Pengumuman Lowongan CPNS KPU - Komisi Pemilihan Umum - KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik.
Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
Tugas dan kewenangan KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Lowongan CPNS KPU
www.kpu.go.id |
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS / ASN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Komisi Pemilihan Umum – KPU akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS KPU 2014
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
Analis Pemilihan Umum | S1-Ilmu Hukum | III/a |
S1-Ilmu Komunikasi | III/a | |
S1-Ilmu Politik | III/a | |
Pranata Komputer Pelaksana | D3-Komputer | II/c |
Verifikator Keuangan | D3-Akuntansi | II/c |
Analis Anggaran | S1-Ekonomi Akuntansi | III/a |
Analis Informatika | S1-Komputer | III/a |
Analis Produk Hukum | S1-Hubungan Masyarakat | III/a |
S1-Ilmu Hukum | III/a | |
S1-Hubungan Masyarakat | III/a | |
Analis Barang dan Jasa | S1-Ekonomi Akuntansi | III/a |
Analis Hukum | S1-Ilmu Hukum | III/a |
Analis Keuangan | S1-Ekonomi Akuntansi | III/a |
Auditor Pertama | S1-Ekonomi Akuntansi | III/a |
S1-Teknik Sipil | III/a | |
Pengelola Perpustakaan | D3-Perpustakaan | II/c |
Analis Angkutan Laut | S1Manajemen Transportasi Laut | III/a |
Analis Angkutan Darat | S1Manajemen Logistik | III/a |
Analis Kerjasama Pusat dan Daerah | S1-Ilmu Komunikasi | II/c |
a. Persyaratan Umum CPNS KPU
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
b. Persyaratan Khusus CPNS KPU
1. Berijazah Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
a)Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90 (dua koma sembilan puluh)
b)Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
3. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan.
4. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2014.
5. Untuk yang melamar jabatan :
- Pranata Komputer dan Analis Informatika, minimal menguasai :
a. Jaringan dan komunikasi data;
b. Bahasa pemprograman;
c. Hardware dan software.
- Analis Hukum, Analis Pemilihan Umum (S1 Ilmu Hukum), dan Analis Produk Hukum (S1 Ilmu Hukum) diutamakan program studi Hukum Pidana dan Hukum Tatanegara
6. Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website : http://sscn.bkn.go.id dan http://panselnas.menpan.go.id.
KETENTUAN DAN SYARAT PENDAFTARAN
1. Mengisi formulir pendaftaran secara online dan setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
2. Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap sebagaimana pada huruf a (syarat pendaftaran) dikirim dan ditujukan kepada :
a) Sekretaris Jenderal KPU up Kepala Biro SDM untuk calon pelamar pada Sekretariat Jenderal KPU.
b) Sekretaris Jenderal KPU up. Sekretaris KPU Provinsi yang dituju untuk Calon Pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi.
3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.
4. Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut :
a)Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000,- dan alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan mencantumkan, kode pos, nomor HP dan nomor telepon rumah;
b)Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
c) Fofo copy sah STTB/Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d)Foto copy sah Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e)Foto copy sah surat keterangan akreditasi Peguruan Tinggi Swasta yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f) Foto copy KTP;
g)Pas foto berwarna 6 bulan terakhir 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan pada bagian belakang foto ditulis nama pelamar;
h)Dalam berkas lamaran, Wajib melampirkan Surat Pernyataan pada poin Persyaratan umum (contoh Surat Pernyataan dapat di download pada website KPU : www.kpu.go.id.
5. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran, jabatan, kualifikasi pendidikan an dikirimkan melalui pos (PO BOX…..);
6. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
Seleksi Administrasi
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan secara online ke alamat website : http://www.kpu.go.id, http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id. .
2. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak-banyaknya 20 kali jumlah lowongan formasi berdasarkan kualifikasi terbaik akan diumumkan dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
3. Bagi Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi mendapat kartu tanda peserta ujian melalui Sekretariat Jenderal KPU atau Sekretariat KPU Provinsi tempat lamaran ditujukan.
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a. KTP asli,
b. Kartu tanda peserta ujian.
5. Materi Ujian terdiri dari :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2) Tes Intelegensi Umum (TIU);
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi yang lulus TKD, terdiri dari :
1) Tes Tertulis Intelektual
2) Tes Tertulis Kepribadian;
3) Diskusi kelompok dan Wawancara.
6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id atau www.kpu.go.id.
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
Ketentuan Lain :
- Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Pihak Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS 2014, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaansebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2014.
- Pelamar/peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai KPU atau tim pengadaan CPNS KPU Provinsi dalam kaitannya dengan proses seleksi.
- Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2014 hanya dapat dilihat dalam situs online http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id atau www.kpu.go.id.
- Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
- Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2014 akan menggugurkankedua lamaran tersebut.
- Tim Pengadaan CPNS 2014 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor pendaftaran.
- Tim Pengadaan CPNS 2014 hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
- Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2014.
- Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
- Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
- Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
- Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tim Pengadaan CPNS, dapat menempatkan peserta yang lulus seleksi di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum seluruh wilayah RI.
- Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
- Sumber