Lowongan CPNS BATAN

Written By Unknown on Saturday, August 23, 2014 | 2:33 PM

Advertisements
Inilah info terbaru tentang Lowongan, Formasi, Persyaratan, Pendaftaran dan Pengumuman CPNS BATAN.

Badan Tenaga Nuklir Nasional - BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir. Kepala Batan saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto (sejak tahun 4 September 2012)[1] menggantikan Dr. Hudi Hastowo yang menggantikan Kepala BATAN periode sebelumnya yaitu Dr. Soedyartono Soentono, M.Sc.

Kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia diawali dari pembentukan Panitita Negara untuk Penyelidikan Radioaktivet tahun 1954. Panitia Negara tersebut mempunyai tugas melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba senjata nuklir di Lautan Pasifik.

Dengan memperhatikan perkembangan pendayagunaan dan pemanfaatan tenaga atom bagi kesejahteraan masyarakat, maka melalui Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1958, pada tanggal 5 Desember 1958 dibentuklah Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom (LTA), yang kemudian disempurnakan menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN)berdasarkan UU NO. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom. Selanjutnya setiap tanggal 5 Desember yang merupakan tanggal bersejarah bagi perkembangan teknologi nuklir di Indonesia telah ditetapkan sebagai hari jadi BATAN.

Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di bidang iptek nuklir, maka dibangun beberapa fasilitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa (litbangyasa) yang tersebar di berbagai kawasan, antara lain Kawasan Nuklir Bandung (1965), Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta (1966), Kawasan Nuklir Yogyakarta (1967), dan Kawasan Nuklir Serpong (1987). Sementara itu dengan perubahah paradigma pada tahun 1997 ditetapkan UU no. 10 tentang Ketenaganukliran yang diantaranya mengatur pemisahan unsur pelaksna kegiatan pemanfaatan tenaga nukir (BATAN) dengan unsur pengawas tenaga nuklir (BAPETEN).

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi BATAN

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Keppres RI No. 64 Tahun 2005, BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BATAN dipimpin oleh seorang Kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Tugas pokok BATAN adalah melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BATAN menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelajsanaan tugas BATAN.
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


BATAN mengoperasikan 3 buah reaktor nuklir di Indonesia, 2 buah reaktor Triga mark II dan sebuah reaktor nuklir 30 MW di Serpong.

PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BATAN
TAHUN ANGGARAN 2014
NOMOR : 08924/KP0101/VIII/2014
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 209 Tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2014, BATAN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, dengan Kualifikasi Pendidikan, Jabatan, Rincian Tugas dan Lokasi Penempatan yang dapat dilihat pada situs BATAN (cpns.batan.go.id).

Formasi CPNS BATAN 2014
  1. Perencana Pertama
  2. Penata Bahan Evaluasi dan Monitoring Kegiatan
  3. Pengelola Database
  4. Analis Kepegawaian Pertama
  5. Analis Kepegawaian Pelaksana
  6. Arsiparis Pelaksana
  7. Pengadaan Barang dan Jasa Pertama
  8. Pranata Laporan Keuangan (Petugas SAI)
  9. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama
  10. Analis Hukum
  11. Sekretaris
  12. Analis Kerjasama
  13. Peneliti Pertama
  14. Pranata Nuklir Pertama
  15. Pranata Nuklir Pelaksana
  16. Dokter Pertama
  17. Perawat Pelaksana
  18. Teknisi Litkayasa Pelaksana
  19. Petugas Keamanan (Petugas Keamanan Instalasi Nuklir)
  20. Teknisi Bangunan
  21. Perawat Gigi pelaksana
  22. Analis Sistem Mutu dan Lingkungan
  23. Penyelidik Bumi Pertama
  24. Pengawas Radiasi Pertama
  25. Analis Pengelola BMN
  26. Pemegang Buku
  27. Perekayasa Pertama
  28. Penyusun Bahan Sistem Jaminan Mutu
  29. Verifikator Keuangan
  30. Pranata Komputer Pelaksana
  31. Auditor Pertama
  32. Analis Data dan Kerjasama Diklat
  33. Widyaiswara Pertama
  34. Analis Proses Akreditasi LSSM, LS SHACCP/LS QS9000
  35. Dosen Asisten Ahli
Jumlah : 98

PERSYARATAN UMUM CPNS BATAN
  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara (kurungan)
  • Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/ anggota parpol
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna,
  • Tidak dalam kondisi hamil dan bersedia tidak hamil selama berstatus sebagai CPNS
  • Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PERSYARATAN KHUSUS
  1. IPK:
    • minimal 2,75 untuk Dokter/S1/DIV dan DIII;
    • minimal 2,50 untuk S1 Teknik Tambang/Teknik Geologi
  2. Usia:
    • Dokter : Maksimal 30 tahun pada 1 Desember 2014
    • S1 dan DIV : Maksimal 27 tahun pada 1 Desember 2014
    • DIII : Maksimal 25 tahun pada 1 Desember 2014
  3. Berasal dari Perguruan Tinggi dengan program studi yang sesuai dengan syarat jabatan yang dibutuhkan, dengan Akreditasi minimal B.
  4. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat keputusan pengesahan ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
TATA CARA PELAMARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

Pelamar mendaftar secara On-Line melalui Situs Panitia Seleksi Nasional (https://panselnas.menpan.go.id) untuk mendapatkan username dan password;

Pendaftaran melalui alamat http://sscn.bkn.go.id. dengan menggunakan username dan password pada point 1 untuk mendapatkan Kartu Registrasi;

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Agustus s.d 3 September 2014, dan Berkas lamaran diterima oleh 
Panitia Pengadaan CPNS BATAN paling lambat tanggal 3 September 2014;

Berkas lamaran dikirim melalui pos dalam amplop tertutup dan ditujukan kepada :

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Kantor Pusat Badan Tenaga Nuklir Nasional,
Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan,
Jakarta 12710,
Kotak Pos 4390 Jakarta 12043

Berkas lamaran terdiri dari :
  1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam (tidak boleh diketik)
  2. Hasil cetakan (print-out) Kartu Registrasi yang telah ditandatangani;
  3. Daftar Riwayat Hidup ;
  4. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, Surat keterangan lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
  5. Fotokopi Ijazah dan Transkrip DIII untuk pelamar lulusan S1 dari program DIII;
  6. Surat Keterangan Akreditasi untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah;
  7. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi yang dibuat menurut contoh klik disini ;
  8. Surat Pernyataan tidak dalam kondisi hamil dan bersedia tidak hamil selama menjadi CPNS BATAN, bagi peserta wanita klik disini;
  9. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar dan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
  10. Fotokopi KTP;
  11. Fotokopi Halaman Judul dan Abstrak Tugas Akhir/Tesis/Disertasi.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dan/atau tidak mengirimkan berkas lamaran sesuai yang ditentukan, dinyatakan gugur;

Jika pelamar mengalami kesulitan dalam mengakses situs sscn.bkn.go.id agar menghubungi Badan Kepegawaian Negara, telp (021) 8093008 ext 4220 dan 4204;

Pelamar tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak/oknum yang menjanjikan dapat membantu untuk diterima menjadi CPNS BATAN dengan atau tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun yang merupakan tindak penipuan, agar segera menghubungi BATAN pada hari Senin - Kamis jam kerja 07.30 s.d. 16.00 wib, hari Jum'at jam 07:30 s.d 16:30 wib melalui pesawat telepon (021) 5204245, (021) 5251109, Pes. 383, 366 dan 0859-4535-9836 (tidak menerima sms) atau email ke  : cpns2014@batan.go.id.

Tes dilaksanakan dalam 2 tahap:
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD): dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT); Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  2. Tes Kompetensi Bidang (TKB): Pelamar yang berhak mengikuti TKB hanya 4 terbaik hasil TKD untuk setiap formasi jabatan.
Lokasi Tes Kompetensi Dasar (TKD):
  • Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta untuk pelamar yang memilih penempatan jabatan di Yogyakarta;
  • Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk pelamar yang memilih penempatan jabatan di Bandung;
  • Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Jakarta dapat diikuti oleh setiap pelamar.
JADWAL PELAKSANAAN
  • Akan diumumkan kemudian melalui situs resmi BATAN: cpns.batan.go.id
  • Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger