http://rsudps.bantulkab.go.id |
Rekrutmen Pegawai RSUD Bantul - Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati - RSUD Bantul merupakan pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
RSUD Bantul berdiri sejak tahun 1953 sebagai RS hongeroedem (HO), Kemudian pada tahun 1956 resmi menjadi RS Kabupaten dengan 60 Tempat Tidur (TT), pada tahun 1967 menjadi 90 TT
Tanggal 1 April 1982 diresmikan Menkes RI sebagai RSUD Kabupaten Bantul Type D, Tanggal 26 Pebruari 1993 ditetapkan sebagai RS Type C (SK Menkes RI Nomor 202/Menkes/SK/11/1993 dan lulus Akreditasi penuh bulan Nopember 1995 untuk 5 Pokja
Pada tanggal 1 Januari 2003 menjadi RS Swadana dengan Perda No.8 tanggal 8 Juni 2002, lalu pada tanggal 29 Maret 2003 berubah nama menjadi RSD Panembahan Senopati Bantul
Lowongan Kerja RSUD Panembahan Senopati Kab Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada Warga Bantul dan sekitarnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non-PNS yang akan mengisi lowongan formasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dokter Umum
- Perawat Ners
- Perawat Umum
- Perawat Anastesi
- Asisten Perawat
- Bidan
- Asisten Bidan
- Teknisi Elektro Medik
- Teknisi Komputer
- Staf Kehumasan
- Pengelola Audio Visual
- Staf PKRS
- Staf Pengelola Komplain
- Staf Keperawatan dan Mutu
- Pengolah Data Keperawatan dan Mutu
- Staf Administrasi
- Staf Bagian Umum
- Staf Arsiparis
- Staf Administrasi Keuangan
- Asisten Akuntansi
- Petugas Pengelola Jaringan Listrik CSSD
- Teknisi Alat Kesehatan CSSD
- Petugas Sanitasi CSSD
- Petugas Filling
- Petugas TPPRI/TPPIGD
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Petugas Bank Darah
- Petugas Bangunan
- Pengawas Bangunan
- Teknisi Listrik
- Pramusaji
- Ahli Gizi
- Programmer
Ketentuan Umum
- Proses Penerimaan Pegawai Non-PNS tahun 2015 ini terbuka untuk umum, dikecualikan lowongan Formasi Khusus yang hanya diperuntukkan bagi pelamar yang saat ini masih bekerja di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul;
- Pengadaan Pegawai Non-PNS dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
- Pelamar yang lolos seleksi akan dipekerjakan selama 2 (dua) tahun anggaran dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara);
- Dikarenakan keterbatasan anggaran, dari semua pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, jumlah peserta maksimal yang berhak mengikuti ujian tulis dibatasi berdasarkan perhitungan proporsional per formasi yang akan ditetapkan kemudian setelah melihat jumlah pelamar.Penentuan peserta yang berhak mengikuti ujian tulis didasarkan pada urutan peringkat Nilai Rata-rata Ijazah/Indeks Prestasi Komulatif (IPK), dan akreditasi sekolah.
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
Persyaratan Umum
- Warga Bantul dengan domisili/tempat tinggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul kecuali formasi tertentu, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2015. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dipersyaratkan;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- idak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan NegaraKesatuan Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek setempat;
- Sehat Jasmani dan Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul;
- Persyaratan khusus dapat dilihat pada laman sumber
Pengajuan Lamaran
Advertisements- Pelamar melakukan pendaftaran online melalui website dengan alamat situs : http://bkd.bantulkab.go.id/adakembang/nonpns dan mencetak formulir hasil pendaftaran;
- Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 18 Februari 2015 pukul 10.00 WIB s.d. tanggal 23 Februari 2015 pukul 10.00 WIB;
- Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk 1 (satu) formasi dan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran;
- Pelamar datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan membawa berkas yang ditentukan;
- Detail penyerahan berkas lamaran dapat dilihat pada laman sumber.
Catatan
- Pelamar yang dinyatakan diterima wajib melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai Pegawai Non-PNS di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Apabila pelamar tidak melengkapi berkas lamaran yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur dan diganti oleh pelamar peringkat selanjutnya;
- Perjanjian kontrak berakhir apabila :
- 1) Waktu kontrak telah berakhir dan tidak ada perpanjangan;
- 2) Hasil penilaian kinerja dibawah standar yang telah ditentukan;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah dikontrak menjadi Pegawai Non-PNS, Direktur RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Pegawai Non-PNS di lingkungan RSUD Panembahan Senopati, menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Keputusan Panitia Pengadaan Pegawai Non-PNS RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun 2015 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pemerintah Kabupaten Bantul tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bantul, RSUD Panembahan Senopati, atau Tim Pengadaan Pegawai Non-PNS 2015;
- Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan Pegawai Non-PNS 2015 Pemerintah Kabupaten Bantul dapat dilihat dalam website http://bkd.bantulkab.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
- Sumber