Lowongan CPNS Pemkab Bogor

Written By Unknown on Tuesday, September 9, 2014 | 2:56 AM

Advertisements

Lowongan CPNS Kabupaten Bogor - Formasi, Persyaratan, Penerimaan, Pendaftaran.

Kabupaten Bogor adalah sebuah kabupaten di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Cibinong. Kabupaten Bogor berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi di utara; Kabupaten Karawang di timur, Kabupaten Cianjur di tenggara, Kabupaten Sukabumi di selatan, serta Kabupaten Lebak (Banten) di barat. Kabupaten Bogor terdiri atas 40 kecamatan, yang dibagi atas sejumlah desa dan kelurahan.

Kabupaten Bogor secara garis besar terdiri atas tiga wilayah dan 40 kecamatan yang dibagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan Kabupaten Bogor terletak di Kecamatan Cibinong, yang berada di sebelah utara Kota Bogor.

Pada tahun 1745, cikal bakal masyarakat Bogor semula berasal dari sembilan kelompok pemukiman digabungkan oleh Gubernur Baron Van Inhof menjadi inti kesatuan masyarakat Kabupaten Bogor. Pada waktu itu Bupati Demang Wartawangsa berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat yang berbasis pertanian dengan menggali terusan dari Ciliwung ke Cimahpar dan dari Nanggewer sampai ke Kalibaru/Kalimulya. Penggalian untuk membuat terusan kali dilanjutkan di sekitar pusat pemerintahan, namun pada tahun 1754 pusat pemerintahannya terletak di Tanah Baru kemudian dipindahkan ke Sukahati (Kampung Empang sekarang).[2]

Terdapat berbagai pendapat tentang lahirnya nama Bogor itu sendiri. Salah satu pendapat menyatakan bahwa nama Bogor berasal dari kata Bahai atau Baqar yang berarti sapi dengan alasan terdapat bukti berupa patung sapi di Kebun Raya Bogor.

Pendapat lainnya menyebutkan bahwa nama Bogor berasal dari kata Bokor yang berarti tunggul pohon enau (kawung). Pendapat di atas memiliki dasar dan alasan tersendiri diyakini kebenarannya oleh setiap akhlinya. Namun berdasarkan catatan sejarah bahwa pada tanggal 7 April 1752 telah muncul kata Bogor dalam sebuah dokumen dan tertulis Hoofd Van de Negorij Bogor, yang berarti kepala kampung Bogor. Pada dokumen tersebut diketahui juga bahwa kepala kampung itu terletak di dalam lokasi Kebun Raya itu sendiri mulai dibangun pada tahun 1817.

Perjalanan sejarah Kabupaten Bogor memiliki keterkaitan yang erat dengan zaman kerajaan yang pernah memerintah di wilayah tersebut. Pada empat abad sebelumnya, Sri Baduga Maharaja dikenal sebagai raja yang mengawali zaman kerajaan Pajajaran, raja tersebut terkenal dengan 'ajaran dari leluhur yang dijunjung tinggi yang mengejar kesejahteraan'. Sejak saat itu secara berturut-turut tercatat dalam sejarah adanya kerajaan-kerajaan yang pernah berkuasa di wilayah tersebut, yaitu :

Kerajaan Taruma Negara, diperintah oleh 12 orang raja. Berkuasa sejak tahun 358 sampai dengan tahun 669.
Kerajaan Galuh, diperintah oleh 14 raja. Berkuasa sejak 516 hingga tahun 852.
Kerajaan Sunda, diperintah oleh 28 raja. Bertahta sejak tahun 669 sampai dengan tahun 1333. Kemudian dilanjutkan Kerajaan Kawali yang diperintah oleh 6 orang raja berlangsung sejak tahun 1333 hingga 1482.
Kerajaan Pajajaran, berkuasa sejak tahun 1482 hingga tahun 1579. Pelantikan raja yang terkenal sebagai Sri Baduga Maharaja, menjadi satu perhatian khusus. Pada waktu itu terkenal dengan upacara Kuwedabhakti, dilangsungkan tanggal 3 Juni 1482. Tanggal itulah kiranya yang kemudian ditetapkan sebagai hari Jadi Bogor yang secara resmi dikukuhkan melalui sidang pleno DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor pada tanggal 26 Mei 1972.

Pada tahun 1975, Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Dalam Negeri) menginstruksikan bahwa Kabupaten Bogor harus memiliki Pusat Pemerintahan di wilayah Kabupaten sendiri dan pindah dari Pusat Pemerintahan Kotamadya Bogor. Atas dasar tersebut, pemerintah daerah Tingkat II Bogor mengadakan penelitian dibeberapa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor untuk dijadikan calon ibu kota sekaligus berperan sebagai pusat pemerintahan. Alternatif lokasi yang akan dipilih diantaranya adalah wilayah Kecamatan Ciawi (Rancamaya), Leuwiliang, Parung dan Kecamatan Cibinong (Desa Tengah).

Hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa yang diajukan ke pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan sebagai calon ibu kota adalah Rancamaya wilayah Kecamatan Ciawi. Akan tetapi pemerintah Pusat menilai bahwa Rancamaya masih relatif dekat letaknya dengan pusat pemerintahan Kotamadya Bogor dan dikhawatirkan akan masuk ke dalam rencana perluasan dan pengembangan wilayah Kotamadya Bogor.

Oleh karena itu atas petunjuk pemerintah Pusat agar pemerintah daerah Tingkat II Bogormengambil salah satu alternatif wilayah dari hasil penelitian lainnya. Dalam sidang Pleno DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tahun 1980, ditetapkan bahwa calon ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor terletak di Desa Tengah Kecamatan Cibinong.

Penetapan calon ibu kota ini diusulkan kembali ke pemerintah Pusatdan mendapat persetujuan serta dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982, yang menegaskan bahwa ibu kota pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor berkedudukan di Desa Tengah Kecamatan Cibinong. Sejak saat itu dimulailah rencana persiapan pembangunan pusat pemerintahan ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan pada tanggal 5 Oktober 1985 dilaksanakan peletakan batu pertama oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor pada saat itu.

Bogor
www.bogorkab.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kabupaten Bogor – Pemkab Bogor akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kab Bogor 2014

JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG ALOKASI
Guru Kelas Pertama S.1 Ilmu Kependidikan Sekolah Dasar / PGMI III/a 25
Guru Bahasa Indonesia Pertama S.1 Ilmu Kependidikan Bahasa dan Sastra Indonesia III/a 3
Guru Matematika Pertama S.1 Ilmu Kependidikan Matematika III/a 3
Guru Bimbingan Konseling Pertama S.1 Ilmu Kependidikan Bimbingan Konseling/Konseling III/a 8
Guru Fisika Pertama S.1 Ilmu Kependidikan Fisika III/a 3
Guru Penjasorkes Pertama S.1 Ilmu Kependidikan Jasmani/Olahraga Kesehatan III/a 3
Guru Sosiologi Pertama S.1 Ilmu Kependidikan Sosiologi III/a 2
Guru Multimedia Pertama S1 Ilmu Kependidikan Desain Grafis/Teknik Multimedia III/a 1
Dokter Pertama Dokter III/b 4
Perawat Pertama S.1 Ilmu Keperawatan+NERS III/a 2
Perawat Pelaksana D.III Keperawatan II/c 20
Apoteker Pertama Apoteker III/b 3
Radiografer Pelaksana D.III Radiografi II/c 2
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana D.III Analis Kesehatan II/c 2
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama S1 Kesehatan Masyarakat III/a 2
Fisioterapis Pelaksana D3 Rehabilitasi Medik II/c 2
Inspektur Tambang Pertama S1 Teknik Pertambangan III/a 2
Psikolog Klinis Pertama Psikologi Klinis III/b 2
Analis Pajak/Retribusi Daerah S.1/D.IV Perpajakan III/a 2
Pekerja Sosial Pertama S1 Kesejahteraan Sosial III/a 2
Medik Veteriner Pertama S1 Kedokteran Hewan III/a 2
Pengawas Jalan dan Jembatan S1 Teknik Sipil III/a 2
Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama S1 Semua Jurusan Kecuali S1 Pendidikan dan S1 Kesehatan III/a 3
Analis Kebijakan Pertama S1 Semua Jurusan III/a 2

I. Persyaratan Umum Pelamar
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 01 Januari 2015. Bagi yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) Tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per 01 Januari 2015 diberikan kesempatan kepada Tenaga Pendidik (Guru) yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 17 tahun 8 bulan per 01 Januari 2015 secara terus menerus pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di wilayah Kabupaten Bogor.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/ penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI KEMENDIKNAS, sesuai dengan formasi yang tersedia.
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan Perguruan Tinggi dengan akreditasi A, 3,00 bagi lulusan Perguruan Tinggi dengan akreditasi B dan 3,25 bagi lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C atau terdaftar.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
  10. Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota Partai Politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNS.
II. Persyaratan Khusus Pelamar
  1. Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan ditandatangani bermaterai 6.000 ditujukan kepada Bupati Bogor.
  2. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang sah yang dikeluarkan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau telah mendapat ijin operasional/ penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI KEMENDIKNAS, serta dilegalisir/ disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Bagi Pelamar dengan Ijazah yang belum tercantum status akreditasinya, agar melampirkan Surat keterangan dari perguruan tinggi/ fakultas terkait statusakreditasi pada tahun kelulusan.
  4. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar, (Tulis nama dan tgl lahir di belakang pas photo).
  5. Hasil Cetak (Print out) bukti registrasi on line BKN.
  6. Khusus untuk pelamar formasi dokter, harus melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR), formasi perawat harus melampirkan Surat Ijin Perawat(SIP) / Surat Tanda Registrasi (STR) dan Ijazah Ners untuk formasi S1 Keperawatan (Ners).
  7. Khusus bagi pelamar berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) Tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun (per 01 Januari 2015) harus melampirkan bukti pengangkatan dan bukti telah bekerja secara terus menerus yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerjanya.
  8. Tulis Kode Formasi pada sampul lamaran di pojok kanan atas.
III. Tata Cara Pendaftaran
  1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2014 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
  2. Pelamar melakukan pendaftaran melalui http://panselnas.menpan.go.id, mulai tanggal 03 s.d. 16 September 2014, untuk mendapatkan username dan password .
  3. Setelah mendapatkan username dan password, pelamar melakukan registrasi melalui http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 10 s.d. 17 September 2014. sebagai bukti telah melakukan registrasi, pelamar harus mencetak bukti registrasi.
  4. Selanjutnya pelamar menyampaikan bukti register pendaftaran yang telah dicetak beserta seluruh berkas persyaratan yang disusun sesuai daftar dalam persyaratan khusus pelamar, dimasukkan ke dalam map berwarna Hijau untuk Tenaga Pendidik, Merah untuk Tenaga Kesehatan, dan Biru untuk tenaga Teknis Strategis. Seluruh berkas lamaran beserta map dimasukkan ke dalam sampul berwarna coklat dan dikirim melalui jasa Pos dengan PRODUK POS EXPRESS ditujukan kepada Bupati Bogor melalui PO BOX 16900 Cibinong, disertai amplop berwarna putih yang telah ditempel prangko senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk surat balasan bertuliskan alamat rumah lengkap (Nomor Rumah, RT, RW, Kode Pos dan nomor telpon yang dapat dihubungi), paling lambat diterima tanggal 18 September 2014 (cap pos). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pos terdekat.
  5. Apabila salah satu point persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dan apabila salah satu dokumen/ pernyataan di atas tidak benar (palsu) yang bersangkutan dapat digugurkan dari seleksi maupun dari pengangkatan sebagai CPNS.
IV. Pelaksanaan Testing

a. Tahap Pertama
Seleksi administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama akan menerima surat pemanggilan dan nomor peserta test tertulis/ akademis. Untuk peserta test yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan diberi surat balasan/ pemberitahuan.
b. Tahap Kedua
Tes tertulis/ akademis (kompetensi dasar) dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), pelaksanaan ujian, lokasi ujian dan jadualpelaksanaan ujian CAT akan diinformasikan melalui surat pemanggilan peserta (dicantumkan dalam kartu peserta ujian), jadual dan tempat pelaksanaan CAT dapat diunduh di http://bkpp.bogorkab.go.id pada tanggal 05 Oktober 2014.
Materi Tes :
Test Kemampuan Dasar, terdiri dari :
- Test Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Test Inteligensi Umum (TIU)
- Test Karakteristik Pribadi (TKP)
Bahan Latihan CAT CPNS : Klik Disini

V. Ketentuan Lain :
  1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap kesatu dan kedua, diharuskan melakukan pemberkasan sebelum diusulkan menjadi CPNS (ditetapkan NIP nya) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
  2. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  3. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  4. Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan melalui Kantor Pos.
  5. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  6. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger