Home » , , , , , , » Lowongan Formasi Pendaftaran CPNS BSN Tahun 2014

Lowongan Formasi Pendaftaran CPNS BSN Tahun 2014

Written By Unknown on Thursday, August 28, 2014 | 3:13 AM

Advertisements
Pengumuman Formasi, Persyaratan Pendaftaran Lowongan CPNS BSN. Badan Standardisasi Nasional - BSN adalah Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

Fungsi BSN

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
  • fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
  • penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan BSN

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
  6. perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
  7. penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  8. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
  9. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

Organisasi BSN

Organisasi Badan Standarisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Inspektorat, Deputi Bidang Peelitian dan Kerjasama Standarisai, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi dan Deputi Bidang Pemyarakatan Standarisasi.

Kepala BSN

  • Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas: 1. memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN. 3. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya. 4. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Sekretaris Utama
  • Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN. Sekretaris Utama membawahi 2 biro yaitu Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha serta Biro Hukum, Organisasi dan Humas Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta pengelolaan barang/kekayaan milik negara Biro Hukum, Organisasi dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat
  • Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahaan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha
  • Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta apengelolaan barang/kekayaan milik negara
Inspektorat
  • Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BSN.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi
  • Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi. Deputi Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Sistem Penerapan Standar, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, serta Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi.
Pusat Sistem Penerapan Standar
  • Pusat Sistem Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu
Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi
  • Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang akreditasi dan sertifikasi bidang sistem manajemen, produk, lembaga pelatihan dan personel, dan sejenisnya serta kerjasama dengan lembaga yang terkait dengan kegiatan akreditasi dan sertifikasi baik secara bilateral, regional dan internasional
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi
  • Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program akreditasi laboratorium penguji, akreditasi laboratorium kalibrasi dan akreditasi lembaga inspeksi
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi
  • Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar, penelitian dan pengembangan serta kerjasama di bidang standardisasi. Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Perumusan Standar, Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, serta Pusat Kerjasama Standardisasi. Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK), dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional. Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek perumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait. Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek [erumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
Pusat Kerjasama Standardisasi
  • Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
  • Pusat Perumusan Standar Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, Standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK) dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi
  • Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi serta pendidikan dan pemasyarakatan standardisasi. Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi membawahi 2 Pusat yaitu Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi dan Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi. Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi. Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi
  • Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi
  • Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.



PENGUMUMAN
Nomor : 1783/BSN/B0-b2/08/2014
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL / APARATUR SIPIL NEGARA(CPNS / ASN)
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2014

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 213 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional Tahun Anggaran 2014, Badan Standardisasi Nasional melakukan pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dari lulusan Sarjana Strata 1 (S1) dan Diploma 3 (D3) dengan ketentuan sebagai berikut.

Formasi CPNS BSN 2014
JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG
SEKRETARIAT UTAMA
Perencana Pertama S1 Ekonomi / Manajemen /Teknik Industri/Teknik Planologi III/a
Analis Keuangan S1 Ekonomi / Akuntansi III/a
Pranata Laporan Keuangan S1 Ekonomi / Manajemen/ Akuntansi III/a
Arsiparis Pertama S1 Administrasi Perkantoran/Ilmu Administrasi Pembangunan/Ilmu Kearsipan III/a
Analis Program/Perencanaan S1 Manajemen/ Manajemen Administrasi Perkantoran/Administrasi Perkantoran III/a
Pengelola Perjalanan Dinas S1 Manajemen/ Manajemen Administrasi Perkantoran/Administrasi Perkantoran III/a
Sekretaris S1 Manajemen Administrasi Perkantoran/Ilmu Komunikasi III/a
Petugas Protokol D3 Hubungan masyarakat / komunikasi massa II/c
Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum S1 Manajemen Informatika/Ilmu Komputer III/a
Perancang PerUUan Pertama S1 Ilmu Hukum III/a
Analis Kelembagaan S1 Ilmu Administrasi Negara / Manajemen Administrasi Perkantoran / Ilmu Pemerintahan / Ilmu administrasi publik / administrasi negara III/a
Analis Kepegawaian Pertama S1 Psikologi/Ilmu Hukum III/a
Pranata Humas Pertama S1 Manajemen Kominikasi / Public Relation / Jurnalistik / Ilmu Komunikasi / Hubungan Masyarakat/Manajemen Informatika//Hubungan Internasional III/a
DEPUTI BIDANG PENELITIAN DAN KERJASAMA STANDARDISASI
Peneliti Pertama S1 Teknik Sipil/ Teknik Fisika/Mipa Fisika S1 Pertanian/Perikanan/ Peternakan III/a
S1 Elektro Arus/Teknik Fisika/ Metalurgi III/a
Analis Perumusan SNI bidang Mekanika Elektronika dan Konstruksi S1 Metalurgi / Material / Elektronika / Teknik Mesin / Perkapalan III/a
S1 Teknik Sipil III/a
Analis Perumusan SNI S1 Pertanian / Biologi / Perikanan / Kelautan/ Peternakan III/a
S1 Teknik Geologi / Teknik Pertambangan / Teknik Kimia/teknik perminyakan III/a
S1 Tekstil III/a
Analis Kerjasama Bilateral dan Regional S1 Hubungan Internasional / SHum Perancis/Inggris III/a
Analis Kerjasama Prasarana Standardisasi S1 Hukum/ Ilmu Sosial Politik III/a
Analis Kerjasama Teknis Standardisasi S1 Teknik Industri/Ekonomi III/a
DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN AKREDITASI
Penyusun Bahan Penerapan Standar Wajib dan Penanganan Pengaduan S1 Teknik Fisika / Teknik Industri / Teknik Mesin / Manajemen Industri/Statistik/Fisika/Kimia/ Biologi III/a
Penyusun Bahan Penerapan Standar Sukarela dan Penanganan Pengaduan S1 Teknik Fisika / Teknik Industri / Teknik Mesin / Manajemen Industri/Statistik/Fisika/Kimia/ Biologi III/a
Penyusun Bahan Sistem Jaminan Mutu S1 Teknik Lingkungan/Ilmu Lingkungan III/a
Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Sistem Manajemen S1 Teknologi Pangan/ Farmasi III/a
Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Prolatso S1 Teknologi Pangan/ Biotek III/a
Sekretaris Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi S1 Administrasi Negara/S1 Administrasi negara III/a
Analis Proses Akreditasi Laboratorium Penguji S1 Kimia/Teknik Kimia/Biologi/Fisika/ Teknik Fisika/Teknik Elektro/Teknik Mesin/Teknik Industri III/a
Analis Proses Akreditasi Laboratorium Kalibrasi S1 Teknik Industri / Kimia / Fisika/Teknik Fisika III/a
Pengevaluasi Ketertelusuran Standar Fisik S1 Kimia III/a
S1 Fisika III/a
DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN PEMASYARAKATAN STANDARDISASI
Pranata Komputer Pertama S1 Ilmu Komputer / Teknik Komputer / Sistem Komputer / Teknik Informatika / Teknik komputer dan Perangkat Lunak / Sistem Informasi III/a
Pustakawan Pertama S1 Ilmu Perpustakaan / Informasi dan Perpustakaan III/a
Perancang Bahan Diklat S1 Pendidikan IPA/S1 Kimia III/a
Pranata Diklat S1 Ilmu Komunikasi/Public Relation III/a
Perancang Sistem Diklat S1 Statistika/S1 Kimia III/a
Pranata Bina Profesi S1 Pendidikan IPA/S1 Ilmu Komunikasi III/a
Pranata Promosi S1 Desain Komunikasi dan Visual/Marketing/Ilmu Komunikasi III/a
Analis Data dan Kerjasama Pemasyarakatan S1 Statistika III/a
Perancang Bahan Partisipasi S1 Sosiolog III/a
INSPEKTORAT
Pengelola Sistem Pengendalian dan Pelaporan S1 Ekonomi/Manajemen/Akuntansi III/a
Auditor Pertama S1 Akuntansi III/a
Auditor Terampil D3 Semua Jurusan II/c

Persyaratan Pelamar
  • Warga Negara Indonesia
  • Tingkat Pendidikan Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sebagai berikut.
    • 1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi A dengan IPK = 2,75
    • 2) lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berakreditasi B dengan IPK = 3,00
  • Bagi lulusan luar negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4
  • Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan dapat mengoperasikan komputer dibuktikan dengan nilai TOEFL = 450
  • Usia :
    • 1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 untuk Sarjana (S1).
    • 2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 untuk Diploma (D3).
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI,atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pendaftaran
  • Pelamar melakukan pendaftaran secara online mulai tanggal 26 Agustus s.d. 9 September 2014 melalui situs PANSELNAS dengan alamat (http://panselnas.menpan.go.id) untuk mendapatkan username dan password yang akan dikirim melalui e-mail. Username dan password tersebut selanjutnya digunakan untuk login ke alamat (http://sscn.bkn.go.id). Alur pendaftaran dapat dilihat di alamat tersebut.
  • Setiap Pelamar diperkenankan melamar pada 3 (tiga) jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  • Pelamar yang telah melakukan pendafataran secara online wajib mengunduh dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
  • Selanjutnya pelamar menyampaikan dokumen yang terdiri dari:
    • 1) Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran.
    • 2) Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani sendiri oleh pelamar.
    • 3) Foto copy KTP.
    • 4) Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    • 5) Foto copy ketetapan akreditasi Jurusan/Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun kelulusan.
    • 6) Foto copy ijazah yang disahkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4 bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri.
    • 7) Pas foto terbaru (berwarna) ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar (cantumkan nama di belakang foto).
    • 8) Foto copy sertifikat TOEFL yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2014.
    • 9) Surat lamaran beserta lampiran disusun rapi dalam map kertas: a) warna biru untuk Sarjana Strata 1(S1); b) warna kuning untuk Diploma 3 (D3); dan dimasukkan dalam amplop.
    • 10) Berkas lamaran yang diterima panitia tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
Dokumen lamaran ditujukan kepada:

KETUA PANITIA PENGADAAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) TAHUN ANGGARAN 2014
GD. MANGGALA WANABAKTI BLOK IV, LT. 7, JL. JEND. GATOT SUBROTO, SENAYAN, JAKARTA 10270

Dokumen lamaran diterima Panitia Pengadaan CPNS BSN paling lambat tanggal 12 September 2014.

III. Pelaksanaan Seleksi

Tahapan seleksi yang akan dilalui oleh Pelamar adalah:
1) Seleksi Administrasi
2) Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
3) Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang terdiri atas:
a) Tes Psikologi
b) Wawancara
b. Seleksi Administrasi:
1) Seleksi administrasi dilakukan terhadap Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online dan memenuhi persyaratan.
2) Pelamar yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti TKD ditentukan melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai IPK dan akreditasi Jurusan/Program Studi.
Hasil seleksi administrasi dan jadwal TKD akan diumumkan kemudian melalui situs www.bsn.go.id dan (http://sscn.bkn.go.id) dan para pelamar disarankan untuk terus memantau informasi pada alamat situs tersebut.

IV. Lain-lain
  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BSN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
  • Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah dinyatakan lolos dan diangkat menjadi CPNS/PNS di BSN, maka BSN berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan seleksi dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS BSN, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Keputusan Tim Pengadaaan CPNS BSN Tahun Anggaran 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger