Lowongan CPNS Kementerian BUMN

Written By Unknown on Friday, August 22, 2014 | 4:55 AM

Advertisements
Inilah Info Terbaru tentang Lowongan CPNS Kementerian BUMN - Penerimaan CPNS Kementerian BUMN - Persyaratan CPNS Kementerian BUMN - Formasi CPNS Kementerian BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara - Kementerian BUMN adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) yang sejak 19 Oktober 2011 dijabat oleh Dahlan Iskan.

Kementerian BUMN merupakan transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah ada sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Mengingat peran, fungsi dan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, pada tahun 1998 sampai dengan 2000, pemerintah Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Awal dari perubahan bentuk organisasi menjadi kementerian terjadi di masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VI, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi kementerian ini dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, pada tahun 2001, ketika terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada tahun 2009, mengikuti perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun berganti nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Struktur Organisasi Kementerian BUMN
  1. Menteri BUMN
  2. Sekretariat Kementerian BUMN
  3. Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan
  4. Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya
  5. Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata
  6. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan
  7. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi
  8. Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi
Kontak Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jl. Medan Merdeka Selatan No . 13 Jakarta 10110 Indonesia

Lowongan Kerja CPNS Kementerian BUMN


Kementerian BUMN
www.bumn.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN)

Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Badan Usaha Milik Negara - Kementerian BUMN akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kementerian BUMN 2014
  1. Analis Tata Laksana
  2. Analis Anggaran
  3. Analis Pengembangan Kompetensi
  4. Analis Hukum
  5. Analis Hasil Penelitian
  6. Analis Barang dan Jasa
  7. Pemeriksa Anggaran
  8. Pengelola Informasi dan Dokumenta
  9. Analis Data BUMN
  10. Pengelola Perpustakaan
  11. Analis Informatika
  12. Analis Sistem Informasi dan Jaringa
  13. Analis SDM Aparatur
  14. Pranata Kearsipan
  15. Pengadministrasi Umum
Jumlah Formasi : 30
Penempatan semua CPNS pada jabatan-jabatan tersebut adalah pada Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Persyaratan Pelamar
  • Warga Negara Indonesia.
  • Bertakwa kepadaTuhan Yang MahaEsa.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • Bebas narkoba, tidak bertato dan tidak bertindik (kecuali wanita dengan 1 tindik di masing-masing telinga).
  • Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Oktober 2014.
  • Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (DIV), atau Diploma Tiga (DIII) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan menggunakan ijazah S1/DIV-nya, dan pelamar dengan ijazah S1/DIV dapat melamar pada kualifikasi jabatan DIII dengan menggunakan ijazah DIII-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS Kementerian BUMN, ijazah S2 (bagi pelamar yang memiliki ijazah S2 pada kualifikasi S1/DIV) dan ijazah S1/DIV (bagi pelamar yang memiliki ijazah S1/DIV pada kualifikasi D3) tidak akan diakui dalam proses kepegawaian di Kementerian BUMN.
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,25 untuk Perguruan Tinggi Swasta (skala 4).
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi (PT) dari luar negeri diharuskan melakukan konversi atas angka IPK ke skala 4 berdasarkan peraturan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) apabila tidak menggunakan skala 4.
  • Mempunyai kemampuan Bahasa Inggris dengan sertifikat TOEFL dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450 atau TOEFL-IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 atau IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5. Skor untuk prediction test dinyatakan tidak berlaku. Sertifikat TOEFL/IELTS masih berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014.
Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS

Pendaftaran CPNS Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2014 secara online dimulai pada tanggal 20 Agustus s.d. 3 September 2014 melalui website www.panselnas.menpan.go.id dan www.sscn.bkn.go.id.

Lakukan registrasi online.
Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk isian pendaftaran. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas lamaran mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.

Cetak Kartu/ Tanda Bukti Pendaftaran CPNS Tahun 2014.

Kirimkan berkas lamaran kepada Ketua Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian BUMN Tahun 2014 dengan melampirkan:
  1. Kartu/ Tanda Bukti Pendaftaran CPNS Tahun 2014.
  2. Foto Copy KTP.
  3. Surat pernyataan bahwa pelamar :
    1. Sehat Jasmani dan Rohani.
    2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
    4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
    5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  4. Format surat pernyataan tersebut dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini. Surat pernyataan harus ditandatangani di atas kertas ukuran A4 dengan ditempel materai.
    1. Foto copy ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir yaitu :
    2. Perguruan Tinggi Negeri disahkan oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur/ Pembantu Dekan Bidang Akademik;
    3. Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi disahkan oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur/ Pembantu Dekan Bidang Akademik;
    4. Pendidikan dari luar negeri dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
    5. Ijazah sementara tidak berlaku.
  5. Legalisir sertifikat akreditasi A atau B untuk jurusan/program studi pada tahun kelulusan dan masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  6. Copy sertifikat TOEFL/IELTS yang masih berlaku sampai dengan 1 Oktober 2014.
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar. Tuliskan nama pelamar dan nomor registrasi di bagian belakang pas foto tersebut.
Tata cara pengiriman berkas adalah sebagai berikut:

Jepit seluruh dokumen dengan stapler dan masukkan dalam map kertas berwarna biru yang telah ditulis kode jabatan di bagian depannya, kemudian map lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop warna coklat dan tulis pada pojok kiri atas kode jabatan yang dilamar. Bagi pelamar yang memilih lebih dari 1 (satu) jabatan, tuliskan kode jabatan yang dilamar berdasarkan prioritas pilihannya.

Berkas lamaran dikirim kepada Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian BUMN(untuk selanjutnya disebut Tim) Tahun 2014 melalui pos tercatat mulai tanggal 20 Agustus 2014 dan berakhir pada tanggal 3 September 2014 (cap pos), serta sudah harus diterima Tim selambat-lambatnya pada tanggal 5 September 2014, ditujukan kepada:

Ketua Tim Pelaksana Pengadaan CPNS
Kementerian BUMN Tahun 2014
PO BOX 4542 JKP10045

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti TKD dengan membawa Kartu Peserta Ujian (KPU). KPU akan dikirimkan kepada pelamarmelalui email pelamar yang digunakan pada saat pendaftaran.

Pelamar melakukan pencetakan KPU dan menempelkan pas foto terbaru dengan ukuran 4x6 yang sama dengan pas foto yang dikirimkan dalam berkas lamaran.

Lokasi dan jadwal pelaksanaan ujian TKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan diumumkan pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi di website www.bumn.go.id pada minggu ketiga bulan September 2014.

Lain-lain :
  • Tes CPNS Kementerian BUMN akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Dalam proses pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2014 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Tim tidak memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian BUMN.
  • Tim tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian BUMN.
  • Keputusan Tim dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggugugat.
  • Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian BUMN sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian BUMN dianggap tidak berlaku).
  • Berkas lamaran yang telah masuk ke Tim menjadi milik Kementerian BUMN.
  • Pengumuman setiap hasil tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website www.bumn.go.id.
  • Tim tidak melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Kementerian BUMN, Kementerian BUMN berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian BUMN, dan/atau menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yangterjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan/atau melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Sumber
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger