Latest Post
Showing posts with label Persyaratan CPNS. Show all posts
Showing posts with label Persyaratan CPNS. Show all posts

Lowongan CPNS Kementerian Kehutanan

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | 5:44 AM

Lowongan Kerja CPNS Kemenhut (Persyaratan, Formasi dan Pendaftaran) - Kementerian Kehutanan (Kemhut) - Departemen Kehutanan (Dephut) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kehutanan dan perkebunan. Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri Kehutanan (Menhut) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Zulkifli Hasan.

PERKEMBANGAN KEHUTANAN MENJELANG TAHUN 1983

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, mengamanatkan bahwa pengurusan hutan pada hakekatnya adalah untuk mendapatkan manfaat hutan yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi kemakmuran masyarakat.

Pengurusan hutan tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, yang mencakup:

  1. Pengaturan pemolaan dan penataan kawasan hutan.
  2. Pengaturan dan penyelenggaraan pengusahaan hutan.
  3. Pengaturan terhadap perlindungan proses ekologi yang mendukung sistem. penyangga kehidupan serta rehabilitasi hutan, tanah dan air.
  4. Pengaturan terhadap usaha-usaha terselenggaranya dan terpeliharanya pengawetan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  5. Penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan di bidang kehutanan.

Agar usaha-usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan hutan tersebut secara administratif dan teknis dapat terselenggara dengan baik maka diperlukan adanya wadah atau sarana kelembagaan yang dapat menampung seluruh aktivitas kegiatan di bidang kehutanan.

Pada PELITA I, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu, kelembagaan yang menangani tugas-tugas atau kegiatan di bidang kehutanan berbentuk Direktorat Jenderal, yang secara administratif dan teknis berada di bawah Departemen Pertanian. Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 168/Kpts-Org/4/1971 ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan, yang terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Kehutanan. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu administrasi untuk penyelenggaraan bimbingan, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh kegiatan dan pekerjaan Direktorat Jenderal.
  2. Direktorat Perencanaan. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu teknis untuk pembinaan kegiatan pengumpulan dan penganalisis data, perencanaan program, pengukuhan, penataan dan pemanfaatan, inventarisasi serta evaluasi program sub sektor kehutanan.
  3. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu teknis untuk pembinaan reboisasi dan penghijauan serta persuteraan alam.
  4. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam. Fungsinya adalah sebagai pembantu teknis untuk pembinaan cagar alam, suaka margasatwa, hutan suaka alam, taman wisata, taman buru dan sebagainya.
  5. Direktorat Eksploitasi dan Pengolahan. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu teknis untuk pembinaan dan pengembangan eksploitasi dan pengolahan hasil hutan.
  6. Direktorat Pemasaran. Fungsinya adalah sebagai staf pembantu teknis untuk pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan.
  7. Lembaga Penelitian Hutan. Lembaga ini berfungsi sebagai pelaksana teknis penelitian hutan, tata air, satwa liar, sutera alam, dan pencegahan serta pembasmian hama dan penyakit.
  8. Lembaga Penelitian Hasil Hutan. Lembaga ini berfungsi sebagai pelaksana teknis penelitian teknologi (fisik dan kimiawi), pemasaran dan sarana produksi (tenaga dan alat).

Sejalan dengan usaha pemantapan organisasi di lingkungan Departemen Pertanian dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pada PELITA II, maka pada tahun 1975 susunan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Kehutanan, mengalami perubahan pula.

Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 190/Kpts/Org/5/1975, ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan, yang terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Bina Program Kehutanan
  3. Direktorat Bina Produksi Kehutanan
  4. Direktorat Bina Sarana Usaha Kehutanan
  5. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi
  6. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam

Dalam struktur organisasi yang baru itu, Lembaga Penelitian Hutan yang semula adalah unsur pelaksana Direktorat Jenderal Kehutanan, dimasukkan ke dalam Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (BPPP). Sedang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, hubungan masyarakat dan penyuluhan dimasukkan ke dalam Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP).

Sebagai suatu sarana untuk mencapai tujuan, organisasi harus dapat menampung perkembangan tugas dan kegiatan yang terjadi. Oleh karena itu, untuk lebih memantapkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di sub sektor kehutanan dalam PELITA III, dengan Surat Keputusan No. 453/Kpts/Org/6/1980, Menteri Pertanian mengadakan pemantapan kembali Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.

Berdasarkan Keputusan tersebut Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Kehutanan ditetapkan sebagai berikut:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Bina Program Kehutanan
  • Direktorat Bina Produksi Kehutanan
  • Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi
  • Direktorat Tertib Pengusahaan Hutan
  • Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian tersebut Direktorat Bina Sarana Usaha Kehutanan diubah menjadi Direktorat Tertib Pengusahaan Hutan. Perubahan ini sesuai dengan perkembangan keadaan pada waktu itu, yang menekankan perlunya usaha-usaha pemantapan dalam bidang pengusahaan hutan.

Disamping perangkat tingkat pusat yang berfungsi sebagai unsur pembantu bidang administrasi dan teknis, terdapat pula unsur pelaksana teknis Direktorat Jenderal Kehutanan yang terdiri dari:
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibentuk berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 429/Kpts/Org/7/1978, sebagai unit pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengawetan alam.
Balai Planologi Kehutanan (BPK), dibentuk berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 430/Kpts/Org/7/1978, sebagai unit pelaksana teknis bimbingan dan pengamanan sumber serta modal kehutanan.

Selain unsur-unsur tersebut, pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang kehutanan ditangani juga oleh beberapa instansi kehutanan lainnya yang secara administratif berada di luar Direktorat Jenderal Kehutanan, yaitu:

  • Balai Latihan Kehutanan, dan Sekolah Kehutanan Menengah Atas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian, yang khusus menangani kegiatan pendidikan dan latihan kehutanan.
  • Balai Penelitian Hutan (BPH) dan Balai Penelitian Hasil Hutan (BPHH), merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, yang khusus menangani kegiatan penelitian hutan dan hasil hutan.
  • Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Tingkat I yang menangani urusan rumah tangga daerah di bidang kehutanan dan tugas-tugas perbantuan dari Direktorat Jenderal Kehutanan.

PEMBENTUKAN DEPARTEMEN KEHUTANAN

Pembangunan kehutanan sebagai suatu rangkaian usaha diarahkan dan direncanakan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya hutan secara maksimal dan lestari. Tujuannya adalah untuk memadukan dan menyeimbangkan manfaat hutan dengan fungsi hutan dalam keharmonisan yang dapat berlangsung secara paripurna.

Dalam pelaksanaannya, yang sejalan dengan semakin berkembangnya usaha-usaha lain dalam pembangunan nasional, pembangunan kehutanan menghadapi berbagai masalah/hambatan yang sangat kompleks. Apabila masalah dan hambatan tersebut tidak ditangani secara menyeluruh, tujuan pembangunan kehutanan akan dapat terganggu.

Berbagai masalah yang berupa ancaman, gangguan, dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kehutanan, tidak akan dapat terselesaikan secara tuntas apabila penanganannya tidak bersifat strategis, yaitu melalui penanggulangan secara konsepsional dan paripurna dengan sistem manajemen yang dapat menampung seluruh aktivitas kegiatan kehutanan yang sudah semakin meningkat. Dalam kondisi seperti itu maka perlu adanya suatu bentuk administrasi pemerintahan yang sesuai dan memadai, sebagai sarana yang sangat dibutuhkan bagi terlaksananya keberhasilan pembangunan kehutanan.

Instansi kehutanan yang setingkat Direktorat Jenderal dirasakan tidak mampu mengatasi permasalahan dan perkembangan aktivitas pembangunan kehutanan yang semakin meningkat. Beberapa hambatan yang secara administratif mempengaruhi pelaksanaan pembangunan kehutanan antara lain:

  1. Ruang lingkup direktorat jenderal sudah terlalu sempit, sehingga banyak permasalahan yang seharusnya ditangani dengan wewenang kebijaksanaan seorang menteri kurang mendapat perhatian. Akibatnya, Direktorat Jenderal Kehutanan sering dihadapkan kepada masalah-masalah hierarkhis, seperti misalnya di dalam melakukan kerjasama dengan instansi-instansi lain yang lebih tinggi tingkatannya.
  2. Akibat selanjutnya, barangkali terus ke tingkat yang lebih bawah. Direktorat Jenderal Kehutanan terpaksa banyak mendelegasikan wewenang kepada direktorat melebihi dari yang seharusnya. Maka, direktorat terlibat pula pada tugas-tugas lini dan tugas-tugas lintas sektoral/sub sektoral, yang memang banyak terjadi untuk kegiatan kehutanan.
  3. Kewenangan yang melekat pada organisasi tingkat direktorat jenderal dirasakan terlalu kecil di dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang bersifat kebijaksanaan, terutama dalam melakukan kerjasama dengan instansi lain yang terkait.
  4. Hubungan teknis fungsional antara daerah dan pusat, dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen (Pertanian), yang karena berbedanya sifat kegiatan masing-masing sub sektor, menimbulkan kekurangserasian.
  5. Keterbatasan untuk mengembangkan sarana personil terjadi, karena terikat pada jumlah formasi untuk tingkat direktorat jenderal.
  6. Di samping itu terjadi pula keterbatasan pada unit organisasi, yang secara fungsional bertindak sebagai unsur pengawas.
  7. Keseluruhan hambatan tersebut menyebabkan sering timbulnya masalah-masalah yang bersifat non rutin, yang memerlukan pemecahan secara khusus.

Selain itu, untuk mencapai tujuan pembangunan kehutanan diperlukan suatu pangkal tolak dan orientasi dengan cakrawala yang luas serta menyeluruh tentang hutan dan kehutanan, yang dalam pelaksanaannya mencakup aspek pemanfaatan, konservasi sumber daya alam hutan, dan rehabilitasi lahan.

Dari hal-hal tersebut, maka terbentuknya Departemen Kehutanan pada PELITA IV merupakan konsekuensi logis dari tuntutan keadaan dan perkembangan selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen tidak akan mampu menampung permasalahan-permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada pembentukan Kabinet Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1983, sebagai berikut:

Untuk itu dianggap perlu untuk menambah jumlah departemen dengan memecah beberapa departemen yang dinilai ruang lingkup tugasnya perlu memperoleh perhatian yang lebih besar dan harus ditangani lebih intensif dalam PELITA IV nanti.

Sedangkan dalam pemecahan Departemen Pertanian menjadi Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan, Presiden mengatakan:

Pemecahan ini perlu, karena dalam PELITA IV nanti di satu pihak terus berusaha untuk meningkatkan produksi pertanian seperti pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan, sedangkan di lain pihak kita harus dapat memanfaatkan kekayaan alam kita yang berupa hutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap dan harus melaksanakan rehabilitasi dan kelestarian hutan.

Terbentuknya Departemen Kehutanan memang sangat tepat, karena hutan dengan multi fungsinya tidak mungkin ditangani secara baik tanpa wadah yang mandiri. Demikian pula ketiga aspek pembangunan kehutanan (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan) dapat dilaksanakan secara saling menunjang, sehingga tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah oleh berbagai departemen. Melihat pentingnya penanganan ketiga aspek pembangunan kehutanan itu maka eksistensi Departemen Kehutanan memang merupakan suatu kebutuhan yang mendasar sebagai sarana dalam rangka tinggal landas kehutanan.

Untuk dapat menampung tugas dan fungsi pokok tersebut di atas maka sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 Struktur Organisasi Departemen Kehutanan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Inspektorat Jenderal;
  4. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan;
  5. Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan;
  6. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam;
  7. Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
  9. Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan;
  10. Kantor Wilayah Departemen Kehutanan di Wilayah.

Di samping itu terdapat 12 UPT di lingkungan Departemen Kehutanan dan 24 Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I.

Pembentukan Departemen Kehutanan bukan merupakan restorasi dari Direktorat Jenderal Kehutanan, melainkan merupakan suatu pembangunan institusi kehutanan melalui pengembangan dan pemanfaatan kondisi dan material yang dimiliki. Hal tersebut sekaligus merupakan jawaban atas kondisi dan permasalahan yang dihadapi selama itu, yang antara lain berupa keterbatasan masalah peraturan perundangan, kepemimpinan dan kebijaksanaan, keterbatasan sarana, personil dan lain-lain. Atas dasar kondisi tersebut kemudian ditetapkan kembali tujuan, misi dan tugas pokok serta fungsi Departemen Kehutanan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan kehutanan.

Lowongan CPNS Kementerian Kehutanan


Kementerian Kehutanan
www.dephut.go.id

P E N G U M U M A N
NOMOR : PG. 3/Peg-1/2014
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2014

Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI CPNS KEMENHUT 2014

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
  1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 97 orang
  2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran : 8 orang
  3. Diploma III (D-III) Kehutanan : 43 orang
  4. Diploma III (D-III) Akuntansi : 26 orang
  5. Diploma III (D-III) Akuntansi / Ekonomi : 6 orang
  6. Diploma III (D-III) Akuntansi / Manajemen : 1 orang
  7. Diploma III (D-III) Administrasi Negara : 29 orang
  8. Diploma III (D-III) Komputer : 1 orang
  9. Diploma III (D-III) Teknik Informatika / Sistem Informasi : 3 orang
  10. Diploma III (D-III) Informatika : 3 orang
  11. Diploma III (D-III) Kearsipan : 2 orang
  12. Diploma III (D-III) Sejarah / Seni Rupa : 1 orang
  13. Diploma III (D-III) Kimia : 2 orang
  14. Diploma III (D-III) Perpustakaan : 1 orang
  15. Sarjana (S-1) Kehutanan : 201 orang
  16. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Konservasi Sumber Daya Hutan : 2 orang
  17. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Manajemen Hutan : 2 orang
  18. Sarjana (S-1) Kehutanan Jurusan Teknologi Hasil Hutan : 3 orang
  19. Sarjana (S-1) Kehutanan / Hukum : 35 orang
  20. Sarjana (S-1) Administrasi Negara : 3 orang
  21. Sarjana (S-1) Administrasi Negara / Manajemen : 6 orang
  22. Sarjana (S-1) Akuntansi : 23 orang
  23. Sarjana (S-1) Antropologi : 1 orang
  24. Sarjana (S-1) Desain Grafis / Desain Komunikasi Visual : 1 orang
  25. Sarjana (S-1) Ekonomi Pembangunan : 2 orang
  26. Sarjana (S-1) Ekonomi / Akuntansi : 13 orang
  27. Sarjana (S-1) Ekonomi / Hubungan Internasional : 1 orang
  28. Sarjana (S-1) Geografi / Geodesi : 1 orang
  29. Sarjana (S-1) Hukum : 2 orang
  30. Sarjana (S-1) Hukum / Administrasi Negara : 2 orang
  31. Sarjana (S-1) Ilmu Psikologi : 2 orang
  32. Sarjana (S-1) Kearsipan / Keperpustakaan : 1 orang
  33. Sarjana (S-1) Komputer : 6 orang
  34. Sarjana (S-1) Manajemen SDM : 1 orang
  35. Sarjana (S-1) Pelayaran : 4 orang
  36. Sarjana (S-1) Pendidikan Agama Islam : 1 orang
  37. Sarjana (S-1) Pendidikan Bahasa Indonesia : 3 orang
  38. Sarjana (S-1) Pendidikan Bahasa Inggris : 2 orang
  39. Sarjana (S-1) Pendidikan Bimbingan Konseling : 1 orang
  40. Sarjana (S-1) Pendidikan Matematika : 4 orang
  41. Sarjana (S-1) Pendidikan Olah Raga : 1 orang
  42. Sarjana (S-1) Teknik Mesin Penerbangan : 1 orang
  43. Sarjana (S-1) Teknik Perkapalan : 1 orang
  44. Sarjana (S-1) Semua Jurusan : 24 orang
  45. Pasca Sarjana (S-2) Kehutanan Jurusan Manajemen Hutan : 2 orang
  46. Pasca Sarjana (S-2) Kehutanan Jurusan Hasil Hutan / Manajemen Hutan : 1 orang
  47. Pasca Sarjana (S-2) Semua Jurusan : 4 orang
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
8. Usia pada tanggal 1 Oktober 2014:
a) Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1996 atau sebelumnya);
b) Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sesudahnya) untuk Sekolah Menengah Kejuruan;
c) Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1988 atau sesudahnya) untuk Diploma 3 (D-3);
d) Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1984 atau sesudahnya) untuk Sarjana (S-1);
e) Maksimal 33 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2).
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
a) Untuk Diploma (D-3) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B;
b) Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B; dan c) Untuk Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B.
10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
a) Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 155 cm (untuk perempuan) dengan Indek Massa Tubuh (IMT) normal/ideal; dan
b) Tidak buta warna, tidak berkaca mata dan tidak cacat badan.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran secara online melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password;
2. Pada butir 1 (satu) agar diperhatikan dengan seksama bahwa pelamar hanya diperkenankan memilih 1 (satu) instansi;
3. Setelah mendapatkan username dan password kemudian pelamar melakukan pendaftaran selanjutnya melalui portal Kementerian Kehutanan http://cpnsonline.dephut.go.id;
4. Pelamar diperkenankan untuk memilih 3 (tiga) formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan di Kementerian Kehutanan;
5. Pelamar yang telah mendaftar secara online agar mengunduh (download) dan mencetak formulir pendaftaran sebagaimana butir 3 (tiga) di atas sebagai bukti pendaftaran bagi pelamar;
6. Pelamar menyampaikan dokumen pendaftaran berupa dokumen digital (hasil scan) dari dokumen asli sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Ijasah (Surat Keterangan Lulus/Ijasah Sementara tidak diterima);
c. Transkrip Nilai;
d. Akreditasi Program Studi;
e. Sertifikat Nautica (Khusus Kualifikasi Pendidikan Pelayaran).
7. Dokumen pendaftaran disimpan dalam 1 (satu) file berbentuk Portable Document Format (pdf) dengan ukuran maksimal sebesar 500 kilobyte (kb) dengan urutan sebagaimana tercantum pada butir 6 (enam) di atas.
8. Dokumen pendaftaran dikirimkan dengan cara mengunggahnya melalui portal http://cpnsonline.dephut.go.id bersamaan pada saat pendaftaran secara online;
9. Dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses;
10. Dokumen pendaftaran yang diterima panitia menjadi hak milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

Ketentuan Lain:
  • Tes CPNS Kemhut akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta;
  • Peserta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi atas biaya sendiri;
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar, Kementerian Kehutanan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kehutanan atau panitia sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Kementerian Kehutanan;
  • Keputusan panitia dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, maka Kementerian Kehutanan berhak menggugurkan kelulusan baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Kementerian Kehutanan;
  • Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014 hanya dapat dilihat melalui laman http://cpnsonline.dephut.go.id, oleh karena itu para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.
  • Sumber

Lowongan CPNS Lembaga LAPAN

Lowongan CPNS LAPAN (Persyaratan, Formasi dan Pendaftaran) - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. 4 bidang utama LAPAN yakni penginderaan jauh, teknologi dirgantara, sains antariksa, dan kebijakan dirgantara.

Sejarah Pembentukan LAPAN

Pada 31 Mei 1962, atas arahan Presiden RI Soekarno, dibentuk Panitia Austronautika oleh Perdana Menteri Ir. H. Juanda (selaku Ketua Dewan Penerbangan RI) dan R.J. Salatun (selaku Sekretaris Dewan Penerbangan RI). Untuk mendukung langkah tersebut, pada 22 September 1962 dibentuklah Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan Institut Teknologi Bandung. Proyek PRIMA berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika berikut telemetrinya pada tahun 1964.

Pada 27 November 1963, dibentuklah Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN, untuk melembagakan penyelenggaraan program-program pembangunan kedirgantaraan nasional. Dalam hal penyempurnaan organisasi LAPAN, telah dikeluarkan beberapa Keppres, dengan yang terkini yakni Keppres Nomor 9 Tahun 2004 tentang Lembaga Non-Kementerian.

LAPAN
www.lapan.go.id

Kontak LAPAN
Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220
Telepon (021) 4892802 Fax. 4892815
email : humas@lapan.go.id

Kontak Unit Lapan

JAKARTA
Kantor LAPAN Pusat
Jl. Pemuda Persil No. 1 Rawamangun,
Jakarta Timur 13220
Telp. (021) 4894989, 4895040, 4892802
Fax. (021) 4894815

Pusat Pengkajian Informasi Kedirgantaraan
Jl. Cisadane No. 25 Cikini, Jakarta 10330
Telp. (021) 31927982
Fax. (021) 31922633

Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh
Jl. Lapan No. 70, Pekayon
Pasar Rebo, Jakarta 13710
Telp. (021)8710786
Fax. (021) 8717715

Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh
Jl. Lapan No. 70, Pekayon
Pasar Rebo, Jakarta 13710
Telp. (021) 8717716
Fax. (021)8722733

RUMPIN, BOGOR
Pusat Teknologi Penerbangan
Komplek Perkantoran LAPAN
Jl. Raya Lapan Sukamulya, Rumpin
Bogor 16350, Jawa Barat
Telp. (021) 6717716
Fax. (021) 75790031

Pusat Teknologi Roket
Jl. Rayan Lapan No. 2 Mekarsari, Rumpin
Bogor 16350, Jawa Barat
Telp. (021) 70952065
Fax. (021) 70952064

BANDUNG
Pusat Sains Antariksa
Jl. Dr. Junjunan No. 133 Bandung 40173,
Jawa Barat
Telp. (022) 6012602, 6038060
Fax. (022)6014998

Pusat Teknologi dan Sains Atmosfer
Jl. Dr. Junjunan No. 133 Bandung 40173,
Jawa Barat
Telp. (022) 6037445, 6037446
Fax. (022) 6037443, 6014998

RANCABUNGUR, BOGOR
Pusat Teknologi Satelit
Jl. Cagak Satelit Km. 04 Rancabungur
Bogor 16310, Jawa Barat
Telp. (021) 8621667
Fax. (021)8623010

PAMEUNGPEUK, GARUT
Balai Produksi dan Pengujian Roket
Pameungpeuk
Jl. Cilauteureun Pameungpeuk
Garut 44175, Jawa Barat
Telp. (0262) 521282
Fax. (0262) 521282

TANJUNGSARI, SUMEDANG
Loka Pengamatan Dirgantara Sumedang
Jl. Raya Bandung, Sumedang KM 31
Sumedang 45363, Jawa Barat
Telp. (022) 7911262
Fax. (022) 7911261

WATUKOSEK, PASURUAN
Balai Pengamatan Dirgantara Watukosek
Jl.Raya Watukosek No. 1 Gempol
Pasuruan 67115, Jawa Timur
Telp. (0343) 851887
Fax. (0343) 851569, 852311

PAPEPARE, SULAWESI SELATAN
Balai Penginderaan Jauh Parepare
Jl. Jend. A. Yani KM. 6
Pare-pare 91112, Sulawaesi Selatan
Telp. (0421) 22290
Fax. (0421) 22270

KOTO TABANG
Loka Pengamatan Dirgantara Kototabang
Bukit Kota Tabang, Desa Simpang Muaro
Kecamatan Palu Puah, Kabupaten Agam
Sumatera Barat.
Telp/Fax (0752) 6237028

PONTIANAK
Balai Pengamatan Dirgantara Pontianak
Jl. 28 Oktober, Siantar Hulu Pontianak 78241
Telp. (0562) 881599
Fax. (0561) 881599

BIAK, PAPUA BARAT
Balai Penjejakan dan Kendali Wahana
Antariksa
Jl. Angkasa Trikora Biak 98117 Papua Barat
Telp. (0981) 24567, 24333, 27171
Fax. (0981) 22602, 26926

Lowongan CPNS Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional – Lapan akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

FORMASI CPNS LAPAN 2014

Peneliti
  1. Peneliti Pertama Bidang Teknologi Akuisisi dan Stasiun Bumi
  2. Peneliti Pertama Bidang Sumber Daya Wilayah Darat
  3. Peneliti Pertama Bidang Lingkungan dan Mitigasi Bencana
  4. Peneliti Pertama Bidang Geomagnet dan Magnet Antariksa
  5. Peneliti Pertama Bidang Pemodelan Atmosfer
  6. Peneliti Pertama Bidang Teknologi Atmosfer
  7. Peneliti Pertama Bidang Pengkajian Kedirgantaraan Internasional
  8. Peneliti Pertama Bidang Pengkajian Kedirgantaraan Aspek Ekonomi
  9. Peneliti Pertama Bidang Bus Satelit
  10. Peneliti Pertama Bidang Aerodinamika
Perekayasa
  1. Perekayasa Pertama Bidang Pengembangan Bank Data Penginderaan Jauh
  2. Perekayasa Pertama Bidang Produksi Informasi
  3. Perekayasa Pertama Bidang Pengamatan Dirgantara
  4. Perekayasa Pertama Bidang Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
  5. Perekayasa Pertama Bidang Bus Satelit
  6. Perekayasa Pertama Bidang Muatan Satelit
  7. Perekayasa Pertama Bidang Aerodinamika
  8. Perekayasa Pertama Bidang Teknologi Struktur dan Mekanik
  9. Perekayasa Pertama Bidang Kendali dan Telemetri
Perencana
  1. Perencana
  2. Perencana
Perancang Peraturan Perundang-undangan
  1. Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Administrasi Usaha BMN
  1. Administrasi Usaha BMN
Auditor
  1. Auditor
Pranata Komputer
  1. Pranata Komputer
  2. Pranata Komputer
  3. Pranata Komputer
Analis Kerjasama Multilateral dan Internasional
  1. Analis Kerjasama Multilateral dan Internasional
Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI atau POLRI
  3. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/BUMN/swasta;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bebas narkoba;
  8. Bersedia ditempatkan ditempatkan di seluruh wilayah kerja LAPAN yang meliputi Jakarta, Bandung, Bogor, Rancabungur-Bogor, dan Pontianak;
  9. Mengisi Formulir Pendaftaran online.
Tata Cara Pendaftaran
  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada laman http://panselnas.menpan.go.id untuk memilih satu Instansi yang dilamar dan untuk mendapatkan username, password berserta link http://www.sscn.bkn.go.id yang akan dikirimkan melalui email mulai tanggal 20 Agustus 2014 s.d. 3 September 2014;
  2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu kali;
  3. Pelamar mengakses link dan login menggunakan username dan password yang telah diberikan sebelumnya;
  4. Pelamar melengkapi data-data dan mendaftar maksimum 3 (tiga) pilihan jabatan sesuai formasi pada laman http://www.sscn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2014 s.d. 3 September 2014;
  5. Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh persyaratan dan harus menyiapkan dokumen asli untuk keperluan verifikasi;
  6. Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
Catatan:
  1. Tes CPNS LAPAN akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  2. Proses Penerimaan CPNS LAPAN Tahun Anggaran 2014 ini dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kompetensi;
  3. Panitia Penerimaan CPNS berhak membatalkan pelamar sebagai CPNS atau PNS LAPAN walaupun telah lulus seleksi administrasi, ujian dengan sistem Computer Asisted Test (CAT), Psikotes, dan wawancara apabila diketahui di kemudian hari terdapat persyaratan-persyaratan yang tidak benar atau dipalsukan;
  4. Dalam proses penerimaan CPNS LAPAN ini, Panitia tidak menerima, mengirimkan, atau mengadakan surat menyurat melalui pos atau e-mail. Semua pengumuman dilakukan melalui laman http://www.sscn.bkn.go.id dan http://www.cpns.lapan.go.id;
  5. Keputusan Panitia Penerimaan CPNS adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Seluruh tahapan proses Penerimaan CPNS LAPAN tidak dipungut biaya apapun;
  7. Sumber

Lowongan CPNS Provinsi Jawa Timur

Lowongan CPNS Jatim Prov (Formasi, Persyaratan dan Pendaftaran) - Jawa Timur - Jatim adalah sebuah provinsi di bagian timur Pulau Jawa, Indonesia. Ibu kotanya terletak di Surabaya. Luas wilayahnya 47.922 km², dan jumlah penduduknya 37.476.757 jiwa (2010). Jawa Timur memiliki wilayah terluas di antara 6 provinsi di Pulau Jawa, dan memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Barat. Jawa Timur berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Selat Bali di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Provinsi Jawa Tengah di barat. Wilayah Jawa Timur juga meliputi Pulau Madura, Pulau Bawean, Pulau Kangean serta sejumlah pulau-pulau kecil di Laut Jawa dan Samudera Hindia (Pulau Sempu dan Nusa Barung).

Jawa Timur dikenal sebagai pusat Kawasan Timur Indonesia, dan memiliki signifikansi perekonomian yang cukup tinggi, yakni berkontribusi 14,85% terhadap Produk Domestik Bruto nasional.

Provinsi Jawa Timur berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Selat Bali di timur, Samudera Hindia di selatan, serta Provinsi Jawa Tengah di barat. Panjang bentangan barat-timur sekitar 400 km. Lebar bentangan utara-selatan di bagian barat sekitar 200 km, namun di bagian timur lebih sempit hingga sekitar 60 km. Madura adalah pulau terbesar di Jawa Timur, dipisahkan dengan daratan Jawa oleh Selat Madura. Pulau Bawean berada sekitar 150 km sebelah utara Jawa. Di sebelah timur Madura terdapat gugusan pulau-pulau, yang paling timur adalah Kepulauan Kangean dan yang paling utara adalah Kepulauan Masalembu. Di bagian selatan terdapat dua pulau kecil yakni Nusa Barung dan Pulau Sempu.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur

Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur adalah gubernur, yang dibantu oleh seorang wakil gubernur. Jabatan Gubernur Jawa Timur secara resmi saat ini adalah Soekarwo, yang terpilih dalam Pilkada Jatim yang berlangsung dalam dua putaran. Ia menggantikan Setia Purwaka yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Sementara Gubernur Jawa Timur setalah Gubernur Imam Utomo mengakhiri masa jabatannya pada 29 September 2008. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada Langsung) untuk pertama kalinya diselenggarakan pada tahun 2008. Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 22 Dinas Daerah, 16 Badan, 3 Kantor, serta 5 Badan Rumah Sakit. Sementara dalam koordinasi wilayah, dibentuk 4 Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil): Bakorwil I Madiun, Bakorwil II Bojonegoro, Bakorwil III Malang, dan Bakorwil IV Pamekasan.

Pendaftaran CPNS Provinsi Jawa Timur


Jawa Timur
www.jatimprov.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Provinsi Jawa Timur (Jatim)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Provinsi Jawa Timur – Jatim akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Jatim

Akan diumumkan tanggal 26 Agustus 2014 di laman : bkd.jatimprov.go.id

PERSYARATAN UMUM :
  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Pendaftaran CPNS Jatim 2014
  • Pendaftaran awal melalui portal nasional : http://panselnas.menpan.go.id (20 Agustus - 3 September 2014). Untuk memperoleh username dan password dari panselnas melalui email,.
  • Kemudian melakukan pendaftaran melalui portal panitia pemerintah Provinsi Jawa Timur : http://cpns2014.bkd.jatimprov.go.id (27 Agustus 2014 - 4 September 2014)
Catatan:
  • Tes CPNS akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Pendaftaran mengggunakan sistem paperless, Jadi harap disiapkan dokumen yang discan dan diupload : Foto, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Kehalian, Bukti Akreditasi Program Studi
  • Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara.
  • Proses seleksi CPNS tanpa dipungut biaya.

Lowongan Penerimaan CPNS Kemenko Kesra

Written By Unknown on Wednesday, August 20, 2014 | 6:18 AM

Lowongan CPNS Kemenko Kesra - Persyaratan CPNS Kemenko Kesra - Penerimaan CPNS Kemenko Kesra - Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat - Kemenko Kesra adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Kemenkokesra dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Agung Laksono.

Fungsi Kemenko Kesra

  1. Koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  2. Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
  3. Pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  6. Pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
  7. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden

Wewenang Kemenko Kesra

  1. Penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidanganya.
  2. Perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.
  3. Penyusunan rencana makro untuk menyinkrokan rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya.
  4. Penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari presiden di bidangnya.
  5. Penetapan putusan hasil koordinasi.


Lowongan Kerja CPNS Kemenko Kesra


Kemenko Kesra
www.menkokesra.go.id

PENGUMUMAN
NOMOR: 1 46 /SESA/llll2014
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAT NEGERI SIPrL (CPNS)
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2014

Kemenko Kesra membuka kesempatan kepada warga negara Republik lndonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI) untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenko Kesra dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi yang dibutuhkan CPNS Kemenko Kesra 2014
  1. Analis Kerjasana Luar Negeri
  2. Analis Pelaporan
  3. Pengelola Perpustakaan
  4. Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  5. Sekretaris
  6. Pengadministrasi Keuangan
  7. Verifikator Keuangan
  8. Bendahara
  9. Analis Perencanaan SDM
  10. Pengelola Poliklinik
  11. Analis Data dan Informasi
  12. Analis Bahasa dan Sastra
  13. Analis lnfrastruktur
  14. Analis Perubahan lklim
  15. Analis Kerjasama Lintas Sektor
  16. Analis Perumahan
  17. Analis Keluarga Berencana
  18. Analis Obat dan Makanan
  19. Analis Kerukunan Antar Etnis dan Umat Beragama
  20. Analis Kependidikan
  21. Analis Keolahraoaan
  22. Analis Ekonomi Kreatif
  23. Analis Perlindungan Perempuan
  24. Analis Kehidupan Keluarga
  25. Analis Pemanpaatan Teknologi
  26. Analis Hubungan Kelembagaan
  27. Auditor Pertama
Jumlah Formasi : 36
Persyaratan pelamar:

a. Persyaratan Umum:
  • 1) Warga Negara lndonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik lndonesia, serta sehat jasmani dan rohani;
  • 2) Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atilu kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • 3) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TN|/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • 4) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TN|/Polri serla Anggota TNt/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun,
  • 5) Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota parlai politik,
Persyaratan Khursus:
  • 1) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional;
  • 2) lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minim a..2,75 (dua koma tujuh lima) dalarn skala 4;
  • 3) Batas usia bagi pelamar serendah-rendahnya 18 (delapan lrelas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2014;
  • 4) Mampu mengoperasikan komputer minimal microsoft office dan internet;
  • 5) Menguasai bahasa inggris yang dibuktikan dengan hasil tes dengan nilai minimal Toefl 450 atau score setara (tanggal test TOEFL setelah 1 januari 2013);
  • 6) Untuk jabatan Pengelola Poliklinik dari kualifikasi pendidikan D3 Perawat wajib melampirkan legalisir Surat Tanda Registrasi ($TR);
  • 7) Mengisi formulir pendaftaran online,
3. Ketentuan Pengajuan Lamaran:
a) Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs lnternet dengan alamat http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2014 dan paling lambat tanggal 3 September 2A14, Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online agar mengunduh (download) dan mencetak kartu/tanda bukti pendaftaran online dan wajib mengirimkan berkas lamaran melalui pos paling lambat tanggal 5 September 2014 (cap pos) dan diterima panitia paling lambat tanggal 9 September 2014,
b) Berkas lamaran terdiri dari:
Surat lamaran yang harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi meterai (Rp.6.000,-) ditujukan kepada : Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik lndonesia, dengan melampirkan:
1. Foto copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ljazah tidak berlaku;
2. Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. Foto copy Keterangan Akreditasi untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah;
4. Foto copy Serlifikat Bahasa lnggris (TOEFL);
5. Foto copy Formulir pendaftaran online;
6. Daftar Riwayat Hidup Singkat;
7. Pengalaman kerja berkaitan dengan jabatan yang dilamar (kalau ada);
8. Pas Foto berurarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (terbaru) dan nama pelamar ditulis di bagian belakang foto;
9. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa pelamar mempunyai kemampuan dalam bidang lT/Komputer, sesuai kemampuannya yang meliputi: MS Word, MS Exel, Power Point dan E-mail/lnternet.
c) Pendaftaran online baru akan diproses ke seleksi administrasi setelah panitia menerima berkas lamaran sesuai persyaratan pada poin 3 huruf b (nomor 1 s/d 9) di atas yang disampaikan melalui jasa pos kepada PO. BOX 2010 JAKARTA PUSAT 10110 dan tidak menerima format lamaran lainnya;
d) Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik lndonesia Tahun 2A14 berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan pada formulir pendaftaran online tidak sama atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan serta tidak mengirimkan berkas lamaran sesuaiyang ditentukan pada poin 3 huruf b (namor 1 s/d 9) di atas;
e) Berkas lamaran yang dikirim selain alamat di atas atau melewati batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diproses dan dinyatakan gugur;
f) Pelamar yang hanya melakukan pendaftaran secara online namun tidak menglrimkan berkas atau hanya mengirimkan berkas namun tidak melakukan pendaftaran secara online, dinyatakan gugur;
g) Berkas lantaran ditujukan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik lndonesia Tahun 2014 PO. BOX 2010 JAKARTA PUSAT 10110,
h) Lamaran dimasukkan ke dalam stop map berwarna:
1. Biru untuk tingkat 51/DlV;
2. Hijau untuk tingkat D3.
i) Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu jabatan;
j) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran folio/kwarto yang ditujukan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan di sudut kanan atas amplop ditulis dengan jelas nama jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar.

Ketentuan Lain :
  • Tes CPNS Kemenko Kesra akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Pelamar atau peserta seleksi, tidak dipungut biaya;
  • Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
  • Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebaga-i CPNS/PNS;
  • Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kemenko Kesra Tahun Anggaran 2014 bersifat muflak dan tidak dapat gugat.
  • Sumber

Lowongan CPNS Bakorkamla

Penerimaan CPNS Bakorkamla - Pendaftaran CPNS Bakorkamla - Persyaratan CPNS Bakorkamla - Badan Koordinasi Keamanan Laut - BAKORKAMLA adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.

Badan Koordinasi Keamanan Laut pada awalnya telah dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

Adanya perubahan tata pemerintahan dan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, Badan Koordinasi Keamanan Laut memerlukan pengaturan kembali dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut. Pemikiran tentang perlunya pengaturan kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagai penganti Badan yang telah dibentuk sebelumnya (1972), pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.

Melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada tanggal 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut ( BAKORKAMLA ) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari :

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota :

  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Menteri Pertahanan;
  4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Menteri Keuangan;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  8. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  9. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  11. Kepala Badan Intelijen Negara;
  12. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA merangkap Anggota

Lowongan Kerja CPNS Bakorkamla


Bakorkamla
www.bakorkamla.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Badan Koordinasi Keamanan Laut – Bakorkamla akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi yang dibutuhkan CPNS Bakorkamla 2014


Persyaratan Umum CPNS Bakorkamla:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada tanggal 1 Desember 2014 berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima tahun); Lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun bagi yang bekerj apad ainstansi lain atau lembaga swasta yang berbadan hukum
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  • Tidak terlibat dengan obat-obat terlarang baik sebagai pengguna atau pengedar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh WIlayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengajuan Lamaran CPNS Bakorkamla

Calon peserta melakukan pendaftaran awal di laman :

http://panselnas.menpan.go.id, kemudian dilanjutkan ke http://sscn.bkn.go.id dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, tanggalk lahir, dan pilih instansi serta alamat email
Setelah mendapatkan user dan password melalui Portal Nasional, maka calon peserta melakukan registrasi ke website penerimaan CPNS di:

www.bakorkamla.go.id atau ecpns.bakorkamla.go.id

Catatan
  • Tes CPNS akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Pelamar/Peserta seleksi tidak dipungut biaya;
  • Transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh Peserta seleksi;
  • Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Sumber

Lowongan Penerimaan CPNS PPATK

Penerimaan CPNS PPATK - Pendafataran CPNS PPATK - Persyaratan CPNS PPATK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.

Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.

Sejarah

PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang.

Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.

Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010

Lowongan Kerja CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - PPATK


CPNS PPATK
www.ppatk.go.id

PENGUMUMAN
Nomor: PENG- 01/01.3.1/PPATK/09/14
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kesempatan kepada putra-putri Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan PPATK, dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Jabatan CPNS PPATK
  1. Analis Pelaporan dan Transaksi Keuangan*
  2. Pemeriksa Pelaporan dan Transaksi Keuangan*
  3. Analis Kerjasama Dalam Negeri*
  4. Analis Kerjasama Luar Negeri*
  5. Pengelola dan Pemelihara Piranti TI*
  6. Analis Organisasi*
  7. Pemeriksa Anggaran*
  8. Analis Barang dan Jasa*
  9. Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN)*
  10. Pengadministrasi Umum*
  11. Sekretaris*
  12. Pengadministrasi Barang*
  13. Pengadministrasi Perpustakaan*
Persyaratan Pelamar:

a. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada tanggal 1 Desember 2014 berusia serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima tahun);
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI, atau BUMN/BUMD;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  7. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani.
b. Persyaratan Khusus
1) Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi minimal “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah;
a. Sarjana (S-1) minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
b. Diploma III (D-III) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
3) Nilai Institutional TOEFL Prediction (ITP):
a. Sarjana (S-1) minimal 470 (empat ratus tujuh puluh);
b. Diploma III (D-III) minimal 450 (empat ratus lima puluh).
4) Pelamar tidak memiliki hubungan keluarga (ayah/ibu/anak/adik/kakak/mertua/ suami/isteri) dengan pegawai PPATK.

Ketentuan Pendaftaran
a. Pelamar melakukan registrasi online pada tanggal 20 Agustus s.d. 3 September 2014 di registrasi nasional dengan alamat (https://panselnas.menpan.go.id/) atau klik disini dan selanjutnya pilih PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN pada kolom instansi yang akan dilamar.
b. Setelah melakukan registrasi online, Pelamar wajib mengisi data yang diminta pada website (http://sscn.bkn.go.id) atau klik disini serta mengirimkan dokumen lamaran yang dipersyaratkan;
c. Dokumen lamaran ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2014;
d. Dokumen lamaran dialamatkan ke PO BOX 3300 JKT 10033 Jakarta dan diterima paling lambat tanggal 4 September 2014;
e. Dokumen lamaran berupa:
1. Hasil cetak (print out) nomor registrasi online
2. Surat lamaran yang ditandatangani sendiri oleh pelamar;
3. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani sendiri oleh pelamar;
4. Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Pas foto terbaru sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 3x4 (berwarna) dengan latar belakang biru dan nama pelamar ditulis di belakang pas foto;
6. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
7. Foto copy sertifikat Institutional TOEFL Prediction yang masih berlaku pada tanggal 3 September 2014.
f. Dokumen lamaran pada butir (e) wajib disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas dengan warna :
1. Biru untuk Pelamar berijazah S-1
2. Merah untuk Pelamar berijazah D-III
g. Pelamar wajib mencantumkan nomor registrasi online dan lokasi Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada pojok kanan atas amplop, map kertas, dan surat lamaran; h. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

Lain Lain:
  • Tes CPNS akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Pelamar/Peserta seleksi tidak dipungut biaya;
  • Transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh Peserta seleksi;
  • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dari seluruh proses seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan oleh PPATK.
  • Keputusan Tim Pengadaan CPNS PPATK Tahun Anggaran 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger