Lowongan Kerja LPS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.
Kontak LPS
Sekretariat Lembaga
Equity Tower Lt 20-21,
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 , Indonesia
E-mail: humas@lps.go.id
Telepon: +62 21 515 1000 (hunting)
Fax: +62 21 5140 1500/1600
www.lps.go.id |
Lembaga Penjamin Simpanan membutuhkan kandidat yang berkualitas, kredibel, akuntabel dan mempunyai integritas serta komitmen tinggi untuk menduduki posisi sebagai berikut :
Executive
- Direktur Group Sistem Informasi
- Penasihat Kebijakan
- Kepala Divisi Forensik Digital dan Manajemen Data
- Kepala Divisi Pelaksanaan Investigasi
- Kepala Divisi Pengembangan SOP
- Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi SOP
- Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan SDM
- Kepala Divisi Kearsipan dan Perpustakaan
- Kepala Divisi Audit Internal
- Spesialis MIS SDM
- Spesialis Investasi
- Pengembangan Organisasi dan Risiko Strategis
- Forensik Digital dan Manajemen Data
- Investigasi
- Analisis Resolusi Bank
- Pengembangan SOP
- Monitoring dan Evaluasi SOP
- Dukungan Aplikasi Sistem Informasi
- Dukungan Pelayanan Operasional
- Pengadaan
- Likuidasi Bank
- Administrasi & Informasi Penanganan Klaim
- Akuntansi dan Anggaran
- Internal Auditor
- Syariah & Riset Manajemen Risiko
- Peraturan
Tata Cara Pengajuan Lamaran
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman pendaftaran LPS resmi di bawah ini :
- Pendaftaran rekrutmen dibuka pada : 9 Mei 2015 s/d 17 Mei 2015
- Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik (shortlisted candidates) yang akan dihubungi untuk diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya.
- Lembaga Penjamin Simpanan tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksana seleksi penerimaan ini.
- Seluruh tahapan seleksi diadakan di Jakarta dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak menanggung/menyediakan akomodasi bagi pelamar di luar Jakarta.
- Tidak ada jalur lain yang digunakan dalam proses pengiriman lamaran.
- Keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.