Latest Post
Showing posts with label Loker CPNS. Show all posts
Showing posts with label Loker CPNS. Show all posts

Lowongan CPNS Badan Narkotika Nasional

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | 1:56 AM

Lowongan CPNS BNN (Formasi, Persyaratan dan Pendaftaran) - Badan Narkotika Nasional - BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.

Tugas Badan Narkotika Nasional :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi Badan Narkotika Nasional :
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.


Badan Narkotika Nasional
www.bnn.go.id

Badan Narkotika Nasional akan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil guna mengisi lowongan formasi CPNS BNN Tahun 2014.

Formasi CPNS BNN 2014
  1. Dokter Pertama
  2. Analis Program / Perencanaan
  3. Penata Laporan Keuangan
  4. Penyuluh Narkoba
  5. Psikolog Klinis Pertama
  6. Konselor
  7. Perawat Pelasana
  8. Auditor Pertama
  9. Teknisi Elektromedis Pelaksana
  10. Penata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
  11. Radiografer Pelaksana
  12. Asisten Apoteker Pelaksana
  13. Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  14. Analis Kepegawaian Pertama
  15. Instruktur Vokasional
Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia
  • Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada Instansi lain
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
Persyaratan khusus:
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  • Pendidikan D3 : IPK minimal 2.50
  • Pendidikan S-1 : IPK minimal 2.75
Pengajuan Lamaran

Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada website :
Catatan:
  • Pendaftaran mulai tanggal 20 Agustus s.d. 3 September 2014.
  • Setiap pelamar dapat mendaftar dengan pilihan tiga formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  • Panitia pengadaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi CPNS walaupun telah lulus Tes, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/tidak sah.
  • Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Badan Narkotika Nasional dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  • Seluruh tahapan seleksi CPNS BNN TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
  • BNN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BNN atau Panitia.
  • Sumber

Daftar Lowongan CPNS Pusat Tahun 2014

Written By Unknown on Monday, June 30, 2014 | 8:21 PM

Lowongan CPNS Pusat 2014Lowongan CPNS 2014 / ASN sebanyak 100.000 Formasi. Formasi CPNS 2014 dengan rincian 65.000 CPNS dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana dibuka oleh 482 instansi. Lowongan CPNS Instansi Pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan di Pemerintah Daerah terdiri dari 28 Pemerintah Provinsi dan 383 Pemerintah Kabupaten / Kota. Sebanyak 25.000 formasi untuk Instansi Pemerintah Pusat. Sedangkan 40.000 formasi untuk Pemerintah Daerah. Sementara untuk PPPK terdiri dari 10.000 ribu untuk Pemerintah Pusat dan 25.000 untuk Pemerintah Daerah.

Berikut ini daftar Instansi Pusat yang akan membuka Lowongan CPNS 2014

Lowongan CPNS


KEMENTERIAN KOORDINATOR
  1. Kementerian Koordinator Bidang POLHUKAM
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
KEMENTERIAN
  1. Kementerian Riset dan Teknologi
  2. Kementerian Koperasi dan UKM : Tidak Buka
  3. Kementerian Lingkungan Hidup
  4. Kementerian BUMN
  5. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi : Tidak Buka
  7. Kementerian Pemuda Olahraga
  8. Kementerian Perumahan Rakyat
  9. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  10. Kementerian Dalam Negeri
  11. Kementerian Luar Negeri : Tidak Buka
  12. Kementerian Pertahanan : Tidak Buka
  13. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  14. Kementerian Keuangan
  15. Kementerian Pertanian
  16. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  17. Kementerian Perhubungan
  18. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  19. Kementerian Kesehatan
  20. Kementerian Agama
  21. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  22. Kementerian Sosial
  23. Kementerian Kehutanan
  24. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  25. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  26. Kementerian Perdagangan
  27. Kementerian Perindustrian
  28. Kementerian Pekerjaan Umum
  29. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  30. Kementerian Sekretariat Negara
  31. Kementerian PPN/Bappenas
LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
  1. Arsip Nasional RI (ANRI)
  2. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  4. Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
  5. Badan Pusat Statistik (BPS)
  6. Badan Inteljen Negara (BIN)
  7. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
  8. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  9. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
  10. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) : Tidak Buka
  13. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  14. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  15. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  16. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
  17. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
  18. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  19. Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  20. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  21. Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  22. Badan SAR Nasional
  23. Badan Narkotika Nasional / BNN
  24. Badan Standardisasi Nasional / BSN
  25. Badan Tenaga Nuklir Nasional / BATAN
  26. Badan Pengawas Tenaga Nuklir / BAPETEN : Tidak Buka
  27. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
  28. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan / PPATK
  29. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  30. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
LEMBAGA NEGARA
  1. Kepolisian Negara RI : Tidak Buka
  2. Kejaksaan Agung RI
  3. Sekretariat Kabinet
SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA
  1. Sekretariat Jendral BPK
  2. Sekretariat Jendral MPR
  3. Sekretariat Jendral DPR : Tidak Buka
  4. Sekretariat Mahkamah Agung
  5. Sekretariat Jendral DPD-RI
  6. Sekretariat Mahkamah Kostitusi
  7. Sekretariat Komisi Yudisial
  8. Sekretariat Komisi Nasional HAM : Tidak Buka
  9. Sekretariat KPU
  10. Sekretariat OMBUDSMAN RI
Ujian Tes CPNS 2014 dipastikan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), jadi pastikan Anda siap bersaing dengan mempelajari Tes CAT CPNS dengan mengunjungi laman : http://ujian.latihansoal.com
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger