Info Lowongan, Formasi, Persyaratan, Pendaftaran dan Pengumuman CPNS LKPP.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini LKPP dipimpin oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Tugas LKPP
- LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi LKPP
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
Kontak LKPP
Gedung SME TOWER, Lt. 8
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan - 12780
Email : rekrutmen@lkpp.go.id
P E N G U M U M A N
Nomor 4217/LKPP/SES/08/2014
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
TAHUN 2014
Nomor 4217/LKPP/SES/08/2014
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
TAHUN 2014
www.lkpp.go.id |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Formasi CPNS LKPP 2014
NO. | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | GOLONGAN RUANG | JUMLAH | UNIT KERJA PENEMPATAN |
1. | Analis Program/Perencanaan | S1 Ekonomi Manajemen/Ekonomi Pembangunan | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana |
2. | Analis Monitoring dan Evaluasi | S1 Ekonomi | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana |
S1 Ekonomi Manajemen/Ekonomi Pembangunan | III/a | 2 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana | ||
3. | Analis Organisasi | S1 Administrasi Negara/Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana |
4. | Analis Tata Laksana | S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana |
5 | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama | S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Biro Umum dan Keuangan |
S1 Manajemen Informatika | III/a | 1 | Biro Umum dan Keuangan | ||
6. | Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN) | S1 Akuntansi | III/a | 1 | Biro Umum dan Keuangan |
7. | Pranata Laporan Keuangan dan SAI | S1 Akuntansi/Manajemen | III/a | 3 | Biro Umum dan Keuangan |
8. | Verifikator Anggaran | S1 Ekonomi Manajemen/Akuntansi | III/a | 2 | Biro Umum dan Keuangan |
9. | Pranata Barang dan Jasa | D3 Akuntansi | II/c | 2 | Biro Umum dan Keuangan |
D3 Akuntansi/Manajemen | II/c | 4 | Biro Umum dan Keuangan | ||
D3 Ekonomi | II/c | 2 | Biro Umum dan Keuangan | ||
D3 Sekretaris/Administrasi Perkantoran | II/c | 1 | Biro Umum dan Keuangan | ||
D3 Kearsipan | II/c | 1 | Biro Umum dan Keuangan | ||
D3 Teknik Mesin/Elektro/Sipil | II/c | 4 | Biro Umum dan Keuangan | ||
10. | Analis Kebijakan Pertama | S1 semua jurusan | III/a | 1 | Biro Umum dan Keuangan |
S1 semua jurusan | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional | ||
S1 semua jurusan | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Profesi | ||
S1 semua jurusan | III/a | 1 | Direktorat Pelatihan Kompetensi | ||
S1 semua jurusan | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I | ||
11. | Analis Hukum | S1 Hukum | III/a | 3 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
12. | Pranata Humas Pertama | S1/D4 Komunikasi/Jurnalistik | III/a | 1 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
S1 Desain Komunikasi Visual | III/a | 1 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian | ||
13. | Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi | S1/D4 Komputer | III/a | 5 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
14. | Analis Kepegawaian Pertama | S1 Ekonomi/Administrasi Niaga | III/a | 1 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
15. | Analis Kepegawaian Pelaksana | D3 Komputer | II/c | 1 | Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian |
16. | Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa | S1 Teknik Sipil/Teknik | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum |
S1 Hukum | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum | ||
S1 Administrasi Niaga/Bisnis | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus | ||
S1 Teknik | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus | ||
S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus | ||
S1 Ekonomi Pembangunan | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional | ||
S1 Teknik | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional | ||
S1/D4 Teknik Informatika/Sistem Informasi/Teknologi Informasi | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1/D4 Teknik Komputer/Teknik Informatika/Ilmu Komputer | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 3 | Direktorat Pengembangan Profesi | ||
S1 Teknik Industri | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Profesi | ||
S1 Manajemen Pendidikan | III/a | 1 | Direktorat Pelatihan Kompetensi | ||
S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 2 | Direktorat Pelatihan Kompetensi | ||
S1 Teknik/Manajemen Informatika | III/a | 1 | Direktorat Sertifikasi Profesi | ||
S1 Manajemen Pendidikan/Ekonomi Manajemen | III/a | 1 | Direktorat Sertifikasi Profesi | ||
17. | Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa | S1 Ekonomi Manajemen | III/a | 3 | Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan |
S1 Teknik Industri | III/a | 1 | Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Sistem Katalog | ||
S1 Teknik Industri/Teknik Kimia/Teknik Fisika | III/a | 3 | Direktorat Pengembangan Sistem Katalog | ||
S1/D4 Teknik Komputer/Teknik Informatika | III/a | 2 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1/D4 Teknik Informatika | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik | ||
S1 Teknik Industri | III/a | 2 | Direktorat Sertifikasi Profesi | ||
S1 Hukum | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I | ||
S1 Teknik Sipil | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I | ||
S1 Hukum | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II | ||
S1 Teknik | III/a | 1 | Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II | ||
S1 Hukum | III/a | 1 | Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum | ||
S1 Ekonomi | III/a | 1 | Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum | ||
S1 Teknik Sipil | III/a | 1 | Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum | ||
18. | Pranata Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa | D3 Manajemen | II/c | 1 | Direktorat Sertifikasi Profesi |
D3 Manajemen Informatika/Teknik | II/c | 2 | Direktorat Sertifikasi Profesi |
PERSYARATAN UMUM CPNS LKPP :
- Warga Negara Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri; dan
- Sehat jasmani dan rohani.
- PERSYARATAN KHUSUS :
- Batas usia Pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi dengan minimal IPK 3.00 dari skala 4.00;
- Nilai akreditasi A untuk setiap program studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes, dengan nilai minimal TOEFL/TOEFL Prediction 500 atau score setara; dan
- Tidak memiliki hubungan ayah/ibu, suami/istri, anak dan saudara sekandung dengan pegawai LKPP.
PENDAFTARAN CPNS LKPP:
Pendaftaran online dilakukan dengan cara:
- Melakukan pendaftaran online melalui situs http://panselnas.menpan.go.id mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 3 September 2014;
- Setelah mendaftar pada situs Panselnas dan mendapatkan user name dan password, wajib melanjutkan dengan mengisi data pada aplikasi online mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 6 September 2014 melalui situs http://www.lkpp.go.id dan mengunggah dokumen:
- Ijazah;
- Lembaran Transkrip yang mencantumkan nilai IPK;
- KTP;
- Pasfoto;
- Sertifikat TOEFL; dan
- Surat Perjanjian Kerja/SPK (bagi penyedia jasa perorangan yang sedang bekerja di LKPP).
Catatan:
- Tes CPNS akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Setiap Pelamar diperkenankan melamar pada 3 (tiga) jabatan berdasarkan prioritas, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya.
- Sumber