kab. Indragiri hulu
  5. Pemerintah Kab. Indragiri hilir
  6. Pemerintah Kab. Pelalawan
  7. Pemerintah Kab. Rokan hulu : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Rokan hilir
  9. Pemerintah Kab. Siak
  10. Pemerintah Kab. Kuantan singingi : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Kepulauan meranti : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kota Pekanbaru
  13. Pemerintah Kota Dumai
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  2. Pemerintah Kab. Agam
  3. Pemerintah Kab. Pasaman
  4. Pemerintah Kab. Limapuluh Kota : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Solok
  6. Pemerintah Kab. Padang pariaman
  7. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
  8. Pemerintah Kab. Tanah datar
  9. Pemerintah Kab. Sijunjung : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
  11. Pemerintah Kab. Solok Selatan : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Dharmasraya
  13. Pemerintah Kab. Pasaman Barat
  14. Pemerintah Kota Bukittinggi
  15. Pemerintah Kota Padang Panjang
  16. Pemerintah Kota Sawahlunto
  17. Pemerintah Kota Solok
  18. Pemerintah Kota Padang
  19. Pemerintah Kota Payakumbuh
  20. Pemerintah Kota Pariaman
Pemerintah Provinsi Jambi
  1. Pemerintah Provinsi Jambi
  2. Pemerintah Kab. Batang Hari : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
  4. Pemerintah Kab. Bungo
  5. Pemerintah Kab. Merangin
  6. Pemerintah Kab. Kerinci : Tidak Buka
  7. Pemerintah Kab. Sarolangun
  8. Pemerintah Kab. Tebo
  9. Pemerintah Kab. Muaro jambi : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Tanjung jabung Timur
  11. Pemerintah Kota Jambi : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kota Sungai Penuh
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
  3. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
  4. Pemerintah Kab. Muara Enim
  5. Pemerintah Kab. Lahat
  6. Pemerintah Kab. Musi Rawas
  7. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
  8. Pemerintah Kab. Banyuasin
  9. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
  10. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
  11. Pemerintah Kab. Ogan Ilir
  12. Pemerintah Kab. Empat Lawang
  13. Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
  14. Pemerintah Kota Palembang
  15. Pemerintah Kota Pagar Alam
  16. Pemerintah Kota Lubuk Linggau
  17. Pemerintah Kota Prabumulih
  18. Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Pemerintah Provinsi kep. Bangka Belitung
  1. Pemerintah Provinsi kep. Bangka Belitung
  2. Pemerintah Kab. Bangka
  3. Pemerintah Kab. Belitung
  4. Pemerintah Kab. Bangka Barat
  5. Pemerintah Kab. Bangka tengah
  6. Pemerintah Kab. Bangka Selatan
  7. Pemerintah Kab. Belitung Timur
  8. Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Pemerintah Provinsi Bengkulu
  1. Pemerintah Provinsi Bengkulu
  2. Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
  3. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
  4. Pemerintah Kab. Rejang Lebong
  5. Pemerintah Kab. Kaur
  6. Pemerintah Kab. Seluma
  7. Pemerintah Kab. Mukomuko
  8. Pemerintah Kab. Kepahiang
  9. Pemerintah Kab. Lebong
  10. Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
  11. Pemerintah Kota Bengkulu
Pemerintah Provinsi Lampung
  1. Pemerintah Provinsi Lampung
  2. Pemerintah Kab. Lampung Selatan
  3. Pemerintah Kab. Lampung tengah
  4. Pemerintah Kab. Lampung Utara
  5. Pemerintah Kab. Lampung Barat
  6. Pemerintah Kab. Tulang bawang
  7. Pemerintah Kab. Tanggamus
  8. Pemerintah Kab. Way kanan : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Lampung Timur : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Pesawaran
  11. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Pringsewu
  13. Pemerintah Kab. Mesuji
  14. Pemerintah Kab. Pesisir Barat : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kota Metro
  16. Pemerintah Kota Bandar Lampung : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  2. Kab. Kepulauan Seribu : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. Pemerintah Kab. Bogor
  3. Pemerintah Kab. Sukabumi : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Cianjur : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Bekasi
  6. Pemerintah Kab. Karawang
  7. Pemerintah Kab. Purwakarta : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Subang : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Bandung : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Sumedang : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Garut
  12. Pemerintah Kab. Tasikmalaya
  13. Pemerintah Kab. Ciamis
  14. Pemerintah Kab. Cirebon : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Kuningan : Tidak Buka
  16. Pemerintah Kab. Indramayu
  17. Pemerintah Kab. Majalengka : Tidak Buka
  18. Pemerintah Kab. Bandung Barat : Tidak Buka
  19. Pemerintah Kab. Pangandaran : Tidak Buka
  20. Pemerintah Kota Bandung
  21. Pemerintah Kota Bogor
  22. Pemerintah Kota Sukabumi : Tidak Buka
  23. Pemerintah Kota Cirebon : Tidak Buka
  24. Pemerintah Kota Bekasi : Tidak Buka
  25. Pemerintah Kota Depok
  26. Pemerintah Kota Cimahi
  27. Pemerintah Kota Tasikmalaya
  28. Pemerintah Kota Banjar
Pemerintah Provinsi Banten
  1. Pemerintah Provinsi Banten
  2. Pemerintah Kab. Serang
  3. Pemerintah Kab. Pandeglang : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Lebak
  5. Pemerintah Kab. Tangerang : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kota Tangerang
  7. Pemerintah Kota Cilegon
  8. Pemerintah Kota Serang : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Pemerintah Daerah DI Yogyakarta
  1. Pemerintah Daerah DI Yogyakarta
  2. Pemerintah Kab. Bantul : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Sleman
  4. Pemerintah Kab. Gunungkidul
  5. Pemerintah Kab. Kulon Progo
  6. Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  2. Pemerintah Kab. Semarang
  3. Pemerintah Kab. Kendal
  4. Pemerintah Kab. Demak
  5. Pemerintah Kab. Grobogan
  6. Pemerintah Kab. Pekalongan
  7. Pemerintah Kab. Batang
  8. Pemerintah Kab. Tegal
  9. Pemerintah Kab. Brebes
  10. Pemerintah Kab. Pati
  11. Pemerintah Kab. Kudus : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Pemalang : Tidak Buka
  13. Pemerintah Kab. Jepara
  14. Pemerintah Kab. Rembang : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Blora
  16. Pemerintah Kab. Banyumas
  17. Pemerintah Kab. Cilacap
  18. Pemerintah Kab. Purbalingga
  19. Pemerintah Kab. Banjarnegara
  20. Pemerintah Kab. Magelang
  21. Pemerintah Kab. Temanggung
  22. Pemerintah Kab. Wonosobo : Tidak Buka
  23. Pemerintah Kab. Purworejo
  24. Pemerintah Kab. Kebumen
  25. Pemerintah Kab. Klaten
  26. Pemerintah Kab. Boyolali
  27. Pemerintah Kab. Sragen
  28. Pemerintah Kab. Sukoharjo
  29. Pemerintah Kab. Karanganyar : Tidak Buka
  30. Pemerintah Kab. Wonogiri
  31. Pemerintah Kota Semarang
  32. Pemerintah Kota Salatiga
  33. Pemerintah Kota Pekalongan
  34. Pemerintah Kota Tegal
  35. Pemerintah Kota Magelang
  36. Pemerintah Kota Surakarta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  2. Pemerintah Kab. Gresik : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Mojokerto : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Sidoarjo
  5. Pemerintah Kab. Jombang
  6. Pemerintah Kab. Sampang
  7. Pemerintah Kab. Pamekasan
  8. Pemerintah Kab. Sumenep
  9. Pemerintah Kab. Bangkalan
  10. Pemerintah Kab. Bondowoso
  11. Pemerintah Kab. Situbondo
  12. Pemerintah Kab. Banyuwangi
  13. Pemerintah Kab. Jember : Tidak Buka
  14. Pemerintah Kab. Malang
  15. Pemerintah Kab. Pasuruan
  16. Pemerintah Kab. Probolinggo
  17. Pemerintah Kab. Lumajang
  18. Pemerintah Kab. Kediri
  19. Pemerintah Kab. Tulungagung
  20. Pemerintah Kab. Nganjuk : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kab. Trenggalek
  22. Pemerintah Kab. Blitar
  23. Pemerintah Kab. Madiun
  24. Pemerintah Kab. Ngawi : Tidak Buka
  25. Pemerintah Kab. Magetan
  26. Pemerintah Kab. Ponorogo
  27. Pemerintah Kab. Pacitan : Tidak Buka
  28. Pemerintah Kab. Bojonegoro
  29. Pemerintah Kab. Tuban
  30. Pemerintah Kab. Lamongan
  31. Pemerintah Kota Surabaya
  32. Pemerintah Kota Mojokerto : Tidak Buka
  33. Pemerintah Kota Malang
  34. Pemerintah Kota Ppasuruan
  35. Pemerintah Kota Probolinggo : Tidak Buka
  36. Pemerintah Kota Blitar
  37. Pemerintah Kota Kediri : Tidak Buka
  38. Pemerintah Kota Madiun
  39. Pemerintah Kota Batu : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  2. Pemerintah Kab. Sambas
  3. Pemerintah Kab. Sanggau
  4. Pemerintah Kab. Sintang
  5. Pemerintah Kab. Pontianak
  6. Pemerintah Kab. Kapuas hulu
  7. Pemerintah Kab. Ketapang
  8. Pemerintah Kab. Bengkayang
  9. Pemerintah Kab. Landak
  10. Pemerintah Kab. Melawi
  11. Pemerintah Kab. Sekadau
  12. Pemerintah Kab. Kubu raya
  13. Pemerintah Kab. Kayong Utara
  14. Pemerintah Kota Pontianak
  15. Pemerintah Kota Singkawang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Pemerintah Kab. Kapuas : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Barito Utara
  4. Pemerintah Kab. Barito Selatan
  5. Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
  6. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
  7. Pemerintah Kab. Pulang pisau
  8. Pemerintah Kab. Gunung mas
  9. Pemerintah Kab. Lamandau
  10. Pemerintah Kab. Sukamara
  11. Pemerintah Kab. Murung raya
  12. Pemerintah Kab. Katingan
  13. Pemerintah Kab. Seruyan
  14. Pemerintah Kab. Barito Timur
  15. Pemerintah Kota Palangka Raya : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Pemerintah Kab. Banjar
  3. Pemerintah Kab. Tanah laut
  4. Pemerintah Kab. Tapin
  5. Pemerintah Kab. Hulu sungai Selatan
  6. Pemerintah Kab. Hulu sungai tengah
  7. Pemerintah Kab. Barito kuala
  8. Pemerintah Kab. Tabalong
  9. Pemerintah Kab. Kotabaru
  10. Pemerintah Kab. Hulu sungai Utara
  11. Pemerintah Kab. Tanah bumbu
  12. Pemerintah Kab. Balangan
  13. Pemerintah Kota Banjarmasin
  14. Pemerintah Kota Banjar Baru
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  2. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
  3. Pemerintah Kab. Paser : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Berau
  5. Pemerintah Kab. Kutai Barat
  6. Pemerintah Kab. Kutai Timur
  7. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
  8. Pemerintah Kab. Mahakam ulu
  9. Pemerintah Kota Samarinda
  10. Pemerintah Kota Balikpapan
  11. Pemerintah Kota Bontang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Minahasa : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
  4. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
  5. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
  6. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
  7. Pemerintah Kab. Minahasa Utara
  8. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
  9. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
  10. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
  12. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
  13. Pemerintah Kota Manado : Tidak Buka
  14. Pemerintah Kota Bitung : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kota Tomohon
  16. Pemerintah Kota Kotamobagu
Provinsi Gorontalo
  1. Pemerintah Provinsi Gorontalo : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Gorontalo : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Boalemo : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Pohuwato
  5. Pemerintah Kab. Bone Bolango
  6. Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
  7. Pemerintah Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tengah
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Pemerintah Kab. Poso : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Donggala : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Tolitoli : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Banggai
  6. Pemerintah Kab. Buol
  7. Pemerintah Kab. Morowali : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Banggai kepulauan
  9. Pemerintah Kab. Parigi moutong : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Tojo Una Una
  11. Pemerintah Kab. Sigi : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Banggai Laut
  13. Pemerintah Kota Palu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Pemerintah Kab. Pinrang : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Gowa
  4. Pemerintah Kab. Wajo
  5. Pemerintah Kab. Bone : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kab. Tana toraja
  7. Pemerintah Kab. Maros
  8. Pemerintah Kab. Luwu : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Sinjai
  10. Pemerintah Kab. Bulukumba
  11. Pemerintah Kab. Bantaeng
  12. Pemerintah Kab. Jeneponto : Tidak Buka
  13. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
  14. Pemerintah Kab. Takalar
  15. Pemerintah Kab. Barru
  16. Pemerintah Kab. Sidenreng rappang
  17. Pemerintah Kab. Pangkajene dan kepulauan : Tidak Buka
  18. Pemerintah Kab. Soppeng
  19. Pemerintah Kab. Enrekang
  20. Pemerintah Kab. Luwu Utara : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kab. Luwu Timur
  22. Pemerintah Kab. Toraja Utara
  23. Pemerintah Kota Makassar
  24. Pemerintah Kota Parepare
  25. Pemerintah Kota Palopo : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. Pemerintah Kab. Konawe : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Buton : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Muna
  5. Pemerintah Kab. Kolaka : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kab. Konawe Selatan
  7. Pemerintah Kab. Kolaka Utara : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Bombana : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Wakatobi
  10. Pemerintah Kab. Buton Utara
  11. Pemerintah Kab. Konawe Utara : Tidak Buka
  12. Pemerintah Kab. Kolaka Timur
  13. Pemerintah Kab. Konawe kepulauan
  14. Pemerintah Kota Kendari : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kota Baubau : Tidak Buka
Pemerintah Provinsi Bali
  1. Pemerintah Provinsi Bali
  2. Pemerintah Kab. Buleleng
  3. Pemerintah Kab. Jembrana
  4. Pemerintah Kab. Klungkung
  5. Pemerintah Kab. Gianyar
  6. Pemerintah Kab. Karangasem
  7. Pemerintah Kab. Bangli
  8. Pemerintah Kab. Badung
  9. Pemerintah Kab. Tabanan
  10. Pemerintah Kota Denpasar
Pemerintah Provinsi NTB
  1. Pemerintah Provinsi NTB
  2. Pemerintah Kab. Lombok Barat
  3. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
  4. Pemerintah Kab. Lombok Timur
  5. Pemerintah Kab. Bima
  6. Pemerintah Kab. Sumbawa
  7. Pemerintah Kab. Dompu
  8. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
  9. Pemerintah Kab. Lombok Utara : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kota Mataram
  11. Pemerintah Kota Bima
Pemerintah Provinsi NTT
  1. Pemerintah Provinsi NTT
  2. Pemerintah Kab. Kupang
  3. Pemerintah Kab. Belu
  4. Pemerintah Kab. Timor Ttengah Utara
  5. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
  6. Pemerintah Kab. Alor : Tidak Buka
  7. Pemerintah Kab. Sikka
  8. Pemerintah Kab. Flores Timur
  9. Pemerintah Kab. Ende
  10. Pemerintah Kab. Ngada
  11. Pemerintah Kab. Manggarai
  12. Pemerintah Kab. Sumba Timur
  13. Pemerintah Kab. Sumba Barat
  14. Pemerintah Kab. Lembata : Tidak Buka
  15. Pemerintah Kab. Rote ndao
  16. Pemerintah Kab. Manggarai Barat
  17. Pemerintah Kab. Manggarai Timur
  18. Pemerintah Kab. Sumba Barat daya
  19. Pemerintah Kab. Nagekeo
  20. Pemerintah Kab. Sumba tengah : Tidak Buka
  21. Pemerintah Kab. Sabu Raijua
  22. Pemerintah Kab. Malaka
  23. Pemerintah Kota Kupang
Pemerintah Provinsi Maluku
  1. Pemerintah Provinsi Maluku
  2. Pemerintah Kab. Maluku tengah : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
  4. Pemerintah Kab. Buru
  5. Pemerintah Kab. Maluku tenggara Barat
  6. Pemerintah Kab. Kepulauan aru
  7. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
  8. Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
  9. Pemerintah Kab. Buru Selatan
  10. Pemerintah Kab. Maluku Barat daya
  11. Pemerintah Kota Aambon
  12. Pemerintah Kota Tual
Pemerintah Provinsi maluku Utara
  1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara
  2. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
  3. Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
  4. Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
  5. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
  6. Pemerintah Kab. Halmahera Utara
  7. Pemerintah Kab. Halmahera Timur
  8. Pemerintah Kab. Pulau morotai
  9. Pemerintah Kab. Pulau taliabu : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kota Ternate
  11. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Pemerintah Provinsi Papua
  1. Pemerintah Provinsi Papua
  2. Pemerintah Kab. Jayapura
  3. Pemerintah Kab. Biak Numfor
  4. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Merauke
  6. Pemerintah Kab. Jayawijaya
  7. Pemerintah Kab. Nabire
  8. Pemerintah Kab. Puncak jaya
  9. Pemerintah Kab. Paniai
  10. Pemerintah Kab. Mimika : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Boven digoel
  12. Pemerintah Kab. Mappi
  13. Pemerintah Kab. Asmat
  14. Pemerintah Kab. Yahukimo
  15. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
  16. Pemerintah Kab. Tolikara
  17. Pemerintah Kab. Sarmi
  18. Pemerintah Kab. Keerom
  19. Pemerintah Kab. Waropen
  20. Pemerintah Kab. Supiori
  21. Pemerintah Kab. Mamberamo raya : Tidak Buka
  22. Pemerintah Kab. Mamberamo tengah
  23. Pemerintah Kab. Lanny Jaya
  24. Pemerintah Kab. Yalimo
  25. Pemerintah Kab. Nduga : Tidak Buka
  26. Pemerintah Kab. Dogiyai
  27. Pemerintah Kab. Puncak
  28. Pemerintah Kab. Deiyai
  29. Pemerintah Kab. Intan jaya
  30. Pemerintah Kota Jayapura
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
  2. Pemerintah Kab. Bintan
  3. Pemerintah Kab. Karimun : Tidak Buka
  4. Pemerintah Kab. Natuna : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Lingga
  6. Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas : Tidak Buka
  7. Pemerintah Kota Batam
  8. Pemerintah Kota Tanjungpinang
Pemerintah Provinsi Papua Barat
  1. Pemerintah Provinsi Papua Barat
  2. Pemerintah Kab. Sorong : Tidak Buka
  3. Pemerintah Kab. Sorong Selatan
  4. Pemerintah Kab. Raja Ampat : Tidak Buka
  5. Pemerintah Kab. Manokwari
  6. Pemerintah Kab. Teluk bintuni
  7. Pemerintah Kab. Teluk wondama : Tidak Buka
  8. Pemerintah Kab. Fak-fak : Tidak Buka
  9. Pemerintah Kab. Kaimana : Tidak Buka
  10. Pemerintah Kab. Tambrauw : Tidak Buka
  11. Pemerintah Kab. Maybrat
  12. Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
  13. Pemerintah Kota Sorong
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat : Tidak Buka
  2. Pemerintah Kab. Mamuju Utara
  3. Pemerintah Kab. Mamuju
  4. Pemerintah Kab. Mamasa
  5. Pemerintah Kab. Polewali Mandar : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kab. Majene
  7. Pemerintah Kab. Mamuju Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
  2. Pemerintah Kab. Bulungan
  3. Pemerintah Kab. Malinau
  4. Pemerintah Kab. Nunukan
  5. Pemerintah Kab. Tana Tidung : Tidak Buka
  6. Pemerintah Kota Tarakan
  7. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
Ujian Tes CPNS 2014 dipastikan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), jadi pastikan Anda siap bersaing dengan mempelajari Tes CAT CPNS dengan mengunjungi laman : http://ujian.latihansoal.com

Lowongan CPNS 2014 Diusulkan Terbuka Untuk Semua Jurusan

Written By Unknown on Monday, January 13, 2014 | 10:00 AM

Info CPNS 2014 - Berita gembira badi Anda yang selama ini kesal karena jurusan kuliahnya tidak termasuk yang dibutuhkan dalam penerimaan CPNS. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus membenahi sistem rekrutmen CPNS baru. Diantara yang sedang digodok adalah, membuat rekrutmen abdi negara itu lebih fleskibel. Caranya dengan membuka formasi lowongan tertentu untuk direbutkan pelamar dari berbagai jurusan kuliah.
Selama ini pelaksanaan tes CPNS, khususnya pengisian formasi terkesan sangat kaku. Untuk formasi tertentu, hanya boleh diisi oleh pelamar dengan gelar ijazah sarjana yang sama. Deputi SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, sistem rekrutmen CPNS yang selama ini kaku, menimbulkan sejumlah masalah.

Info CPNS 2014
informasicopnsbumn.com

"Diantaranya adalah, banyak sarjana yang sejatinya layak menjadi CPNS tetapi tidak bisa memasukkan lowongan. Sebab formasi sesuai dengan jenis ilmu ijazahnya tidak sesuai," ujarnya di Jakarta kemarin. Selama ini banyak kritik masuk ke Kemen PAN-RB dari sarjana jurusan yang jarang ada formasi CPNS-nya. Setiawan mengatakan sampai saat ini aturan membuka lowongan formasi CPNS untuk dilamar sarjana dari berbagai jurusan itu masih dibahas. Jika pembahasan lancar, sistem baru ini bisa dipakai dalam seleksi CPNS 2014 ini.

Meskipun belum ada ketetapan bakunya, Setiawan mengatakan bahwa prosi formasi lowongan CPNS yang boleh dilamar sarjana berbagai jurusan itu sekitar 5 % saja. "Perhitungan persentase itu di masing-masing instansi," jelas dia. Setiawan yakin melalui sistem baru ini, bibit-bitit unggul abdi negara yang selama ini tidak dapat mendaftar CPNS bisa ikut bertarung. Selain urusan kuota, formasi CPNS yang boleh diisi sarjana berbagai jurusan diambil yang tidak terlalu teknis dan membutuhkan skil khusus. Setiawan menuturkan sampai saat ini belum ada gambaran jenis formasi apa saja yang akan dibuka untuk pelamar dari berbagai jurusan kuliah.

Sementara itu Setiawan juga mengatakan jumlah formasi seleksi CPNS tahun ini bakal bertambah besar. Sebab Kemen PAN-RB akan meluncurkan formasi yang tidak terisi dalam seleksi CPNS 2013 lalu. Luncuran formasi ini akan kembali di bagi-bagikan kepada insatnsi asalnya. "Misalnya formasi pemkab A tidak terisi 20 kursi, maka kursi yang tidak terisi itu langsung dimasukkan ke jatah formasi CPNS tahun ini," paparnya.

Laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa dari seluruh formasi tes CPNS 2013 yang berjumlah sekitar 65 ribu, hanya terisi 58.796 kursi. Sehingga masih ada sisa formasi sekitar 6.200-an dalam tes CPNS 2013 yang tidak terisi. "Alasannya banyak, misalkan memang formasi itu tidak ada pelamarnya," jelas Kepala BKN Eko Sutrisno

Persiapkan diri Anda sejak dini dengan belajar Soal Soal CPNS dengan sistem CAT yang sudah meluluskan banyak CPNS baru : Silakan menuju laman : http://ujian.latihansoal.com
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger