Home » , , » Pengumuman Pendaftaran SIPSS - Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

Pengumuman Pendaftaran SIPSS - Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

Written By Unknown on Thursday, February 26, 2015 | 4:05 AM

Advertisements
Pendaftaran SIPSS Polri - Kepolisian Negara Republik Indonesia - Polri adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 25 Oktober 2013 Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Sutarman.

Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan

Unsur Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:

  1. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri. Saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Anton Bachrul Alam.
  2. Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya. Asops saat ini dipegang oleh Irjen Pol Badrodin Haiti.
  3. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Sulistyo Ishak.
  4. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Prasetyo.
  5. Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri. Assarpras dijabat oleh Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya.
  6. Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Kadiv Propam saat ini ialah Irjen Pol Syafruddin.
  7. Divisi Hukum (Div Kum). Dengan pimpinan Irjen Pol Anton Setiadi.
  8. Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) dengan pimpinan Irjen Pol Suhardi Alius.
  9. Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri. Bagian ini membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional. Dengan pimpinan Irjen Pol Boy Salamuddin.
  10. Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika. Dipimpin oleh Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya
  11. Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)
  12. Sekretariat Umum (Kasetum)
  13. Pelayanan Markas (Kayanma)
  14. Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Unsur Pelaksana Tugas Pokok terdiri dari:

  1. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaintelkam Komjen Pol Drs Imam Sudjarwo MSi.
  2. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen). Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius.
  3. Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaharkam saat ini dijabat oleh Komjen Pol Oegroseno.
  4. Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen). Dipimpin Irjen Pol Unggung Cahyono.
  5. Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. Dikepalai oleh Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar.
  6. Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.
  7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
  8. Detasemen Khusus Anti Anarkis Polri sedang dalam pembicaraan para perwira tinggi Polri.

Unsur Pendukung

Unsur Pendukung, terdiri dari:

  1. Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan vokasi. Kalemdikpol saat ini adalah Komjen Pol Oegroseno. Lemdikpol membawahi:
  2. Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri. Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti (dahulu Sespati).
  3. Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri. Gubernur Akpol dipegang oleh Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
  4. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
  5. Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
  6. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
  7. Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
  8. Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
  9. Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
  10. Pusdik Lalulintas (Pusdiklantas)
  11. Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
  12. Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
  13. Pusdik Kepolisian Perairan (Pusdikpolair)
  14. Pusdik Administrasi (Pusdikmin)
  15. Sekolah Bahasa (Sebasa)
  16. Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)
  17. Pusat Logistik dan Perbekalan Polri dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  18. Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen), termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang juga dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  19. Pusat Keuangan (Puskeu Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  20. Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).
  21. Pusat sejarah (Pusjarah Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).


Pengumuman Pendaftaran Sekolah Inspektur Sumber Sarjana - SIPSS

Pendaftaran SIPSS
www.polri.go.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada pemuda - pemudi warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2015

Prodi yang dibutuhkan :
  1. TEKNIK ELEKTRO
  2. TEKNIK FISIKA
  3. TEKNIK KIMIA
  4. TEKNIK LINGKUNGAN
  5. TEKNIK METALURGI
  6. TEKNIK NUKLIR
  7. TEKNIK PENERBANGAN
  8. TEKNIK PERKAPALAN
  9. TEKNIK SIPIL
  10. SASTRA ARAB
  11. SASTRA JEPANG
  12. SASTRA MANDARIN
  13. AGAMA ISLAM/DAKWAH
  14. ANTHROPOMETRI/KEOLAH RAGAAN
  15. EKONOMI PEMBANGUNAN
  16. KATAKETIK (KATHOLIK)
  17. MANAJEMEN LOGISTIK
  18. MIPA BIOLOGI
  19. SANDI NEGARA
  20. DESAIN GRAFIS
  21. D-IV AHLI NAUTIKA TK III
Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
  • tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • mampu mengoperasionalkan komputer;
  • bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;
Persyaratan Khusus :
  • pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
  • berijazah :
    • 1. S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    • 2. D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
  • bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi min B wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,70;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
  • tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    • pria : 160 (seratus enam puluh) cm
    • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
  • belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  • mampu mengoperasionalkan komputer;
  • bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
  • mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
  • Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi :
    1. pemeriksaan administrasi;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. pemeriksaan psikologi tertulis;
    4. pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
    5. pemeriksaan kesehatan tahap II;
  • Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :
    1. pemeriksaan administrasi;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I & II termasuk Kesehatan jiwa;
    3. Uji Kemampuan Jasmani;
    4. pemeriksaan wawancara psikologi;
    5. pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
  • Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi :
    1. Tes Potensi AKademik
    2. TOEFL
    3. Wawasan Kebangsaan
    4. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir
Pendaftaran

Bagi yang berminat menjadi Polisi melalui jalur SIPSS, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :
Advertisements



Catatan
  • Pendaftaran ditutup tanggal 10 Maret 2015
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger