Formasi Lowongan CPNS Setjen DPD - Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.
Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.
Lowongan CPNS Setjen DPD
www.dpd.go.id |
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Sekretariat Jenderal DPD RI (Setjen DPD)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Sekretariat Jenderal DPD RI (Setjen DPD)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Sekretariat Jenderal DPD RI berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Sekretariat Jenderal DPD RI – Setjen DPD akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS Setjen DPD 2014
NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | GOL RUANG |
I. JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU | ||
Dokter pertama | Dokter | III/b |
Fisioterapis pertama | S1 Fisioterapi | III/a |
Pranata Laboratorium Kesehatan pertama | S1 Ilmu Kesehatan/ S1 Ilmu Kimia | III/a |
Analis Kebijakan pertama | S1 Ekonomi, S1 Ilmu Administrasi Negara/Publik,S1 Ilmu Sosial Politik | III/a |
Perancang Peraturan Perundang-Undangan pertama | S1 Hukum | III/a |
Peneliti pertama | S1 Ilmu Sosial Politik, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen | III/a |
Pranata Hubungan Masyarakat pertama | S1 Ilmu Komunikasi | III/a |
Penerjemah pertama | S1 Sastra Arab | III/a |
S1 Sastra Inggris | ||
Analis Kepegawaian pertama | S1 Administrasi Negara/ S1 Psikologi | III/a |
Apoteker pertama | Apoteker | III/b |
Perencana pertama | S1 Ilmu Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen | III/a |
Auditor pertama | S1 Akuntansi | III/a |
Pranata Komputer pertama | S1 Ilmu Komputer/S1 Teknologi Informasi | III/a |
Pranata Komputer pelaksana | D III Komputer | II/c |
Arsiparis Pelaksana | D III Perpustakaan / DIII Kearsipan | II/c |
II. JABATAN FUNGSIONAL UMUM | ||
Analis Materi Sidang | S1 Manajemen, S1 Ilmu Sosial Poilitik | III/a |
Analis Hukum | S1 Hukum | III/a |
Analis SDM Aparatur | S1 Psikologi | III/a |
Analis Tata Laksana | S1 Psikologi/S1 Manajemen | III/a |
Pranata Fotografi | S1 Desain Grafis/ S1 Multimedia | III/a |
Analis Desain Grafis | S1 Desain Grafis/ S1 Multimedia | III/a |
Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN) | S1 Teknik Sipil | III/a |
S1 Teknik Industri | III/a | |
Penyusun Risalah | S1 Sastra Indonesia | III/a |
Analis Politik | S1 Ilmu Pemerintahan | III/a |
Analis Program/Perencanaan | S1 Manajemen | III/a |
Pranata Laporan Keuangan | D III Akuntansi | II/c |
Verifikator Keuangan | D III Akuntansi | II/c |
Teknisi Kendaraan | D III Teknik Otomotif | II/c |
Pengadministrasi Umum | D III Komputer | II/c |
Pranata Herbal | D III Jamu | II/c |
Akupuntur | D III Akupuntur | II/c |
Pengelola Data Base | D III Teknik Informatika/ DIII Sistem Informasi | II/c |
Teknisi Komputer | D I Komputer | II/b |
Pranata Barang dan Jasa | SMK Akuntansi | II/a |
Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika | SMK Teknik Elektro | II/a |
Teknisi Peralatan dan Mesin | SMK Teknik Mesin | II/a |
Operator Komunikasi | SMK Teknik Elektro | II/a |
Persyaratan Umum CPNS Setjen DPD :
- Warga Sekretariat Jenderal DPD RI Republik Indonesia.
- Memiliki Integritas tinggi terhadap Sekretariat Jenderal DPD RI Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Pendaftaran CPNS Setjen DPD
Pendaftaran online melalui portal Panselnas untuk mendapatkan link registrasi, user dan password (Cek di email Anda) :
Lalu dilanjutkan ke laman : http://sscn.bkn.go.id : untuk melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan pada instansi yang dilamar.
Catatan:
- Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Sekretariat Jenderal DPD RI.