Latest Post
Showing posts with label Ombudsman RI. Show all posts
Showing posts with label Ombudsman RI. Show all posts

Lowongan Kepala Perwakilan & Calon Asisten Ombudsman RI

Written By Unknown on Monday, September 29, 2014 | 2:00 AM

Pengumuman Seleksi Penerimaan Kepala Perwakilan & Calon Asisten Ombudsman RI Tahun 2014

Ombudsman Republik Indonesia - Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:

  1. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
  3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden. Anggota Ombudsman RI saat ini adalah :

  1. Danang Girindrawardana (Ketua merangkap Anggota)
  2. Azlaini Agus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
  3. Ibnu Tricahyo (Anggota)
  4. Budi Santoso (Anggota)
  5. Hendra Nurtjahjo (Anggota)
  6. Pranomo Dahlan (Anggota)
  7. Petrus Beda Peduli (Anggota)
  8. Muhammad Khoirul Anwar (Anggota)
  9. Kartini Istikomah (Anggota)

Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.

Sejarah Ombudsman RI

Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.

Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.

Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya

Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia


Ombudsman RI
www.ombudsman.go.id

Ombudsman Republik Indonesia mengundang putera/puteri terbaik Warga Negara Indonesia untuk bergabung dengan Ombudsman RI guna mengisi posisi lowongan sebagai berikut :
  1. Kepala Perwakilan RI
  2. Calon Asisten Ombudsman RI
Kepala Perwakilan
  1. Provinsi DIYProvinsi Banten
  2. Provinsi Kalimantan Tengah
Calon Asisten Ombudsman
  1. Provinsi Sumatera Utara
  2. Provinsi Jawa Barat
  3. Provinsi Jawa Timur
  4. Provinsi Kalimantan Selatan
  5. Provinsi Banten
  6. Provinsi Kalimantan Tengah
  7. Provinsi Kalimantan Timur
  8. Provinsi Sumatera Selatan
  9. Provinsi Bali
  10. Ombudsman RI Pusat
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa kepada Tuhan YME
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Sarjana Hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang huku, atau pemerintahan yang meyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 1 Desember 2014
  6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  7. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
  8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan bada usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabat pembuat akta tanah)
  10. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, emaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi masing-masing wilayah kantor perwakilan Ombudsman
Pengajuan Lamaran

Silakan unduh pengumuman selengkapnya di bawah

Catatan
  1. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 5 Oktober 2014
  2. Seleksi menggunakan sistem gugur;
  3. Setiap tahapan seleksi tidak dikenakan biaya apapun, keputusan panitia adalah mutlak & tidak dapat diganggu gugat.
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen Ombudsman akan disampaikan melalui website www.ombudsman.go.id pada tanggal 10 Oktober 2014
  5. Pengumuman selengkapnya : Klik Disini
  6. Download Formulir : Klik Disini
  7. Sumber : www.ombudsman.go.id

Pengumuman Pendaftaran CPNS Ombudsman RI

Written By Unknown on Friday, August 22, 2014 | 2:44 AM

Inilah info tentang Lowongan CPNS Ombudsman, Persyaratan CPNS Ombudsman, Pendaftaran CPNS Ombudsman, Penerimaan CPNS Ombudsman dan Pengumuman CPNS Ombudsmasn.

Profil Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia - Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada  masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.

Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.

Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu,  Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:

  1. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
  3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.


Lowongan Kerja CPNS Ombudsman RI


Ombudsman RI
www.ombudsman.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Ombudsman RI (Ombudsman)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Ombudsman RI – Ombudsman akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi yang dibutuhkan CPNS Ombudsman 2014
  1. Analis Keuangan
  2. Pengadministrasi Keuangan
  3. Bendahara
  4. Pranata Laporan Keuangan
  5. Pranata Barang dan Jasa
  6. Analis Pengelola BMN
  7. Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronik
  8. Teknisi Peralatan dan Mesin
  9. Pranata Komputer Pelaksana
  10. Analis Kepegawaian Pelaksana
  11. Analis Pengembangan Kompetensi
  12. Pengadministrasi Umum
  13. Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  14. Analis Hukum
  15. Analis Media dan Jurnalistik
  16. Analis Kebijakan
  17. Pranata Humas Pertama
  18. Pengelola Database
  19. Analis Pengaduan Masyarakat
  20. Pengelola Data Statistik
  21. Pranata Kearsipan
  22. Analis Sistem Informasi
  23. Pengelola Jaringan
  24. Pengelola System Jaringan
  25. Perencana pertama
  26. Penyiap Bahan rka-K/L
  27. Analis Akuntabilitas Kinerja
  28. Analis Pelaporan
  29. Analis Organisasi
  30. Analis Kerjasama
  31. Auditor Pertama
  32. Auditor Pelaksana
  33. Pengevaluasi Proses Bidang Sistem Manajemen
  34. Analis SDM Aparatur
Jumlah Seluruhnya : 76

PERSYARATAN UMUM CPNS Ombudsman RI:
  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Pendaftaran CPNS Ombudsman RI

Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas :
Catatan:
  • Tes CPNS Ombudsman RI akan dilakukan secara online dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara.
  • Informasi Pendaftaran dan Syarat CPNS Ombudsman RI 2014 dapat anda lihat di situs resmi Ombudsman RI (Ombudsman) : www.ombudsman.go.id. Akan tetapi Informasi tersebut hanya akan tersedia setelah lowongan penerimaan CPNS 2014 Ombudsman RI resmi dibuka.
  • Sumber : www.ombudsman.go.id
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger