Home » , , , , , , » Lowongan CPNS Badan Informasi Geospasial Formasi 2014

Lowongan CPNS Badan Informasi Geospasial Formasi 2014

Written By Unknown on Thursday, August 28, 2014 | 2:53 AM

Advertisements
Pengumuman Formasi, Persyaratan Penerimaan Lowongan CPNS BIG. Badan Informasi Geospasial - BIG yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Dr. Asep Karsidi, M.Sc. saat ini menjabat sebagai Kepala BIG berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29/M Tahun 2012. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Riset dan Teknologi.

Kegiatan survei dan pemetaan setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Lingkup tugas Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.

Sementara itu, upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No. Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKI serta penumpasannya disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap banyak dana, maka negara tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber angkatan bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan Orde Baru dengan program pembangunan yang dituangkan dalam Pelita, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.

Dalam periode ini, kegiatan Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:
  1. Desurtanal tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.
  2. Status Kosurtanal sebagai komando dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan jiwa orde baru.

Atas dasar alasan di atas, Kosurtanal menyampaikan rekomendasi dan mengusulkan perubahan Kosurtanal menjadi Bakosurtanal. Pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.

Pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 sehingga menjadi suatu lembaga pemerintah nondepartemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh lembaga pemerintah nondepartemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Desember 2011, membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada saat mulai berlakunya perpres ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Bakosurtanal sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG sesuai dengan perpres tersebut. Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG. Adapun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS di BIG, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kepala Bakosurtanal

Badan Informasi Geospasial
www.big.go.id

PENGUMUMAN
Nomor: B-20.1/SESMA/KP/08/2014
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS / ASN)
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)
FORMASI TAHUN 2014

Badan Informasi Geospasial - BIG membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma III (D3), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BIG Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 220 Tahun 2014 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2014, CPNS yang akan direkrut sejumlah 77 orang. Dengan persyaratan sebagaimana berikut:

Formasi CPNS BIG 2014

JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG
SURVEYOR PEMETAAN PERTAMA S1 TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA III-a
S1 TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA (BIDANG KELAUTAN) III-a
S1 GEOGRAFI/KEBUMIAN/ILMU TANAH III-a
S1 GEOGRAFI/TEKNIK PLANOLOGI/PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA III-a
S1 GEOGRAFI III-a
PENELITI GEOSPASIAL DASAR PERTAMA S1 TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA III-a
PRANATA KOMPUTER PERTAMA S1 TEKNIK INFORMATIKA/ILMU KOMPUTER III-a
AUDITOR PERTAMA S1 AKUNTANSI III-a
PERENCANA PERTAMA S1 MANAJEMEN III-a
PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN PERTAMA S1 HUKUM III-a
ANALIS KEPEGAWAIAN PERTAMA S1 ADMINISTRASI NEGARA III-a
PRANATA HUMAS PERTAMA S1 ILMU KOMUNIKASI/HUBUNGAN MASYARAKAT III-a
S1 ILMU KOMUNIKASI/MANAJEMEN (BIDANG PEMASARAN/MARKETING) III-a
PRANATA HUMAS PELAKSANA D-III ILMU KOMUNIKASI/HUBUNGAN MASYARAKAT II-c
PENGADAAN BARANG DAN JASA PERTAMA S1 SEMUA JURUSAN III-a
ANALIS KEUANGAN S1 AKUNTANSI III-a
ARSIPARIS PELAKSANA D-III KEARSIPAN/ADMINISTRASI PERKANTORAN II-c

A. Persyaratan Umum:
  • a. Warga Negara Indonesia (WNI);
  • b. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
  • c. tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
  • d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • e. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum;
  • f. sehat jasmani; dan
  • g. bebas narkoba.
B. Persyaratan Khusus, meliputi:
a. Batasan usia pelamar:
1) berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tanggal1 Desember 2014 untuk pelamar berpendidikan D3;
2) berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember 2014 untuk pelamar berpendidikan S1. Batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran.
b. Batasan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1) Bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan Teknik Geodesi/Geomatika IPK minimal bagi pelamar adalah 2,5 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A, dan minimal 2,75 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi di bawah A.
2) Bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan lainnya IPK minimal bagi pelamar adalah 2,75 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A, dan minimal 3,00 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi di bawah A.
c. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
d. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat di kemudian hari apabila pada saat melamar sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan;
a. Bersedia membayar ganti rugi ke kas Negara sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) apabila mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak dinyatakan diterima sebagai CPNS BIG; dan
b. Pelamar berasal dari:
1) Perguruan Tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional;
2) Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan data akreditasi program studi yang tercantum dalam ijazah atau surat keterangan akreditasi program studi yang bersangkutan dari BAN PT; atau
3) Sekolah kedinasan yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
c. Umur ijazah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.

Catatan Penting:
  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Pelamar harus sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal Panselnas: https://panselnas.menpan.go.id/
  • Setelah mendaftar di portal Panselnas, pelamar akan mendapatkan username dan password dan dapat melakukan log in di cpns.big.go.id dalam waktu 1 x 24 jam.
  • Data pelamar yang sudah diiisikan di portal Panselnas, sudah tidak dapat diubah di http://cpns.big.go.id, untuk itu pastikan pengisian data dilakukan dengan benar.
  • Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan/kompetensi dari pelamar.
  • Periode registrasi dan pendaftaran secara online pada laman https://panselnas.menpan.go.id, dan akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panselnas.
  • Untuk informasi lebih detail tentang tata cara, jadwal, dan proses pendaftaran, serta tahapan seleksi akan diumumkan kemudian pada laman cpns.big.go.id.
  • Untuk korespodensi resmi tim pengadaan CPNS BIG tahun 2014 hanya dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) dengan alamat cpns@big.go.id.
  • Penerimaan CPNS BIG menganut prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger