Latest Post
Showing posts with label Seleksi CPNS. Show all posts
Showing posts with label Seleksi CPNS. Show all posts

Lowongan CPNS Badan Narkotika Nasional

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | 1:56 AM

Lowongan CPNS BNN (Formasi, Persyaratan dan Pendaftaran) - Badan Narkotika Nasional - BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.

Tugas Badan Narkotika Nasional :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi Badan Narkotika Nasional :
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.


Badan Narkotika Nasional
www.bnn.go.id

Badan Narkotika Nasional akan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil guna mengisi lowongan formasi CPNS BNN Tahun 2014.

Formasi CPNS BNN 2014
  1. Dokter Pertama
  2. Analis Program / Perencanaan
  3. Penata Laporan Keuangan
  4. Penyuluh Narkoba
  5. Psikolog Klinis Pertama
  6. Konselor
  7. Perawat Pelasana
  8. Auditor Pertama
  9. Teknisi Elektromedis Pelaksana
  10. Penata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
  11. Radiografer Pelaksana
  12. Asisten Apoteker Pelaksana
  13. Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  14. Analis Kepegawaian Pertama
  15. Instruktur Vokasional
Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia
  • Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada Instansi lain
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
Persyaratan khusus:
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  • Pendidikan D3 : IPK minimal 2.50
  • Pendidikan S-1 : IPK minimal 2.75
Pengajuan Lamaran

Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada website :
Catatan:
  • Pendaftaran mulai tanggal 20 Agustus s.d. 3 September 2014.
  • Setiap pelamar dapat mendaftar dengan pilihan tiga formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  • Panitia pengadaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi CPNS walaupun telah lulus Tes, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/tidak sah.
  • Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Badan Narkotika Nasional dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  • Seluruh tahapan seleksi CPNS BNN TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
  • BNN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BNN atau Panitia.
  • Sumber

Lowongan CPNS Kementan / Deptan

Written By Unknown on Monday, August 18, 2014 | 5:35 PM

Lowongan CPNS Deptan (Kementan) - Kementerian Pertanian (Kementan) atau Departemen Pertanian (Deptan) adalah salah satu Kementerian di Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian. Sejak 22 Oktober 2009, Menteri Pertanian dijabat oleh Suswono

Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub.

Sejak tanggal 19 Agustus 1945, urusan pertanian, perdagangan, dan perindustrian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan. Menteri Kemakmuran yang pertama adalah Ir. Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo

Setelah proklamasi kemerdekaan terbentuknya kabinet-kabinet yaitu :

  1. Penjajahan Belanda, 1800 – 1942
  2. Pendudukan Jepang, 1942 – 1945
  3. Awal Kemerdekaan, 1945 – 1959
  4. Ekonomi Terpimpin, 1960 – 1965
  5. Era Transisi, 1966 – 1968
  6. Pelita I, 1968 – 1973
  7. Pelita II, 1973 – 1978
  8. Pelita III, 1978 – 1983
  9. Pelita IV, 1983 – 1988
  10. Pelita V, 1988 – 1993
  11. Pelita VI, 1993 – 1998
  12. Pelita VII, 1998
  13. Pemerintahan Transisi, 1998 – 1999
  14. Kabinet Persatuan, 1999 – 2001
  15. Kabinet Gotong Royong, 2001 – 2004
  16. Kabinet Indonesia Bersatu I, 2004 – 2009
  17. Kabinet Indonesia Bersatu II, 2009 – Sekarang


Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Pertanian


Kementan
www.kementan.go.id

PENGUMUMAN
Nomor : 2055/A2/Kp.210/08/2014
Tentang
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut:

I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN

A. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
B. PERSYARATAN KHUSUS :
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan (Rincian Formasi menyusul).
  2. Memiliki Ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian/Peternakan (tidak termasuk perikanan dan kehutanan).
  3. Memiliki Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta, untuk ijazah perguruan tinggi swasta program studi harus terakreditasi minimal B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka pada saatnya wajib melampirkan Surat Keputusan BAN PT (bukan sertifikat BAN-PT) dan pada saat lulus masih berlaku. (Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU).
  4. Memiliki Nilai rata-rata/Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal sebagai berikut:
    • a. Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SMK Pertanian/ Peternakan = 6,0.
    • b. Nilai IPK minimal untuk D3 = 2,50.
    • c. Nilai IPK minimal untuk S1/D4 = 2,50.
    • d. Nilai IPK minimal untuk S2 = 3,00.
  5. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 JANUARI 2015 (maksimal kelahiran tanggal 1 Januari 1980).
  6. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Kejiwaan sehingga layak menjadi CPNS secara kejiwaan dari dokter Psikiatri RS Pemerintah (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).
  7. Memiliki Sertifikat TOEFL minimal nilai 400 untuk D4, S1 dan S2 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).
C. PERSYARATAN REGISTRASI LAMARAN :
  • Proses registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi Panselnas yang ditentukan merupakan tahapan paling penting. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan dengan baik seluruh data dan dokumen yang diperlukan. Ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar dengan dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama (seleksi pertama).
  • Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus tidak berhak melakukan registrasi lamaran dan apabila tetap melakukan registrasi lamaran maka bukti registrasi dinyatakan tidak berlaku.
  • Persyaratan melakukan registrasi lamaran secara online adalah sebagai berikut:
    • 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku (Selain KTP, kartu pengenal lain tidak berlaku);
    • 2) Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar;
D. TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014:
1. Tahap Kesatu :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui sistem CAT (Computer Assisted Test).
2) Ruang lingkup seleksi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
b. Tes Intelegensia Umum (TIU).
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3) Syarat-syarat mengikuti:
a. Memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai persyaratan.
b. Mimiliki KTP.
c. Lulus seleksi administrasi.
2. Tahap Kedua (akan dilaksanakan apabila diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan):
1) Tes Kompetensi Bidang (TKB).

2) Ruang lingkup seleksi:
a. Tes Potensi Akademik (TPA) Bidang Pertanian Umum melalui sistem CAT.
b. Wawancara Khusus.
3) Syarat-syarat mengikuti:
a. Lulus TKD.
b. Lulus rangking per jabatan dan unit kerja.

E. KETENTUAN UMUM :
  • Tes CPNS Deptan akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • 1) Barang siapa dengan sengaja mengisi data tidak sesuai fakta/ melakukan manipulasi data maka:
    • a. Akan berakibat pelamar menjadi gugur dari kepesertaan seleksi CPNS Kementerian Pertanian.
    • b. Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
  • 2) Bagi pelamar yang telah mencetak Kartu Test harap menempelkan pas foto terakhir dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan sebanyak 2 (dua) rangkap.
  • 3) Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
  • 4) Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas : http:/panselnas.menpan.go.id
  • Sumber
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger