Home » , , , , , , » Lowongan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum Formasi 2014

Lowongan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum Formasi 2014

Written By Unknown on Thursday, August 28, 2014 | 6:34 AM

Advertisements
Pengumuman Formasi, Persyaratan Lowongan CPNS PU. Kementerian Pekerjaan Umum - Departemen Pekerjaan Umum - PU adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum. Kementerian PU dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum yang sejak tanggal 21 Oktober 2004 dijabat oleh Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE..

Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum

Tugas Kementerian PU

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas : menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian PU:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum
  2. Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum.
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah.
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Organisasi Kementerian PU

Direktorat Jenderal Penataan Ruang

  • Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai fungsi antara lain: merumuskan kebijakan di bidang penataan ruang, pelaksanaan kebijakan yang meliputi perwujudan tata ruang nasional, penyiapan rencana terpadu pengembangan infrastruktur jangka menengah, penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional, serta penyiapan dukungan pelaksanaan koordinasi penataan ruang secara nasional; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan ruang; serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penataan ruang.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai fungsi antara lain: merumuskan kebijakan di bidang sumber daya air, melaksanakan kebijakan yang meliputi penyusunan program dan anggaran, evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem pembiayaan dan pola investasi, serta penanggulangan darurat dan rehabilitasi kerusakan infrastruktur sumber daya air akibat bencana alam; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya air; serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya air yang meliputi pembinaan hidrologi, perencanaan wilayah sungai, pembinaan pelaksanaan konstruksi, pembinaan aset sumber daya air, pembinaan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pemanfaatan, pembinaan kelembagaan pemberdayaan masyarakat.
Direktorat Jenderal Bina Marga
  • Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bina marga, yang mempunyai fungsi antara lain: merumuskan kebijakan yang meliputi penyelenggaraan jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa; melaksanakan kebijakan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa, serta penanggulangan darurat serta rehabilitasi kerusakan jalan akibat bencana alam; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina marga; serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bina marga.
Direktorat Jenderal Cipta Karya
  • Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cipta karya sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai fungsi antara lain: merumuskan kebijakan yang meliputi permukiman perkotaan dan perdesaan, tata bangunan dan lingkungan, air minum, air limbah, persampahan dan drainase, serta bangunan gedung dan rumah negara; melaksanakan kebijakan yang meliputi penyusunan program dan anggaran, evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, pengembangan dan sistem pembiayaan dan pola investasi, serta fasilitasi kegiatan strategis nasional, termasuk penanggulangan bencana dan kerusuhan sosial; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cipta karya; serta pembinaan teknis dan evaluasi di bidang cipta karya.
Sekretariat Jenderal
  • Sekretariat Jenderal melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Inspektorat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Badan Pembinaan Konstruksi
  • Badan Pembinaan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan konstruksi, yang mempunyai fungsi antara lain: menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur yang meliputi usaha dan kelembagaan, penyelenggaraan konstruksi, sumber daya investasi serta kompetisi dan pelatihan konstruksi; melaksanakan pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur meliputi usaha dan kelembagaan, penyelenggaraan konstruksi, sumber daya investasi serta kompetisi dan pelatihan konstruksi; pemantauan, evaluasi dan dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur.
Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum, yang mempunyai fungsi antara lain: menyusun kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan; melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM)
  • Lingkup tugasnya antara lain adalah memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan strategi, membantu pemerintah dalam penerapan norma, standar pedoman, dan manual oleh penyelenggara dan masyarakat, memberikan rekomendasi tindak turun tangan terhadap penyimpangan standar kualitas dan kinerja pelayanan penyelenggaraan, dan mendukung dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyelenggaraan SPSPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) oleh koperasi dan badan usaha swasta.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
  • Lingkup tugasnya antara lain adalah pengaturan jalan tol mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya kepada Menteri, pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya, pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah, dan pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.


Kementerian Pekerjaan Umum
www.pu.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS / ASN)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pekerjaan Umum – PU akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS PU 2014

JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG
Teknik Pengairan S1 Teknik Sipil III/a
Teknik Jalan dan Jembatan S1 Teknik Sipil III/a
Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan S1 Teknik Sipil III/a
Teknik Penyehatan Lingkungan S1 Teknik Sipil III/a
Penata Ruang S1 Teknik Sipil III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Teknik Sipil III/a
Peneliti S1 Teknik Sipil III/a
Teknik Pengairan S1 Geologi III/a
Teknik Jalan dan Jembatan S1 Geologi III/a
Penata Ruang S1 Geologi III/a
Teknik Jalan dan Jembatan S1 Teknik Lingkungan III/a
Teknik Penyehatan Lingkungan S1 Teknik Lingkungan III/a
Penata Ruang S1 Teknik Lingkungan III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Teknik Lingkungan III/a
Peneliti S1 Teknik Lingkungan III/a
Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan S1 Teknik Arsitektur/Lansekap III/a
Penata Ruang S1 Teknik Arsitektur/Lansekap III/a
Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan S1 Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota III/a
Penata Ruang S1 Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota III/a
Penata Ruang S1 Geodesi/Geomatika Geografi/Perencana Wilayah dan Kota III/a
Penata Ruang S1 Geodesi/Geomatika Geografi/Perencana Wilayah dan Kota III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Teknik Mesin III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Administrasi Negara III/a
Peneliti S1 Administrasi Negara III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Administrasi Niaga/Kesejahteraan Sosial III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Administrasi Niaga/Kesejahteraan Sosial III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Hukum Perdata/Tata Negara III/a
Auditor S1 Hukum Perdata/Tata Negara III/a
Peneliti S1 Hukum Perdata/Tata Negara III/a
Perancang Per-UU-an S1 Hukum Perdata/Tata Negara III/a
Auditor S1 Ekonomi III/a
Peneliti S1 Ekonomi III/a
Auditor S1 Akutansi III/a
Auditor S1 Manajemen III/a
Peneliti S1 Manajemen III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Studi Pembangunan III/a
Auditor S1 Studi Pembangunan III/a
Peneliti S1 Studi Pembangunan III/a
Peneliti S1 Sosiologi III/a
Peneliti S1 Ilmu Pemerintahan III/a
Pembina Jasa Konstruksi S1 Ilmu Pemerintahan III/a
Perawat D3 Ilmu Keperawatan (D3) II/c
Perawat D3 Ilmu Keperawatan Gigi (D3) II/c
Pranata Hubungan Masyarakat Pertama S1 Ilmu Sosial III/a
Perencana S1 Administrasi Negara/Administrasi Niaga/Kesejahteraan Sosial/Hukum Perdata/Tata Negara/Ekonomi/Akuntansi/Manajemen/Ilmu Pemerintahan/Studi Pembangunan/Sosiologi/Ilmu Pemerintahan III/a
Analis Kebijakan S1 Administrasi Negara/Kesejahteraan Sosial/Hukum/Ilmu Pemerintahan/Sosiologi/Ilmu Pemerintahan/Hubungan Internasional III/a
Persyaratan Umum CPNS PU :

  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendaftaran CPNS PU

Pendaftaran online melalui portal Panselnas untuk mendapatkan link registrasi, user dan password (Cek di email Anda) :
atau
Lalu dilanjutkan ke laman : http://sscn.bkn.go.id : untuk melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan pada instansi yang dilamar.

Catatan:
  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara.
  • Sumber
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger