Home » , , » Lowongan Kerja Dokter PTT Kemenkes

Lowongan Kerja Dokter PTT Kemenkes

Written By Unknown on Sunday, August 3, 2014 | 3:23 AM

Advertisements
Rekrutmen Dokter PTT - Kementerian Kesehatan - Kemenkes - Depkes adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 14 Juni 2012 dijabat oleh Nafsiah Mboi.

Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden

Dalam menyelenggarakan fungsi, Kementerian Kesehatan RI mempunyai kewenangan :

  1. Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro
  2. Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan
  4. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan
  5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan
  6. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
  7. Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan
  8. Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan
  9. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan
  10. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan
  11. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan
  12. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak
  13. Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
  14. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
  15. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan
  16. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan
  17. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi
  18. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan
  19. Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa
  20. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional)
  21. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  22. Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu
  23. pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan

Kontak Kementerian Kesehatan RI

Pusat Data dan Informasi
Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Blok A, Lt.6
Jakarta 12950
Telp. 021-5201587, 5201591 Fax. 021-5201591
E-mail: pusdatin@kemkes.go.id

Pusat Komunikasi Publik
Contact Center : (Kode Lokal) 500567 (Halo Kemkes)Fax : (021) 52921669
E-mail: kontak@kemkes.go.id


Dokter PTT Kemenkes
www.kemkse.go.id

PENGUMUMAN
NOMOR KP.01.03/II.1-3/3685/2014
PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT
UNTUK MENGISI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
KRITERIA TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 01 SEPTEMBER 2014
Persyaratan
  • Warga Negara Indonesia
  • Bersedia ditugaskan di fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 2 (dua) tahun.
  • Dokter/dokter gigi PTT diberikan gaji dan insentif bruto perbulan sebesar :
Kriteria T dan ST
  • Gaji : Rp.2.050.000
  • Insentip : S = Rp.3.350.000, ST = Rp.5.800.000
Catatan :
  • Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • Berkas yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
  • Berkas yang telah diterima oleh panitia akan ditayangkan melalui www.ropeg-kemenkes.or.id dan panitia tidak menerima susulan berkas.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan dokter/dokter gigi PTT periode 01 September 2014 dapat dilihat pada website www.ropeg-kemenkes.or.id
  • Kementerian Kesehatan menyediakan layanan hotline 0815 10800 303 pada hari dan jam kerja (diluar jam kerja menggunakan sms).
  • Para pendaftar disarankan untuk terus memonitor informasi pendaftaran melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id
Pendaftaran Online :
Download file selengkapnya :
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger