Inilah Formasi, Persyaratan dan Pendaftaran Lowongan CPNS MK. Mahkamah Konstitusi - MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Lembaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
Kewajiban dan wewenang mahkamah konstitusi
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Ketua
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006 dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Marzuki, SH. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan terpercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.
Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.
Pada periode 2013-2015 terpilih ketua yaitu Akil Mochtar, namun dia mencoreng nama institusi ini dengan terlibat kasus suap sengketa pemilu Kabupaten Lebak dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana, dan melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akil Mochtar menjadi terdakwa dan diberhentikan pada tanggal 5 Oktober 2013, dan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada Hamdan Zoelva pada tanggal 1 November 2013, Hamdan saat itu menjabat sebagai wakil ketua MK.
Lowongan CPNS MK
www.mahkamahkonstitusi.go.id |
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS / ASN)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS / ASN)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Mahkamah Konstitusi - MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
Penyelenggara Pelayanan Bantuan Hukum | S2 Hukum | III.b |
Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi | S1 Hukum | III.a |
Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi | S1 Hukum | III.a |
Penyiap Sarana dan Prasarana Diklat | S1 Administrasi Negara | III.a |
Penyusun Evaluasi dan Pelaporan Diklat | S1 Sosiologi | III.a |
Analis Kebutuhan Diklat | S1 Psikologi | III.a |
Penyusun Kurikulum dan bahan ajar | S1 Teknologi Pendidikan | III.a |
Pengadministrasi Registrasi Perkara | S1 Hukum | III.a |
Pengadministrasi Pelayanan Persidangan | S1 Hukum | III.a |
Pengolah Data Perkara dan Putusan | S2 Hukum | III.b |
Pranata Komputer Pertama | S1 Ilmu Komputer | III.a |
A. Persyaratan Pelamar CPNS MK
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia pada tanggal 1 Desember 2014 maksimum 26 (dua puluh enam) tahun bagi pelamar dengan pendidikan S1 dan maksimum 28 (dua puluh delapan) tahun bagi pelamar dengan pendidikan S2;
c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
i. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
j. Bebas NARKOBA;
k. Sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan terakreditasi Fakultas minimal peringkat ”B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
b. Bagi ijazah perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c. Khusus untuk pelamar dengan ijazah S2 Hukum harus linier dengan ijazah S1 (Sarjana Hukum).
d. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1) S1 minimum 3.00;
2) S2 minimum 3.25.
B. Tata Cara Pendaftaran:
1. Pelamar wajib memiliki email aktif untuk bisa mengikuti proses seleksi CPNS Tahun 2014 secara online.
2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi sistem seleksi CPNS nasional dengan alamat portal:http://sscn.bkn.go.id/
3. Pelamar menunjukkan kartu peserta yang sudah di print out kepada Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Konstitusi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- Fotokopi KTP.
- Legalisir ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan formasi yang dilamar.
- Legalisir transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan formasi yang dilamar.
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm.
- Daftar Riwayat Hidup.
1. Tahapan Tes.
a. Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
1) Seleksi Administrasi,
2) Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),
3) Tes Kompetensi Bidang (TKB) terdiri atas (tertulis):
a) Substansi,
b) Bahasa Inggris.
4) Tes Kesehatan,
5) Tes Wawancara.
b. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya.
2. Lokasi Tes
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) diselenggarakan di BKN,
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan Wawancara diselenggarakan di MK,
c. Tes Kesehatan akan diselenggarakan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh MK.
3. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website: www.mahkamahkonstitusi.go.id, http://sscn.bkn.go.id/, dan http://panselnas.menpan.go.id;
D.Lain-lain :
- Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Bagi pelamar yang sudah dinyatakan diterima dan/atau telah diangkat sebagai CPNS/PNS namun mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja 2 (dua) tahun, diwajibkan membayar ganti rugi yang disetorkan ke kas negara, dikuatkan dengan surat pernyataan yang akan disampaikan kemudian;
- Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat.