Pengumuman Lowongan CPNS Kota Cimahi - Kota Cimahi adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak di antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Cimahi dahulu bagian dari Kabupaten Bandung, yang kemudian ditetapkan sebagai kota administratif pada tanggal 29 Januari 1976. Pada tanggal 21 Juni 2001, Cimahi ditetapkan sebagai kota otonom. Kota Cimahi terdiri atas 3 kecamatan, yang dibagi lagi atas 15 kelurahan.
Dalam bahasa Sunda, nama Cimahi berasal dari kata cai mahi yang berarti "air yang cukup". Cimahi mulai dikenal ketika pada tahun 1811, Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels membuat jalan Anyer-Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan di alun-alun Cimahi sekarang. Tahun 1874–1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung-Cianjur sekaligus pembuatan Stasiun Cimahi. Tahun 1886 dibangun pusat pendidikan militer beserta fasilitas lainnya seperti Rumah Sakit Dustira dan rumah tahanan militer. Pada tahun 1935, Cimahi ditetapkan sebagai kecamatan.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Cimahi menjadi bagian dari Kabupaten Bandung Utara. Pada tahun 1962, dibentuk Kawedanaan Cimahi yang meliputi Kecamatan Cimahi, Padalarang, Batujajar, dan Cipatat. Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1975, Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif pada tanggal 29 Januari 1976, dan menjadi kota administratif pertama di Jawa Barat. Mulai 21 Juni 2001 status Cimahi menjadi kota.
Kini Cimahi menjadi salah satu kawasan pertumbuhan Kota Bandung di sebelah barat. Jumlah penduduknya saat ini adalah sekitar 483.000 jiwa, meningkat dari 290.000 pada tahun 1990 dengan pertumbuhan rata-rata 2,12% per tahun.
Sejarah Cimahi
Cimahi mulai dikenal pada tahun 1811, Gubernur Jendral Willem Daendels membuat jalan Anter - Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan (IoJi) di Alun-alun Cimahi sekarang. Tahun 1874 - 1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung - Cianjur sekaligus pembuatan stasiun kereta api Cimahi. Tahun 1886 dimulainya pembangunan pusat pendidikan militer dan fasilitas lainnya (RS Dustira, rumah tahanan militer, dll). Tahun 1935, Cimahi menjadi kecamatan (lampiran staad blad tahun 1935). Tahun 1962 dibentuk setingkat kewedanaan, meliputi 4 kecamatan : Cimahi, Padalarang, Batujajar dan Cipatat. Tahun 1975, ditingkatkan menjadi kota administratip (pp. no. 29 tahun 1975), diresmikannya pada tanggal 29 Januari 1976, merupakan Kotip pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia. Tahun 2001 ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom.
Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Walikota Administratif yang bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keselurahan mencapai 4.025,73 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Cimahi telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 290.202 jiwa dan pada tahu 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,12 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan Wewenang kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cimahi.Kota Administratif Cimahi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.
Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.
Kontak Pemerintah Kota Cimahi
Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi
Telp. (022) 6654274 Fax: (022) 6654274
www.cimahikota.go.id
Lowongan CPNS Kota Cimahi
www.cimahikota.go.id |
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS / ASN )
Pemerintah Kota Cimahi (Pemkot Cimahi)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS / ASN )
Pemerintah Kota Cimahi (Pemkot Cimahi)
Formasi Tahun Anggaran 2014
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kota Cimahi – Pemkot Cimahi akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS Cimahi 2014
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
Dokter Spesialis Mata | S 2 Dokter Spesialis Mata | III/b |
Dokter Spesialis Bedah | S 2 Dokter Spesialis Bedah | III/b |
Dokter Spesialis Bedah Orthopedi dan Traumatologi | S 2 Dokter Spesialis Bedah Orthopedi dan Traumatologi | III/b |
Dokter Spesialis Penyakit Dalam | S 2 Dokter Spesialis Penyakit Dalam | III/b |
Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan | S 2 Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan | III/b |
Dokter Umum Pertama | Dokter | III/b |
Dokter Gigi Pertama | Dokter Gigi | III/b |
Bidan Pertama | D IV Kebidanan | III/a |
Bidan Pelaksana | D III Kebidanan | II/c |
Perawat Pertama | S 1 Keperawatan + Ners | III/a |
Perawat Pelaksana | D III Keperawatan | II/c |
Perawat Gigi Pelaksana | D III Keperawatan Gigi | II/c |
Fisioterapis Pelaksana | D III Fisioterapis | II/c |
Terapis Wicara Pelaksana | D III Terapis Wicara | II/c |
Analis Jalan | S 1 Teknik Sipil | III/a |
Analis Bangunan dan Perumahan | S 1 Teknik Sipil | III/a |
Auditor Pertama | S 1 Semua Jurusan | III/a |
Analis Keuangan | S 1 Akuntansi | III/a |
S 1 Keuangan dan Perbankan | ||
Analis Anggaran | S 1 Akuntansi | III/a |
S 1 Manajemen Keuangan | ||
Perencana Pertama | S 1 Semua Jurusan | III/a |
Verifikator Keuangan | D III Akuntansi | II/c |
Persyaratan Umum CPNS Cimahi :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Pelamar adalah lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah terakreditasi, dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan atau Pejabat lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
- Persyaratan Usia Pelamar berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal1 Desember 2014, dan setinggi-tingginya 35 (tigapuluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2014;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Berbadan sehat dan tidak menggunakan obat-obatan terlarang;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil ;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNS.
Persyaratan Khusus
- Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan formasi jabatan yang disediakan;
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang diketahui atau disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik
Pendaftaran CPNS Cimahi
Pendaftaran online melalui portal Panselnas untuk mendapatkan link registrasi, user dan password (Cek di email Anda)
Lalu dilanjutkan ke laman : http://sscn.bkn.go.id : untuk melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan pada instansi yang dilamar.
Catatan:
- Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Informasi Pendaftaran dan Syarat CPNS Cimahi 2014 dapat anda lihat di situs resmi Kota Cimahi (Pemkot Cimahi) : www.cimahikota.go.id. Informasi tersebut hanya akan tersedia setelah lowongan penerimaan CPNS 2014 Kota Cimahi (Pemkot Cimahi) resmi dibuka.
- Sumber