Inilah Formasi, Persyaratan Pendaftaran Lowongan CPNS Pemprov DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta - DIY adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia. Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kota dan empat kabupaten, yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2010 memiliki jumlah penduduk 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki dan 1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.084 jiwa per km2.
Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menyebabkan sering terjadinya penyingkatan nomenkaltur menjadi DI Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa ini sering diidentikkan dengan Kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Walaupun memiliki luas terkecil ke dua setelah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat nasional dan internasional. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tempat tujuan wisata andalan setelah Provinsi Bali. Selain itu Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah terparah akibat bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 dan erupsi Gunung Merapi pada medio Oktober-November 2010.
Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan metamorfosis dari Pemerintahan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Pemerintahan Negara Kadipaten Pakualaman, khususnya bagian Parentah Jawi yang semula dipimpin oleh Pepatih Dalem untuk Negara Kesultanan Yogyakarta dan Pepatih Pakualaman untuk Negara Kadipaten Pakualaman. Oleh karena itu Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki hubungan yang kuat dengan Keraton Yogyakarta maupun Puro Paku Alaman. Sehingga tidak mengherankan banyak pegawai negeri sipil daerah yang juga menjadi Abdidalem Keprajan Keraton maupun Puro. Walau demikian mekanisme perekrutan calon pegawai negeri sipil daerah tetap dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden[41] dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu[42], pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999.
Lowongan CPNS Provinsi DIY
www.jogjaprov.go,id |
P E N G U M U M A N
NOMOR: 810 / 7023
TENTANG
PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CPNS / CASN) DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2014
NOMOR: 810 / 7023
TENTANG
PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CPNS / CASN) DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2014
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan mengisi lowongan sejumlah 142 (seratus empat puluh dua) formasi sebagai berikut:
Formasi CPNS Prov DIY 2014
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
Jumlah | ||
Tenaga Guru | ||
Guru Bahasa Asing Pertama | S.1 Pendidikan Bahasa Jawa | III/a |
Guru Teknik Gambar dan Bangunan Pertama | S.1 Pendidikan Teknik Sipil | III/a |
Guru Pendidikan Agama Islam Pertama | S.1 Pendidikan Agama Islam | III/a |
Guru Bimbingan Konseling Pertama | S.1 Pendidikan Bimbingan Konseling | III/a |
Tenaga Kesehatan | ||
Dokter Pertama | Dokter Umum | III/b |
Administrator Kesehatan Pertama | S1 Kesehatan Masyarakat | III/a |
Teknik Elektromedis Pelaksana | D.3 Teknik Elektromedik | II/c |
Perawat Pelaksana | D.3 Keperawatan | II/c |
Tenaga Teknis | ||
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pertama | S.1 Teknik Sipil | III/a |
S.1 Teknik Mesin | III/a | |
Surveyor Pemetaan Pelaksana | S.1 Geografi | III/a |
Analis Tatapraja | S.1 Ilmu Pemerintahan | III/a |
Pranata Kearsipan | D.3 Kearsipan | II/c |
Pranata Jasmani dan Mental | S.1 Psikologi | III/a |
Pranata Diklat | S.1 Administrasi Pendidikan | III/a |
Pranata Bencana | S.1 Teknik Geologi | III/a |
S.1 Teknik Lingkungan | III/a | |
Peyuluh Bimbingan/Konseling Bagi Eks | S.1 Psikologi | III/a |
Penyandang Penyakit Sosial | ||
Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama | S.1 Hukum | III/a |
Penyusun Risalah | S.1 Administrasi Negara | III/a |
Penyusun Bahan Prasarana Penerapan Standar | S.1 Teknologi Pertanian | III/a |
Penyuluh Pelestarian Nilai Budaya dan Tradisi | S.1 Seni | III/a |
Penyuluh Keluarga Berencana Pertama | S.1 Kesejahteraan Sosial | III/a |
Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama | S.1 Sosiatri | III/a |
Pengevaluasi Proses Bidang Lingkungan | S.1 Teknik Lingkungan | III/a |
Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Pertama | S.1 Pertanian Imu Hama dan Penyakit Biologi / S.1 Biologi | III/a |
Pengendali Ekosistem Hutan Pertama | S.1 Kehutanan | III/a |
Pengembangan Teknologi Pembelajaran Pertama | S.1 Teknologi Pendidikan | III/a |
Pengelola Perpustakaan | S.1 Perpustakaan | III/a |
Pengelola Laboratorium Komputer | S.1 Komputer | III/a |
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama | D.3 Analis Kesehatan | II/c |
Penyusun Kebijakan dan Pengembangan Kelembagaan | S.1 Sospol | III/a |
Pengelola Dokumen Perizinan | S.1 Komunikasi | III/a |
Pengelola Database | S.1 Komputer | III/a |
Pengawas Perikanan Pertama | S.1 Perikanan | III/a |
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Pertama | S.1 Hukum | III/a |
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama | S.1 Pertanian | III/a |
Pengawas Lingkungan Hidup Pertama | S.1 Teknik Lingkungan | III/a |
Pengawas Ketenagakerjaan Pertama | S.1 Manajemen | III/a |
Pengawas jalan dan Jembatan | S.1 Teknik Sipil | III/a |
Pengawas Benih Tanaman Pertama | S.1.Pertanian | III/a |
Analis Pelaporan dan Transaksi Keuangan | S.1 Akuntansi | III/a |
Penera Pertama | S.1 Teknik Industri | III/a |
Peneliti Pertama | S.1 Semua Jurusan | III/a |
Pemeriksa Lalu Lintas Darat | D.IV Transportasi Darat | III/a |
Pemeriksa Kepariwisataan | D.IV/S.1 Pariwisata | III/a |
Pemandu Wisata | S.1 Komunikasi | III/a |
Pekerja Sosial Pertama | S.1 Semua jurusan | III/a |
Paramedik Veteriner Pelaksana | D.3 Peternakan | II/c |
Pamong Budaya Pertama | S.1 Teknik Arsitektur | III/a |
Instruktur Pertama | S.1 Pendidikan Teknik Elektro | III/a |
S.1 Teknik Sipil | III/a | |
S.1 Pendidikan Tata Busana | III/a | |
Fasilitator Promosi | D.IV/S.1 Pariwisata | III/a |
Auditor Pertama | S.1 Teknik Sipil | III/a |
Assessor SDM Aparatur Pertama | S.2 Psikologi | III/b |
Analis Program/Perencanaan | S.1 Hukum | III/a |
Analis Perencanaan SDM | S.1 Administrasi Negara | III/a |
Analis Pengembangan Sistem Informasi | S.1 Teknik Informatika | III/a |
Analis Pengembangan Potensi Daerah | S.1 Ekonomi Manajemen | III/a |
Analis Organisasi masyarakat | S.1 Ilmu Politik | III/a |
Analis Organisasi | S.1 Administrasi Negara | III/a |
Analis Ketahanan Pangan | S.1 Ilmu Teknologi Pangan | III/a |
Analis Kerjasama Luar Negeri | S.1 Hukum Internasional | III/a |
Analis Kerjasama Dalam Negeri | S.1. Hukum | III/a |
Analis Kerjasama | S.1 Hukum | III/a |
Analis Kependidikan | S.1 Administrasi Pendidikan | III/a |
S.1 Psikologi | ||
Analis Kelembagaan / Organisasi | S.1 Administrasi Negara | III/a |
Analis Informasi Industri | S.1 Ekonomi Manajemen | III/a |
Analis Industri | S.1 Manajemen | III/a |
Analis Dunia Usaha | S.1 Manajemen | III/a |
Analis Berita | S.1 Ilmu Manajemen / Ilmu Ekonomi | III/a |
Analis Bencana | S.1 Teknik Sipil | III/a |
Analis Apresiasi Karya Seni | S.1 Seni Pertunjukan | III/a |
Satuan Polisi Pamong Praja Pertama | S.1 Administrasi Negara | III/a |
A. KETENTUAN UMUM CPNS DIY
- Proses Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
- Pengadaan CASN dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
- a. Warga Negara Republik Indonesia;
- b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 September 2014. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- c. Tidak berkedudukan sebagai CASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- g. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
C. Persyaratan Khusus
1. Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
b. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
c. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopiyang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
2. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CASN Pemerintah Daerah DIY Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
4. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah),- apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima, atau diusulkan penetapan NIP CASN atau diangkat CASN/PNS sampai dengan masa ikatan dinas 8 (delapan) tahun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
5. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang- kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai CASN yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
b. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
c. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopiyang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
2. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CASN Pemerintah Daerah DIY Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
4. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah),- apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima, atau diusulkan penetapan NIP CASN atau diangkat CASN/PNS sampai dengan masa ikatan dinas 8 (delapan) tahun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
5. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang- kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai CASN yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
D. Persyaratan Khusus bagi Jabatan Tertentu
1. Khusus untuk Pelamar jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pertama, ditambahkan persyaratan:
a. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm (Putra) dan tinggi badan 155 cm (Putri) dengan berat badan proporsional. Berat badan proporsional dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Khusus untuk Pelamar jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pertama, ditambahkan persyaratan:
a. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm (Putra) dan tinggi badan 155 cm (Putri) dengan berat badan proporsional. Berat badan proporsional dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
- Berat badan ideal (kg) = Tinggi badan (cm) - 110
- Batas berat badan maksimal (kg) = Tinggi badan (cm) - 105
- Batas berat badan minimal (kg) = Tinggi badan (cm) - 115
Contoh:
Tinggi badan 160 cm, maka berat ideal dihitung sebagai berikut:
Tinggi badan 160 cm, maka berat ideal dihitung sebagai berikut:
- Berat badan ideal = 160 – 110 = 50 kg
- Berat badan maksimal = 160 – 105 = 55 kg
- Berat badan minimal = 160 – 115 = 45 kg
Sehingga berat badan proporsional bagi pelamar dengan tinggi badan 160 cm adalah 45 kg s.d 55 kg
b. Tidak berkacamata dan tidak cacat badan.
2. Setiap pelamar yang melamar jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pertama (baik pilihan 1, 2 atau 3) sebelum menyerahkan berkas lamaran ke loket agar melakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan pada lokasi penyerahan berkas lamaran.
b. Tidak berkacamata dan tidak cacat badan.
2. Setiap pelamar yang melamar jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Pertama (baik pilihan 1, 2 atau 3) sebelum menyerahkan berkas lamaran ke loket agar melakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan pada lokasi penyerahan berkas lamaran.
KETENTUAN SELEKSI UJIAN
- Tes Kompetensi Dasar akan dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Bahan latihan CAT CPNS KLIK DISINI
- Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2014. Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Ujian akan diinformasikan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id;
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang ujian dan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian CAT serta dianggap gugur;
- Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian dan kartu identitas (KTP);
- Materi Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi;
- Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara akan diumumkan melalui SKH Kedaulatan Rakyat yang waktunya akan diinformasikan kemudian melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id
- Panitia menyediakan jalur pelayanan telepon (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (mulai tanggal 5 September s.d. 18 September 2014, Senin-Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Jumat s.d 11.00 WIB) dengan nomor (0274) 9100992;
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui email bkd@jogjaprov.go.id, Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
- Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan CASN Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam situs http://bkd.jogjaprov.go.id dan http://jogjaprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
- Sumber