Lowongan CPNS Prov Jateng. Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya 34.548 km², atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa.
Pengertian Jawa Tengah secara geografis dan budaya kadang juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Tengah dikenal sebagai "jantung" budaya Jawa. Meskipun demikian di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat. Selain ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi ini.
Sejak tahun 2008, provinsi Jawa Tengah memiliki hubungan kembar dengan provinsi Fujian di China.
Secara administratif, Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 kabupaten dan 6 kota. Administrasi pemerintahan kabupaten dan kota ini terdiri atas 545 kecamatan dan 8.490 desa/kelurahan.
Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Jawa Tengah juga terdiri atas 3 kota administratif, yaitu Kota Purwokerto, Kota Cilacap, dan Kota Klaten. Namun sejak diberlakukannya Otonomi Daerah tahun 2001 kota-kota administratif tersebut dihapus dan menjadi bagian dalam wilayah kabupaten.
Menyusul otonomi daerah, 3 kabupaten memindahkan pusat pemerintahan ke wilayahnya sendiri, yaitu Kabupaten Magelang (dari Kota Magelang ke Mungkid), Kabupaten Tegal (dari Kota Tegal ke Slawi), serta Kabupaten Pekalongan (dari Kota Pekalongan ke Kajen).
www.jatengprov.go.id |
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jawa Tengah)
Formasi Tahun Anggaran 2014 - 2015
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jawa Tengah)
Formasi Tahun Anggaran 2014 - 2015
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah – Pemprov Jateng akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS Provinsi Jawa Tengah 2014
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG | ALOKASI |
Jumlah | 166 | ||
Guru | 4 | ||
Guru Matematika Pertama | S-1 Ilmu Kependidikan Matematika | III/a | 1 |
Guru Bahasa Indonesia Pertama | S-1 Ilmu Kependidikan Bahasa dan Sastra Indonesia | III/a | 1 |
Guru Muatan Lokal Pertama | S-1 Ilmu Kependidikan Bahasa dan Sastra Jawa | III/a | 1 |
Guru Bahasa Inggris Pertama | S-1 Ilmu Kependidikan Bahasa dan Sastra Inggris | III/a | 1 |
Tenaga Kesehatan | 89 | ||
Dokter Spesialis Jantung Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Jantung | III/b | 2 |
Dokter Spesialis Anastesi Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Anastesi | III/b | 2 |
Dokter Spesialis Syaraf Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Syaraf | III/b | 1 |
Dokter Spesialis Anak Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Anak | III/b | 1 |
Dokter Spesialis Mata Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Mata | III/b | 2 |
Dokter Spesialis Kandungan | Ilmu Kedokteran Spesialis Kandungan | III/b | 1 |
Dokter Spesialis Penyakit Dalam Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Penyakit Dalam | III/b | 2 |
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Kulit dan Kelamin | III/b | 1 |
Dokter Spesialis Bedah Urologi Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Bedah Urologi | III/b | 2 |
Dokter Spesialis Bedah Digestif Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Bedah Digestif | III/b | 1 |
Dokter Spesialis Bedah Syaraf Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Bedah Syaraf | III/b | 2 |
Dokter Spesialis Bedah Onkologi Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Bedah Onkologi | III/b | 1 |
Dokter Spesialis Bedah Anak Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Bedah Anak | III/b | 1 |
Dokter Spesialis Paru Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Paru | III/b | 1 |
Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Pertama | Ilmu Kedokteran Spesialis Orthopedi dan Traumatologi | III/b | 1 |
Dokter Umum Pertama | Dokter Umum | III/b | 14 |
Apoteker Pertama | Magister Farmasi Klinik | III/b | 6 |
S-1 Apoteker + Profesi Apoteker | III/b | 6 | |
Asisten Apoteker Pelaksana | D-3 Farmasi | II/c | 2 |
Perawat Pertama | S-1 Ilmu Keperawatan + NERS | III/a | 2 |
Perawat Pelaksana | D-3 Ilmu Keperawatan | II/c | 26 |
Perawat Gigi Pelaksana | D-3 Ilmu Keperawatan Gigi | II/c | 2 |
Perekam Medis Pelaksana | D-3 Rekam Medis | II/c | 3 |
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana | D-3 Analis Kesehatan | II/c | 2 |
Sanitarian Pelaksana | D-3 Kesehatan Lingkungan | II/c | 1 |
Ortosis Prostetis Pelaksana | D-3 Ortotik Prostetik | II/c | 1 |
Radiografer Pelaksana | D-3 Radiodiagnostik dan Radioterapi / Teknik Rontgen / Teknik Radiologi / Teknik Radiodiagnostik / Teknik Radioterapi | II/c | 2 |
Nutrisionis Pelaksana | D-3 Gizi | II/c | 1 |
Tenaga Teknis | 73 | ||
Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana | D-3 Ekonomi / D-3 Keuangan / D-3 Komputer / D-3 Teknik Sipil | II/c | 2 |
Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama | S-1 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan / S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial / S-1 Sosiologi / S-1 Ilmu Komunikasi | III/a | 2 |
Assessor SDM Aparatur Pertama | S-2 Manajemen Sumber Daya Manusia | III/b | 3 |
Auditor Kepegawaian Pertama | S-1 Manajemen Sumber Daya Manusia | III/a | 2 |
Auditor Pertama | S-1 Akuntansi + Profesi Akuntan | III/a | 2 |
Pranata Laporan Keuangan | S-1 Akuntansi + Profesi Akuntan | III/a | 3 |
Pranata Komputer Pertama | S-1 Teknik Informatika | III/a | 4 |
Penguji Mutu Barang Pertama Pertama | S-1 Teknik Industri | III/a | 2 |
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama | S-1 Teknik Industri | III/a | 2 |
Penera Pelaksana | D-3 Metrologi dan Instrumentasi | II/c | 5 |
Mediator Hubungan Industrial Pertama | S-2 Hukum | III/b | 2 |
Pengawas Ketenagakerjaan Pertama | S-1 Hukum | III/a | 2 |
Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak | S-2 Psikologi | III/b | 1 |
Teknik Jalan dan Jembatan Pertama | S-1 Teknik Sipil | III/a | 3 |
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama | S-1 Arsitektur / S-1 Teknik Sipil | III/a | 3 |
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana | D-3 Transportasi Darat | II/c | 2 |
Pengawas Keselamatan Angkutan | D-4 Transportasi Darat | III/a | 2 |
Teknik Pengairan Pertama | S-1 Teknik Sipil | III/a | 2 |
Inspektur Tambang Pertama | S-1 Geologi / S-1 Teknik Pertambangan | III/a | 3 |
Pengawas Benih Tanaman Pertama | S-1 Pertanian | III/a | 3 |
Penyuluh Pertanian Pertama | S-1 Pertanian | III/a | 2 |
Penyuluh Kehutanan Pertama | S-1 Kehutanan | III/a | 2 |
Polisi Kehutanan Pertama | S-1 Kehutanan | II/c | 2 |
Pengawas Perikanan Pertama | D-4 / S-1 Pengelolaan Sumber Daya Perairan / Budidaya Perairan | III/a | 2 |
Medik Veteriner Pertama | S-1 Kedokteran Hewan + Profesi Dokter Hewan | III/b | 3 |
Analis Sengketa Peradilan | S-1 Hukum | III/a | 3 |
Pekerja Sosial Pertama | D-4 Pekerjaan Sosial | III/a | 4 |
Arsiparis Pelaksana | D-3 Kearsipan | II/c | 3 |
Perancang Peraturan Perundang-undangan Pelaksana | S-1 Hukum | III/a | 2 |
PERSYARATAN UMUM CPNS JATENG
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
PERSYARATAN KHUSUS CPNS JATENG
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk semua kualifikasi pendidikan (D.III, D.IV, S1 dan S2) dan pendidikan profesi yang dipersyaratkan, meliputi formasi Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat Pertama, Apoteker Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik Veteriner Pertama.
- Pelamar formasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana, tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita.
- Pelamar formasi Jabatan Tenaga Kesehatan :
- a. Tidak buta warna;
- b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku.
- Bersedia membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan :
- a. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- b. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
- c. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran menggunakan media Internet (online registration), dengan tata cara :
1. Melakukan registrasi melalui portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id dengan memasukan data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Instansi yang dipilih dan alamat e-mail.
2. Melakukan pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id dengan memasukan username dan password yang sudah dikirim via e-mail, dengan tahapan
a. Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
b. Isi formulir pendaftaran yang muncul.
c. Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
d. Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
e. Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan.
f. Masukkan kode captcha yang tertera.
g. Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
h. Cetak tanda bukti pendaftaran, tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak di tempat lain.
3. Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui PO BOX CPNS PROV JATENG 2014, yang terdiri dari :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani dan berbahasa Indonesia;
b. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
c. Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
Foto copy Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik bagi pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. Foto copy ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dilegalisasi oleh pejabat berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus.
Untuk formasi yang dipersyaratkan profesi, meliputi Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat Pertama, Apoteker Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik Veteriner Pertama, wajib melampirkan Foto Copy ijazah profesi dan transkip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e. Asli Surat Keterangan dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI yang menyatakan :
1) tinggi badan, bagi pelamar formasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana;
2) tertulis "tidak buta warna" bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan.
f. Foto copy STR/SIP/SIB dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (KKI/MTKI/MTKP) bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan;
g. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
1) Bersedia ditempatkan pada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
2) Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi;
3) Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan berdasarkan hasil seleksi;
h. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. POS INDONESIA) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.
4. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website https://cpns.jatengprov.go.id.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan mendapatkan Kartu Peserta dan undangan sedangkan peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mendapatkan surat balasan, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.
1. Melakukan registrasi melalui portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id dengan memasukan data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Instansi yang dipilih dan alamat e-mail.
2. Melakukan pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id dengan memasukan username dan password yang sudah dikirim via e-mail, dengan tahapan
a. Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
b. Isi formulir pendaftaran yang muncul.
c. Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
d. Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
e. Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan.
f. Masukkan kode captcha yang tertera.
g. Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
h. Cetak tanda bukti pendaftaran, tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak di tempat lain.
3. Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui PO BOX CPNS PROV JATENG 2014, yang terdiri dari :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani dan berbahasa Indonesia;
b. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
c. Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
Foto copy Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik bagi pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. Foto copy ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dilegalisasi oleh pejabat berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus.
Untuk formasi yang dipersyaratkan profesi, meliputi Dokter Umum Pertama, Dokter Spesialis Pertama, Perawat Pertama, Apoteker Pertama, Auditor Pertama, Pranata Laporan Keuangan, Medik Veteriner Pertama, wajib melampirkan Foto Copy ijazah profesi dan transkip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e. Asli Surat Keterangan dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI yang menyatakan :
1) tinggi badan, bagi pelamar formasi Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana;
2) tertulis "tidak buta warna" bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan.
f. Foto copy STR/SIP/SIB dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (KKI/MTKI/MTKP) bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan;
g. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
1) Bersedia ditempatkan pada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
2) Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi;
3) Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan berdasarkan hasil seleksi;
h. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. POS INDONESIA) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.
4. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website https://cpns.jatengprov.go.id.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan mendapatkan Kartu Peserta dan undangan sedangkan peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan mendapatkan surat balasan, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.
LAIN-LAIN.
- Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Legalisasi dokumen dilakukan dengan ketentuan :
- a. Legalisasi harus dibubuhi tanda tangan asli pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
- b. Legalisasi dengan men-scan dokumen asli dinyatakan tidak memenuhi syarat;
- c. Pelamar agar mencermati seluruh kelengkapan berkas dan memastikan Legalisasi sesuai dengan ketentuan.
- Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. POS INDONESIA dan Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA.
- Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar.
- Pelamar hanya dapat melakukan registrasi dan pendaftaran 1 (satu) kali, namun dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama dimana kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Tengah dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Tim Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Tengah tidak dapat diganggu gugat.
- Sumber