Home » , , , » Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional Tingkat SMP dan SMA

Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional Tingkat SMP dan SMA

Written By Reza Ariezh on Wednesday, August 19, 2015 | 10:43 AM

Advertisements
Lowongan Kerja BNN - Badan Narkotika Nasional - BNN merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian di pemerintahan indonesia dengan peran sebagai mencegah, memberantas semua peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang narkotika seperti psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya. Status kejahatan barang haram ini paling tinggi dijumpai di negara kita, terbukti masih banyaknya pengedar dan pemakai tidak hanya kalangan atas bahkan sampai muda mudi dan pelajar terjerat dengan kasus narkotika ini. BNN dalam menjalankan operasinya juga dibantu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga koordinasi tersebut akan bertanggungjawab langsung kepada presiden. BNN memiliki peran dalam mencegah dan memberantas obat-obatan terlarang melalui kebijakan nasional. Hal ini mampu menciptakan indonesia yang lebih damai dan memilki generasi muda mudi yang sehat dan akal sehat yang tinggi. Tekad BNN dalam meningkatkan visi dan misi harus didorong dan dukungan masyarakat luas melalui kampanye jauhi narkoba

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.

Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.


Lowongan Kerja Terbaru di BNN 

Karena untuk memperkuat tim, Badan para Nasional Republik Indonesia melalui BNN Propinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) yang memanggil warga Indonesia smart muda untuk mengisi posisi menantang:

  1. Konselor Adiksi
  2. Analis Laboratorium
  3. Tenaga Pengamanan (Satpam)
  4. Supir
  5. Cleaning Service
  6. Pramubakti

Diskripsi Pekerjaan

1. Konselor Adiksi
Persyaratan:

  • Laki-laki/Perempuan
  • Pendidikan S1 : Psikologi, Kesehatan Masyarakat
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai ditempat lain
  • Sehat jasmani dan rohani

2. Analis Laboratorium
Persyaratan:

  • Laki-laki/Perempuan
  • Pendidikan D3 : Analis Kesehatan
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai ditempat lain
  • Sehat jasmani dan rohani

3. Tenaga Pengamanan (Satpam)
Persyaratan:

  • Laki-laki
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Ijazah minimal SMA
  • Memiliki ijazah pengamanan
  • Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengamanan
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Sehat jasmani dan rohani

4. Supir
Persyaratan:

  • Laki-laki
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Ijazah minimal SMP/sederajat
  • Memiliki SIM A
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Sehat jasmani dan rohani

5. Cleaning Service
Persyaratan:

  • Laki-laki/Perempuan
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Ijazah minimal SMP/sederajat
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Sehat jasmani dan rohani

6. Pramubakti
Persyaratan:

  • Laki-laki/Perempuan
  • Usia maksimal 40 tahun ‘
  • Ijazah minimal SMA/sederajat
  • Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
  • Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
  • Sehat jasmani dan rohani

Tata cara pendaftaran : 

Silahkan anda melakukan pengiriman lamaran ke : Kepala BNNP Kalsel dengan alamat Kantor BNNP Kalsel, Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No 34 lt. 2 Banjarmasin.
Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses ! 
Share this article :
 
About | Privacy Policy | Contact Us | Disclaimer
Copyright © 2013. Jobelist.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger