Lowongan Kerja KPU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik.
KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
![]() |
www.kpu.go.id |
PENGUMUMAN
NOMOR : 754/SJ/V/2014
NOMOR : 754/SJ/V/2014
Tentang
SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT STRUKTURAL ESELON II
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2014
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2014
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. FORMASI JABATAN LOWONG.
- Jabatan Eselon II.a bidang Keuangan;
- Jabatan Eselon II.a bidang Umum;
- Jabatan Eselon II.a bidang Logistik;
- Jabatan Eselon II.b bidang Sumber Daya Manusia;
B. PERSYARATAN PELAMAR.
1. Persyaratan Umum
a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. Sedang menduduki jabatan Eselon II atau Eselon III minimal 2 (dua) tahun dengan memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b);
c. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1);
d. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II;
e. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan 1 (satu) tahun terakhir;
j. Persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas;
k. Pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan dilamar minimal 5 (lima) tahun;
l. Memiliki pengetahuan kepemiluan;
a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. Sedang menduduki jabatan Eselon II atau Eselon III minimal 2 (dua) tahun dengan memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b);
c. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1);
d. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II;
e. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan 1 (satu) tahun terakhir;
j. Persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas;
k. Pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan dilamar minimal 5 (lima) tahun;
l. Memiliki pengetahuan kepemiluan;
2. Persyaratan Khusus
a. Bidang Keuangan:
a. Bidang Keuangan:
- Memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi Akuntansi
- Mempunyai pengalaman di bidang pengelolaan keuangan;
b. Bidang Umum:
- Memiliki pengalaman di bidang manajemen perkantoran;
- Memiliki pengalaman di bidang manajemen asset negara;
- Memahami bidang keprotokolan;
- Memahami bidang manajemen sarana dan fasilitas;
- Memahami bidang manajemen pengamanan;
c. Bidang Logistik:
- Memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa;
- Pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Mempunyai pengalaman menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
- Memahami pengelolaan asset; dan
- Memahami manajemen distribusi/logistik;
- Menguasai teknik perencanaan;
d. Bidang Sumber Daya Manusia:
- Memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum atau Sarjana Manajemen Sumber Daya Manusia;
- Mempunyai pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;
C. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman pendaftaran secara online dari tanggal 16 Mei s.d. 10 Juni 2014 melalui website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id.
2. Lamaran ditulis tangan, ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar dan disampaikan melalui Pos atau diantar sendiri langsung kepada :
Panitia Seleksi Calon Pejabat Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU
Up. Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Jln. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat.
No. Telp : (021) 31937223 ext. 204
dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. fotocopy Ijazah yang dipersyaratkan;
b. fotocopy SK pengangkatan dalam pangkat terakhir;
c. fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
d. fotocopy sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan/atau Diklat Kepemimpinan Tk.II;
e. fotocopy sertifikat Diklat Teknis dan Fungsional;
f. fotocopy DP-3 dalam 2 tahun terakhir;
g. Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, yang terdiri dari :
1) keterangan sehat jasmani dari dokter umum;
2) keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater;
3) keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir;
h. fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
i. riwayat hidup (CV) lengkap.
3. Pelamar membuat makalah dengan tema “Dukungan Sekretariat KPU dalam mensukseskan Pemilu di bidang … (disesuaikan dengan jabatan yang dilamar)”.
a. fotocopy Ijazah yang dipersyaratkan;
b. fotocopy SK pengangkatan dalam pangkat terakhir;
c. fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
d. fotocopy sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan/atau Diklat Kepemimpinan Tk.II;
e. fotocopy sertifikat Diklat Teknis dan Fungsional;
f. fotocopy DP-3 dalam 2 tahun terakhir;
g. Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, yang terdiri dari :
1) keterangan sehat jasmani dari dokter umum;
2) keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater;
3) keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir;
h. fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
i. riwayat hidup (CV) lengkap.
3. Pelamar membuat makalah dengan tema “Dukungan Sekretariat KPU dalam mensukseskan Pemilu di bidang … (disesuaikan dengan jabatan yang dilamar)”.
D. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI.
- Pengumuman hasil tiap tahapan seleksi dan informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi Terbuka Calon Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2014 dapat dilihat melalui website KPU www.kpu.go.id.
- Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
E. LAIN-LAIN.
- Khusus bagi PNS dari Sekretariat Jenderal KPU yang telah memenuhi syarat administrasi diwajibkan mengikuti seleksi terbuka jabatan Eselon II ini.
- Dalam seleksi Terbuka Calon Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2014, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia berhak membatalkan hasil seleksi.
- Sumber