Pengumuman Formasi Persyaratan Lowongan CPNS Bappenas. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional - PPN - Bappenas adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional. Kementerian PPN dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Armida Alisjahbana.
Kementerian PPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menteri PPN juga sekaligus menjadi Kepala Bappenas.[
Karena menggunakan unit organisasi Bappenas, susunan organisasi Kementerian PPN hanya terdiri dari:
- Menteri (sekaligus Kepala Bappenas)
- Sekretariat Kementerian (sekaligus Sekretariat Utama Bappenas)
- Deputi-Deputi Menteri
- Staf-Staf ahli
![]() |
www.bappenas.go.id |
Pengumuman Nomor : 1385/B.02/08/2014 Tentang
Seleksi Penerimaan CPNS / ASN Kementerian PPN - Bappenas
Formasi Tahun 2014
Seleksi Penerimaan CPNS / ASN Kementerian PPN - Bappenas
Formasi Tahun 2014
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2014 dan dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional - Bappenas, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi CPNS Bappenas 2014
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
Perencana | S1 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/ESP | III/a |
S2 Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan/ESP | III/b | |
S1 Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan | III/a | |
S1 Manajemen Keuangan | III/a | |
S1 Manajemen | III/a | |
S1 IlmuKomputer/Teknik Informatika/Sistem Informatik/Manajemen Informatika | III/a | |
S1 Akutansi | III/a | |
S1 Teknik Fisika | III/a | |
S1 Teknik Sipil Transportasi | III/a | |
S1 Teknik Industri | III/a | |
S1 Geografi/Pembangunan Wilayah | III/a | |
S1 Planologi/Pengembangan Wilayah | III/a | |
S1 Fisip/Ilmu Politik | III/a | |
S1 Statistik | III/a | |
S1 Kesehatan Masyarakat/Bio Statistik | III/a | |
S1 Hubungan Internasional | III/a | |
S2 Ilmu Hukum/Hukum Adm. Negara | III/b | |
S1 Ilmu Hukum/Hukum Adm. Negara | III/a | |
S2 Ilmu Hukum/Hukum Adm. Negara | III/b | |
S1 Ilmu Hukum/Hukum Internasional | III/a | |
S2 Ilmu Ekonomi | III/b | |
Auditor Pertama | S1 Akuntansi | III/a |
Arsiparis Pelaksana | D3 Kearsipan | II/c |
Sekretaris | D3 Sekretaris | II/c |
Pengelola Gedung | D3 Teknik Sipil | II/c |
Persyaratan CPNS Kementerian PPN/Bappenas
A. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Untuk Diploma III (D.III) usia minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
- Untuk Sarjana (S.1), Magister (S.2) usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna);
B. Persyaratan Khusus :
1. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan;
2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) harus diakui oleh Kemendiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3. Pelamar merupakan lulusan :
3.1 D.III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
3.2 S.1 dari PTN dan PTLN dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
3.3 S.1 dari PTS dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
3.4 S.2 dari PTN dan PTLN dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
3.5 S.2 dari PTS dengan IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
1. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan;
2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) harus diakui oleh Kemendiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3. Pelamar merupakan lulusan :
3.1 D.III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
3.2 S.1 dari PTN dan PTLN dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
3.3 S.1 dari PTS dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
3.4 S.2 dari PTN dan PTLN dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
3.5 S.2 dari PTS dengan IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
C. Tata Cara Pendaftaran :
1. Peserta mendaftar secara online melalui alamat website http://panselnas.menpan.go.id dan memilih instansi Kementerian PPN/Bappenas.;
2. Peserta hanya dapat melakukan pendaftaran online 1 (satu) kali berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak dapat diulang kembali;
3. Peserta harus cermat dan teliti dalam melakukan pendaftaran online sebelum melakukan submit untuk menghindari kegagalan pendaftaran;
4. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengirimkan email ke peserta yang berisi username, password dan link aktivasi;
5. Peserta wajib melakukan login ke http://rekrutmen.bappenas.go.id untuk melengkapi isian data peserta 1 hari setelah aktivasi dilakukan;
6. Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya dalam mengisi formulir pendaftaran online;
7. Peserta wajib melampirkan dokumen yang diminta pada form pendaftaran online, yaitu :
a. Pas Photo (latar belakang merah);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan NIK yang diinput;
c. Ijazah;
d. Transkrip Nilai;
e. TOEFL (jika ada);
8. Peserta wajib memilih paling sedikit 1 (satu) formasi atau paling banyak 3 (tiga) formasi dari keseluruhan formasi yang dibuka;
9. Formasi yang dipilih pertama, kedua, dan ketiga menunjukkan prioritas dimana Pelamar ingin ditempatkan apabila telah dinyatakan diterima.
2. Peserta hanya dapat melakukan pendaftaran online 1 (satu) kali berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak dapat diulang kembali;
3. Peserta harus cermat dan teliti dalam melakukan pendaftaran online sebelum melakukan submit untuk menghindari kegagalan pendaftaran;
4. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengirimkan email ke peserta yang berisi username, password dan link aktivasi;
5. Peserta wajib melakukan login ke http://rekrutmen.bappenas.go.id untuk melengkapi isian data peserta 1 hari setelah aktivasi dilakukan;
6. Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya dalam mengisi formulir pendaftaran online;
7. Peserta wajib melampirkan dokumen yang diminta pada form pendaftaran online, yaitu :
a. Pas Photo (latar belakang merah);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan NIK yang diinput;
c. Ijazah;
d. Transkrip Nilai;
e. TOEFL (jika ada);
8. Peserta wajib memilih paling sedikit 1 (satu) formasi atau paling banyak 3 (tiga) formasi dari keseluruhan formasi yang dibuka;
9. Formasi yang dipilih pertama, kedua, dan ketiga menunjukkan prioritas dimana Pelamar ingin ditempatkan apabila telah dinyatakan diterima.
D. Tahapan Seleksi :
I. Seleksi Administrasi
1. Seleksi administrasi hanya dilakukan terhadap seluruh data pelamar yang telah melakukan mendaftarkan diri secara online melalui website http://panselnas.menpan.go.id dan melengkapi dokumen yang diminta dalam website http://rekrutmen.bappenas.go.id.
2. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan persyaratan seleksi dengan data yang dikirimkan secara online.
3. Jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi ditetapkan paling banyak berjumlah 1:40 dari tiap formasi berdasarkan peringkat IPK tertinggi.
4. Seluruh pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
5. Sebelum mengikuti Tes Kemampuan Dasar setiap pelamar wajib hadir sendiri untuk mengikuti pemeriksaan fisik dokumen yang telah dilampirkan pada saat pendaftaran online.
6. Bagi pelamar yang telah dapat menunjukkan dokumen asli yang diminta berhak mendapat Nomor Ujian dan mengikuti TKD.
7. Dalam hal terdapat pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi namun tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti pemeriksaan fisik dokumen secara otomatis dinyatakan gugur.
1. Seleksi administrasi hanya dilakukan terhadap seluruh data pelamar yang telah melakukan mendaftarkan diri secara online melalui website http://panselnas.menpan.go.id dan melengkapi dokumen yang diminta dalam website http://rekrutmen.bappenas.go.id.
2. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan persyaratan seleksi dengan data yang dikirimkan secara online.
3. Jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi ditetapkan paling banyak berjumlah 1:40 dari tiap formasi berdasarkan peringkat IPK tertinggi.
4. Seluruh pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
5. Sebelum mengikuti Tes Kemampuan Dasar setiap pelamar wajib hadir sendiri untuk mengikuti pemeriksaan fisik dokumen yang telah dilampirkan pada saat pendaftaran online.
6. Bagi pelamar yang telah dapat menunjukkan dokumen asli yang diminta berhak mendapat Nomor Ujian dan mengikuti TKD.
7. Dalam hal terdapat pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi namun tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti pemeriksaan fisik dokumen secara otomatis dinyatakan gugur.
II. Seleksi Tes Kemampuan Dasar (TKD)
- TKD diselenggarakan dengan metode CAT bekerjasama dengan Panselnas. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
- Kuota peserta yang diundang mengikuti TKD paling banyak sejumlah 1:40 dari setiap formasi.
- Dalam menyelenggarakan TKD, Panitia Pengadaan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Panselnas.
III. Seleksi Tes Kemampuan Bidang (TKB)
TKB diikuti oleh pelamar yang lulus Tes Kemampuan Dasar yang ditetapkan oleh Panselnas.
TKB terdiri dari:
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes Psikologi
- Wawancara.