Inilah info tentang Lowongan CPNS Ombudsman, Persyaratan CPNS Ombudsman, Pendaftaran CPNS Ombudsman, Penerimaan CPNS Ombudsman dan Pengumuman CPNS Ombudsmasn.
Profil Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia - Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
- Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
- Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
- Membangun jaringan kerja.
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Lowongan Kerja CPNS Ombudsman RI
www.ombudsman.go.id |
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Ombudsman RI (Ombudsman)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Ombudsman RI (Ombudsman)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Ombudsman RI – Ombudsman akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi yang dibutuhkan CPNS Ombudsman 2014
- Analis Keuangan
- Pengadministrasi Keuangan
- Bendahara
- Pranata Laporan Keuangan
- Pranata Barang dan Jasa
- Analis Pengelola BMN
- Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronik
- Teknisi Peralatan dan Mesin
- Pranata Komputer Pelaksana
- Analis Kepegawaian Pelaksana
- Analis Pengembangan Kompetensi
- Pengadministrasi Umum
- Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Analis Hukum
- Analis Media dan Jurnalistik
- Analis Kebijakan
- Pranata Humas Pertama
- Pengelola Database
- Analis Pengaduan Masyarakat
- Pengelola Data Statistik
- Pranata Kearsipan
- Analis Sistem Informasi
- Pengelola Jaringan
- Pengelola System Jaringan
- Perencana pertama
- Penyiap Bahan rka-K/L
- Analis Akuntabilitas Kinerja
- Analis Pelaporan
- Analis Organisasi
- Analis Kerjasama
- Auditor Pertama
- Auditor Pelaksana
- Pengevaluasi Proses Bidang Sistem Manajemen
- Analis SDM Aparatur
Jumlah Seluruhnya : 76
PERSYARATAN UMUM CPNS Ombudsman RI:
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Pendaftaran CPNS Ombudsman RI
Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas :
- http://panselnas.menpan.go.id (untuk mendapatkan nomor registrasi ujian, user dan password)
Catatan:
- Tes CPNS Ombudsman RI akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara.
- Informasi Pendaftaran dan Syarat CPNS Ombudsman RI 2014 dapat anda lihat di situs resmi Ombudsman RI (Ombudsman) : www.ombudsman.go.id. Akan tetapi Informasi tersebut hanya akan tersedia setelah lowongan penerimaan CPNS 2014 Ombudsman RI resmi dibuka.
- Sumber : www.ombudsman.go.id