Inilah Formasi, Persyaratan dan Pendaftaran Lowongan CPNS EKON. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - Kemenko Perekonomian - EKON adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 19 Mei 2014 dijabat oleh Chairul Tanjung.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada jaman Orde Baru terbentuk pada tanggal 25 Juli 1966 dengan nama Kementerian Utama Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) yang pada saat itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Kementerian ini tergabung dalam Kabinet Ampera I yang menggantikan Kabinet Dwikora. Seiring dengan pergantian Pemerintahan, nama Kementerian juga ikut beberapa kali berubah (lihat Nama-Nama Menteri Koordinator). Nama "Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian"sendiri baru dimulai pada tahun 2000.
Tugas dan Fungsi EKON
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan,penyusunan, dan pelaksanaankebijakandi bidang perekonomian.
Dalam menjalankan tugas di atas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
- a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
- b. koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
- c. pengendalian penyelenggaraan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabKementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Kehutanan;
g. Kementerian Perhubungan;
h. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j. Kementerian Pekerjaan Umum;
k. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
l. Kementerian Riset dan Teknologi;
m.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
n. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
o. Kementerian Perencanaan PembangunanNasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
p. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
q. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beralamat di Gedung AA Maramis, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat 10710.
Lowongan CPNS EKON
www.ekon,go.id |
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 01/P.CPNS/M.EKON/08/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TAHUN ANGGARAN 2014
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 01/P.CPNS/M.EKON/08/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TAHUN ANGGARAN 2014
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 222 Tahun 2014 tentang Rincian Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2014, dengan ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :
1. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan CPNS Ekon:
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
Pengadministrasi Umum | S1 Akuntansi | III/a |
Analis Ekonomi | S1 Statistik | III/a |
S1 Teknologi Pangan/ Kehutanan / Teknologi Hasil Hutan | III/a | |
S1 Pertambangan/ Geologi/ Teknik Geologi | III/a | |
S1 Ilmu Ekonomi/ Teknik Industri/ Teknologi Industri/ Pembangunan Wilayah/ Pengembangan Wilayah/ Perencanaan Wilayah dan Kota/ Planologi/ Teknik Elektronika/ Teknik Informatika | III/a | |
S1 Ilmu Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Hubungan Internasional/ Sistem Informasi | III/a | |
S1 Perencanaan Wilayah dan Kota/ Pengembangan Kota/ Perencanaan Wilayah dan Desa/ Pembangunan Wilayah/ Geografi/ Teknik Sipil | III/a | |
S1 Ilmu Hukum/ Hubungan Internasional/ Ilmu Ekonomi | III/a | |
Analis Ekonomi | S2 Ilmu Kelautan/Ilmu Perkebunan/ Pertanian Agribisnis/ Agribisnis | III/b |
S2 Hukum Internasional/ Hubungan Internasional | III/b | |
S2 Ekonomi Energi/ Sumber Daya Energi/ Ilmu Ekonomi | III/b | |
S2 Ilmu Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan / Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan | III/b | |
S2 Ilmu Ekonomi/ Kajian Pengembangan Perkotaan/ Ilmu Perencanaan Wilayah/ Pembangunan Wilayah dan Pedesaan/ Ilmu Lingkungan/ Perencanaan Wilayah Kota | III/b | |
S2 Ilmu Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Hubungan Internasional | III/b | |
S2 Kajian Pengembangan Perkotaan/ Ilmu Perencanaan Wilayah/ Pembangunan Wilayah dan Pedesaan/ Ilmu Lingkungan/ Perencanaan Wilayah Kota/ Geografi/ Teknik Sipil | III/b | |
S2 Hubungan Internasional/ Kajian Wilayah (Eropa/ Amerika/ Timur Tengah) | III/b |
2. Persyaratan Pelamar
a. Persyaratan Umum
- 1) Warga Negara Indonesia;
- 2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- 3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI;
- 4) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
- 5) Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (dilengkapi setelah lulus);
- 6) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (dilengkapi setelah lulus).
b. Persyaratan Khusus CPNS EKON
1) Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per 31 Januari 2014.
2) Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari:
a) Perguruan Tinggi Negeri;
b) Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi terakreditasi A oleh BAN-PT yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
c) Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan, dibuktikan dengan penetapan pengesahan/penyetaraan program studi yang bersangkutan dari BAN-PT, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk S1 dan 3,00 untuk S2 (dalam skala 4 dan bukan hasil pembulatan).
1) Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per 31 Januari 2014.
2) Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari:
a) Perguruan Tinggi Negeri;
b) Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi terakreditasi A oleh BAN-PT yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
c) Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan, dibuktikan dengan penetapan pengesahan/penyetaraan program studi yang bersangkutan dari BAN-PT, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk S1 dan 3,00 untuk S2 (dalam skala 4 dan bukan hasil pembulatan).
3. Berkas Lamaran
a. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung A.A. Maramis II Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat dengan menyebutkan no regristrasi, nama dan kode jabatan yang dikehendaki dan ditulis pada sudut kiri atas amplop;
b. Surat lamaran dikirim ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selambat-lambatnya tanggal 12 September 2014 (stempel pos dengan kilat khusus) melalui PO BOX 2720 JKP 10027, dengan dilampiri :
1) Lembar registrasi pendaftaran (dapat dicetak setelah registrasi online);
2) Fotokopi sah ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 Tahun 2000;
3) Fotokopi ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebanyak 1 lembar untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS);
4) Fotokopi KTP yang masih berlaku;
5) Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
c. Surat Lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna :
1) KUNING untuk S1;
2) BIRU untuk S2;
a. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung A.A. Maramis II Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat dengan menyebutkan no regristrasi, nama dan kode jabatan yang dikehendaki dan ditulis pada sudut kiri atas amplop;
b. Surat lamaran dikirim ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selambat-lambatnya tanggal 12 September 2014 (stempel pos dengan kilat khusus) melalui PO BOX 2720 JKP 10027, dengan dilampiri :
1) Lembar registrasi pendaftaran (dapat dicetak setelah registrasi online);
2) Fotokopi sah ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 Tahun 2000;
3) Fotokopi ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebanyak 1 lembar untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS);
4) Fotokopi KTP yang masih berlaku;
5) Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
c. Surat Lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna :
1) KUNING untuk S1;
2) BIRU untuk S2;
Pendaftaran onlin CPNS EKON
1) Bagi yang berminat menjadi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dipersilahkan melakukan pendaftaran online melalui website http://panselnas.menpan.go.id/ untuk mendapatkan user id, sampai dengan tanggal 8 September 2014.
2) Selanjutnya peserta melakukan pendaftaran online melalui website http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan user id yang telah diperoleh, mulai tanggal 1 sampai dengan 11 September 2014.
Catatan
- Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan CPNS;
- Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Panitia tidak melayani korespondensi dalam bentuk apapun;
- Para Pelamar tidak dipungut biaya;
- Kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan meminta imbalan tertentu, perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada saat setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2014 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Sumber