Lowongan CPNS Pemkot Magelang

Written By Unknown on Thursday, September 11, 2014 | 2:03 AM

Advertisements
Lowongan CPNS Kota Magelang - Formasi, Persyaratan, Penerimaan, Pendaftaran. Kota Magelang adalah salah satu kota di provinsi Jawa Tengah. Kota Magelang terletak di tengah kabupaten Magelang. Karena memang dulunya Kota Magelang adalah ibukota dari Kabupaten Magelang sebelum mendapat kebijakan untuk mengurus rumah tangga sendiri sebagai sebuah kota baru. Kota Magelang memiliki posisi yang strategis, karena berada di jalur utama Semarang-Yogyakarta. Kota Magelang berada di 15 km sebelah Utara Kota Mungkid, 75 km sebelah selatan Semarang, dan 43 km sebelah utara Yogyakarta.

Hari Jadi Kota Magelang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1989, bahwa tanggal 11 April 907 Masehi merupakan hari jadi. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari seminar dan diskusi yang dilaksanakan oleh Panitia Peneliti Hari Jadi Kota Magelang bekerjasama dengan Universitas Tidar Magelang dengan dibantu pakar sejarah dan arkeologi Universitas Gajah Mada, Drs.MM. Soekarto Kartoatmodjo, dengan dilengkapi berbagai penelitian di Museum Nasional maupun Museum Radya Pustaka-Surakarta. Kota Magelang mengawali sejarahnya sebagai desa perdikan Mantyasih, yang saat ini dikenal dengan Kampung Meteseh di Kelurahan Magelang. Di kampung Meteseh saat ini terdapat sebuah lumpang batu yang diyakini sebagai tempat upacara penetapan Sima atau Perdikan.

Untuk menelusuri kembali sejarah Kota Magelang, sumber prasasti yang digunakan adalah prasasti Poh, prasasti Gilikan dan prasasti Mantyasih. Ketiganya merupakan prasasti yang ditulis di atas lempengan tembaga.

Parsasti POH dan Mantyasih ditulis zaman Mataram Hindu saat pemerintahan Raja Rake Watukura Dyah Balitung (898-910 M), dalam prasasti ini disebut-sebut adanya Desa Mantyasih dan nama Desa Glangglang. Mantyasih inilah yang kemudian berubah menjadi Meteseh, sedangkan Glangglang berubah menjadi Magelang.

Dalam Prasasti Mantyasih berisi antara lain, penyebutan nama Raja Rake Watukura Dyah Balitung, serta penyebutan angka 829 Çaka bulan Çaitra tanggal 11 Paro-Gelap Paringkelan Tungle, Pasaran Umanis hari Senais Sçara atau Sabtu, dengan kata lain Hari Sabtu Legi tanggal 11 April 907. Dalam Prasasti ini disebut pula Desa Mantyasih yang ditetapkan oleh Sri Maharaja Rake Watukura Dyah Balitung sebagai Desa Perdikan atau daerah bebas pajak yang dipimpin oleh pejabat patih. Juga disebut-sebut Gunung Susundara dan Wukir Sumbing yang kini dikenal dengan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing.

Begitulah Magelang, yang kemudian berkembang menjadi kota selanjutnya menjadi ibukota Karesidenan Kedu dan juga pernah menjadi ibukota Kabupaten Magelang. Setelah masa kemerdekaan kota ini menjadi kotapraja dan kemudian kotamadya dan di era Reformasi, sejalan dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah, sebutan kotamadya ditiadakan dan diganti menjadi kota.

Ketika Inggris menguasai Magelang pada abad ke 18, dijadikanlah kota ini sebagai pusat pemerintahan setingkat Kabupaten dan diangkatlah Mas Ngabehi Danukromo sebagai Bupati pertama. Bupati ini pulalah yang kemudian merintis berdirinya Kota Magelang dengan membangun Alun - alun, bangunan tempat tinggal Bupati serta sebuah masjid. Dalam perkembangan selanjutnya dipilihlah Magelang sebagai Ibukota Karesidenan Kedu pada tahun 1818.

Setelah pemerintah Inggris ditaklukkan oleh Belanda, kedudukan Magelang semakin kuat. Oleh pemerintah Belanda, kota ini dijadikan pusat lalu lintas perekonomian. Selain itu karena letaknya yang strategis, udaranya yang nyaman serta pemandangannya yang indah Magelang kemudian dijadikan Kota Militer: Pemerintah Belanda terus melengkapi sarana dan prasarana perkotaan. Menara air minum dibangun di tengah-tengah kota pada tahun 1918, perusahaan listrik mulai beroperasi tahun 1927, dan jalan-jalan arteri diperkeras dan diaspal.

Magelang
www.magelangkota.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kota Magelang (Pemkot Magelang)
Formasi Tahun 2014 - 2015
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kota Magelang – Pemkot Magelang akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.


NO. JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG
Jumlah
1 Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Diploma II penguji kendaraan bermotor atau D.III LLAJ II/b, II/c
2 Pengadministrasi Anggaran Diploma III Ekonomi II / c
3 Pengadministrasi Keuangan Diploma III Ekonomi II / c
4 Bendahara Diploma III Akuntansi II / c
5 Verifikator Keuangan Diploma III Akuntansi II / c
6 Pengelola Data Statistik Diploma III Statistika II / c
7 Pengadministrasi Umum Diploma III di semua bidang Ilmu II / c
8 Arsiparis Pelaksana Diploma III Kearsipan II / c
9 Pranata Komputer Pelaksana Diploma III Manajemen Informatika /Teknik Informatika II / c
10 Analis Materi Sidang Sarjana (S1) Hukum III / a
11 Analis Anggaran Sarjana (S1) Akuntansi III / a
12 Auditor Pertama Sarjana (S1) Akuntansi III / a
13 Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Sarjana (S1) Ilmu Hukum III / a
14 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama Sarjana (S1) Ekonomi non akuntansi III / a
15 Pengantar Kerja Pertama Sarjana (S1) Ekonomi non akuntansi III / a

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  7. Mempunyai ijazah yang diakui/dihargai yaitu ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
  9. Untuk ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat pengesahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor (Polres) setempat;
  11. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
  12. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Persyaratan Umum pada huruf j) sampai dengan l) dilampirkan setelah dinyatakan lulus ujian seleksi CPNS untuk Pemberkasan Penetapan NIP.
PERSYARATAN KHUSUS

  1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,95 (dua koma sembilan lima) untuk lulusan D.II, D.III, dan S.1;
  2. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kota Magelang;
  3. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kota Magelang, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
  4. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
  5. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama; dan
  6. Foto copy KTP yang masih berlaku atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melakukan perekaman KTP elektronik bagi pelamar yang belum/atau tidak memiliki KTP yang masih berlaku.
TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d. 23 September 2014 dengan menggunakan media Internet (on line registration), dengan tata cara:
1. Masuk ke portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Instansi yang dipilih dan e-mail.
2. Log in ke https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail
a. Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
b. Isi formulir pendaftaran yang muncul.
c. Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
d. Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
e. Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan.
f. Masukkan kode captcha yang tertera.
g. Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
h. Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak ditempat lain.
3. Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung (dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm) kepada Walikota Magelang melalui PO BOX CPNS KOTA MAGELANG 2014 pada tanggal 11 s/d 23 September 2014, yang terdiri dari :
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Walikota Magelang yang ditandatangani serta berbahasa Indonesia;
b. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
c Foto copy KTP yang masih berlaku yang diperbesar 200 % di legalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
d. Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
e. Bagi pelamar yang belum/tidak memiliki KTP yang masih berlaku melampirkan foto copy Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melakukan perekaman KTP elektronik dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan encatatan Sipil Kabupaten/Kota atau dapat di delegasikan kepada pejabat dibawahnya (tertulis a.n Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota);
f. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus;
g. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
- Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kota Magelang;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kota Magelang, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
- Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
h. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko Rp. 3.000,00 (sesuai ketentuan tarif PT. Pos Indonesia) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.

PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
  • Ujian dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Bahan CAT CPNS KLIK DISINI
  • Jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi hari, tanggal dan jam pelaksanaan serta lokasi ujian akan disampaikan kepada pelamar melalui undangan.
  • Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
    • a. Asli Kartu Peserta Ujian Tahun 2014 dan Asli KTP yang masih berlaku / Asli Surat Keterangan bukti perekaman e-KTP; Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Peserta Ujian dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Asli Surat Keterangan bukti perekaman e-KTP tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
    • b. Peserta wajib mengenakan pakaian bebas rapi (bukan kaos/jeans) serta bersepatu;
    • c. Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
  • Peserta hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
  • Peserta ujian yang datang terlambat maksimal 10 menit dari jadwal undangan yang telah ditetapkan maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan GUGUR.
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
  1. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade) serta sesuai dengan urutan rangking per jenis formasi.
  2. Pengolahan nilai hasil ujian dan penyusunan nominasi yang dinyatakan lulus passing grade dilaksanakan oleh panselnas.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kota Magelang melalui media cetak, internet http://www.magelangkota.go.id dan http://bkd.magelangkota.go.id dan papan pengumuman pada Kantor Walikota Magelang dan BKD Kota Magelang.
LAIN-LAIN
  • Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    • a. Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
    • b. Legalisir dengan men-scan dokumen asli dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
    • c. Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan.
  • Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia.
  • Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia.
  • Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar.
  • Bagi pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan, maka kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan yang tidak sesuai, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.
  • Apabila Kartu Tes Hilang, maka peserta wajib melaporkan kepada Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Magelang maksimal H-3 sebelum pelaksanaan tes dengan membawa asli bukti identitas kependudukan.
  • Apabila sampai H–3 sebelum pelaksanaan Tes, peserta belum menerima kartu tes atau belum menerima surat pemberitahuan TMS maka peserta wajib melaporkan kepada Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Magelang dengan membawa asli bukti identitas kependudukan guna mendapatkan kartu tes atau surat pemberitahuan TMS.
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Tahun 2014 dan tidak dapat diminta kembali.
  • Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kota Magelang Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat
  • Sumber
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger